Masih Ada Waktu, Ini Aplikasi Bayar Zakat Fitrah Secara Online

Sejatinya, zakat fitrah dapat disalurkan langsung lewat masjid atau musala. Namun, di tengah pandemi Covid-19 seperti saat ini, masyarakat umat muslim bisa membayar zakat fitrah bisa dilakukan secara online melalui berbagai aplikasi yang tersedia.

12 Mei 2021 - 12.38
A-
A+
Masih Ada Waktu, Ini Aplikasi Bayar Zakat Fitrah Secara Online

Cara membayar zakat fitrah online lewat situs Baznas - Baznas.go.id

Bisnis, JAKARTA — Bagi Anda yang belum sempat membayar zakat fitrah hingga hari terakhir Ramadan, jangan khawatir. Saat ini membayar zakat fitrah bisa dilakukan secara online melalui berbagai aplikasi yang tersedia.

Kemudahan ini bisa dimanfaatkan bagi Anda yang tak punya waktu untuk datang langsung ke masjid. Dengan demikian, kewajiban membayar zakat fitrah sebelum memasuki Hari Raya Idulfitri tetap dapat terpenuhi.

Namun yang perlu diingat, kewajiban membayar zakat fitrah hanya berlaku untuk umat islam yang memiliki kemampuan finansial yang cukup atau tidak kekurangan. Zakat fitrah sendiri berfungsi untuk menyucikan harta, karena dalam setiap harta manusia ada sebagian hak orang lain.

Besaran zakat fitrah yang harus dikeluarkan sebesar satu sha’ yang nilainya sama dengan 2,5 kilogram beras, gandum, kurma, sagu, dan sebagainya atau 3,5 liter beras yang disesuaikan dengan konsumsi per-orangan sehari-hari. Namun, jika membayar dengan uang tunai, nilai yang harus dibayarkan adalah sekitar Rp40.000 per individu.

Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) juga membuat suatu platform yang berfungsi untuk memudahkan masyarakat dalam membayar Zakat secara daring atau dari rumah di masa pandemi seperti saat ini.

Dilansir dari twitter Indonesia Baik (indonesaibaikID), berikut tata cara membayar zakat secara online lewat situs Baznas:

  1. Buka laman Https://baznas.go.id/bayarzakat
  2. Pada menu jenis dana, pilih atau klik zakat
  3. Pilih “Zakat fitrah”
  4. Tentukan jumlah jiwa yang akan dibayarkan zakatnya.
  5. Isi nama lengkap Nomer hanphone, dan email.
  6. Klik “Lanjut ke Pembayaran”
  7. Pilih metode pembayaran yang diinginkan, seperti E-Wallet, Virtual Account atau transfer bank.
  8. Klik “bayar”

Selain itu, juga ada beragam pilihan aplikasi yang bisa digunakan untuk pembayaran zakat fitrah:

  1. OVO

Pada aplikasi OVO terdapat menu pilihan untuk membayar zakat secara daring. Setelah membuka aplikasi OVO, pilih menu kategori Donasi.

Kemudian, di sana ada berbagai pilihan lembaga penyalur donasi atau zakat tepercaya, mulai dari Baznas, BenihBaik, Dompet Dhuafa, hingga Kita Bisa.

Jika sudah memilih lembaga penyaluran, nantinya ada menu untuk menulis nominal yang akan didonasikan. Jumlah yang bisa didonasikan mulai dari 5.000 hingga 1 juta.

  1. Bukalapak

Aplikasi Bukalapak memiliki menu Bukazakat untuk memudahkan pengguna membayar zakat fitrah. Setelah masuk di menu Bukazakat, pilih jenis zakat yang ingin di donasikan. Kemudian, cantumkan nominal yang ingin dialokasikan. Minimal pembayaran adalah Rp10.000.

Lalu pilih lembaga yang akan menyalurkan zakat fitrah. Di sana ada NU Care-Lazisnu, Baznas, Dompet Dhuafa, Rumah Zakat, dan lain-lain.

Kemudian, cantumkan nama lengkap pembayar zakat, dan pilih bayar. Setelah keluar tanda centang, maka transaksi selesai dilakukan.

  1. Gojek

Aplikasi Gojek juga bisa digunakan untuk membayar zakat fitrah. Caranya dengan melalui menu Gotagihan&pulsa.

Setelah masuk menu tersebut, Anda dapat memilih layanan transaksi yang direkomendasikan, seperti Baznas, Dompet Dhuafa, ACT, dan lain sebagainya.

Lalu masukan nominal zakat fitrah, nantinya itu akan memotong dari saldo Gopay Anda.

  1. Tokopedia

Tokopedia turut menghadirkan laman khusus untuk pembayaran zakat fitrah secara online. Caranya melalui laman tokopedia.com/s/zakat-fitrah.

Setelah masuk laman tersebut, masukkan jumlah zakat fitrah pada kolom yang disediakan. Pembayarannya Rp45.000 per orang. Anda juga bisa menuliskan nama yang membayar zakat. Setelah itu, login ke akun Tokopedia dan lakukan pembayaran. (Lukman Nur Hakim/Janlika Putri Indah Sari)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Anda harus login untuk mengomentari artikel ini

Total 0 Komentar

Kembali ke Atas
BIG MEDIA
Jalan K.H. Mas Mansyur No. 12AKaret Tengsin - Jakarta Pusat 10220
© Copyright 2024, Hak Cipta Dilindungi Undang - Undang.