Menanti Restu Presiden Jokowi untuk Bubarkan 7 BUMN

7 BUMN yang akan dilikuidasi pemerintah ialah PT Merpati Nusantara Airlines, PT Iglas, PT Kertas Leces, PT PANN, PT Istaka Karya, PT Industri Sandang.

Hafiyyan

17 Nov 2021 - 20.20
A-
A+
Menanti Restu Presiden Jokowi untuk Bubarkan 7 BUMN

Penandatanganan antara Badan Koordinasi Penanaman Modal dengan Air Products and Chemicals, and Chemicals, Inc (APCI) yang dihadiri oleh Presiden Joko Widodo (kiri), Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil (kedua dari kiri) Lahadalia dan Menteri BUMN Erick Thohir (ketiga dari kanan) pada Kamis (4/11/2021), di Abu Dhabi, Uni Emirat Arab - Istimewa

Bisnis, JAKARTA - Kementerian BUMN berencana melikuidasi tujuh Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Untuk bisa melaksanakan rencana tersebut, kementerian yang dipimpin Erick Thohir itu harus mendapatkan restu Presiden Joko Widoo.

Persetujuan tersebut bakal tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) yang ditandatangani Presiden Joko Widodo. Nien Rafles Siregar, Managing Partner Siregar Manalu Partnersip (SSMP), menjelaskan proses tersebut tertuang dalam PP no. 45/2005 tentang Pendirian, Pengurusan, Pengawasan, dan Pembubaran BUMN.

Rafles menjelaskan dalam pasal 79 PP no.45/2005 menyebutkan pembubaran BUMN ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. Artinya, proses pembubaran harus melewati persetujuan Presiden Jokowi.

Lebih lanjut, dia menyebut pembubaran BUMN relatif sama dengan pembubaran Perseroan Terbatas (PT) lainnya. Adapun ketentuan pembubaran suatu perusahaan berlandaskan Pasal 144 Undang-Undang PT, di mana ada tiga pihak yang berhak mengajukan pembubaran perseroan melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

"Ketiga pihak itu adalah direksi, dewan komisaris, dan pemegang saham," papar Rafles dalam FGD Likuidasi BUMN dari Aspek Hukum, Bisnis, dan Sosial, di Jakarta, Rabu (17/11/2021).

Sementara itu, Associate Director BUMN Research Group LM FEB Universitas Indonesia, Toto Pranoto, mengutip UU no.19/2003 tentang BUMN, khususnya pasal 64, yang menyebutkan pembubaran BUMN ditetapkan dengan peraturan pemerintah.

"Apa yang disampaikan pemerintah soal likuidasi BUMN itu keniscayaan, karena dari segi manfaat, sisi operasi sudah tidak ada. Dan juga menyehatkan ekosistem BUMN secara keseluruhan," jelasnya.

Adapun, 7 BUMN yang akan dilikuidasi pemerintah ialah PT Merpati Nusantara Airlines, PT Iglas, PT Kertas Leces, PT PANN, PT Istaka Karya, PT Industri Sandang. Merangkum dari berbagai sumber, berikut profil singkat 7 perusahaan BUMN yang akan dibubarkan oleh Kementerian BUMN:

1. PT Merpati Nusantara Airlines (Persero) Merpati Nusantara Airlines (MNA) didirikan pada 1962 dan beroperasi di Jakarta. Namun, sejak 1 Februari 2014 Merpati resmi berhenti mengudara.

Keputusan tersebut diambil karena masalah keuangan yang bersumber dari berbagai utang. Hingga saat ini, seluruh aset milik Merpati telah dioperasikan oleh PPA. 

2. PT Kertas Kraft Aceh (Persero) PT Kertas Kraft Aceh (KKA) berhenti beroperasi sejak 2007 karena kesulitan mendapat bahan baku. Produsen kertas pembungkus semen ini memiliki pabrik dengan kapasitas terpasang 135.000 ton per tahun yang zona industri Lhokseumawe, Aceh Utara.

Presiden Jokowi pernah memiliki kenangan khusus dengan KKA. Jokowi sempat bekerja di KKA saat dirinya merantau ke Aceh.  

3. PT Pembiayaan Armada Niaga Nasional (Persero) PT Pembiayaan Armada Niaga Nasional atau yang lebih akrab dikenal dengan PT PANN merupakan perusahaan plat merah yang bergerak dalam bidang pembiayaan kapal niaga.  Namun, PT PANN tercatat memiliki aset Hotel di Bandung yakni Garden Permata Hotel dan Hotel Grand Surabaya. Menurut perseroan, kedua hotel ini merupakan hasil sitaan perseroan ketika masih beroperasi sebagai perusahaan multifinance. 

4. PT Kertas Leces (Persero) PT Kertas Leces merupakan pabrik kertas tertua kedua di Indonesia, mengalami masa sulit sejak 2014 karena menjalani proses gugatan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).  Namun, nasib Kertas Leces berakhir tragis setelah menerima putusan pailit oleh Pengadilan Niaga Surabaya pada September 2018.

5. PT Istaka Karya (Persero) Mengutip laman resmi perseroan, Istaka merupakan perusahaan jasa konstruksi yang telah berdiri sejak 1979 dengan nama PT Indonesian Consortium of Construction Industries (ICCI).  Istaka Karya dikabarkan sempat berhenti beroperasi. Namun, saat ini, Istaka Karya tengah dalam proses penangan oleh PPA dan tengah melakukan restrukturisasi. 

6. PT Industri Gelas (Persero)  PT Industri Gelas atau umumnya disingkat Iglas adalah produsen kemasan gelas, khususnya botol. Sejak 2015, Iglas berhenti berproduksi lantaran sepinya orderan.  Selain itu, kondisi perseroan juga diperburuk akibat kasus korupsi yang dilakukan oleh mantan Dirut Iglas Daniel Sunarya.

7. PT Industri Sandang Nusantara (Persero)  PT Industri Sandang Nusantara (ISN) merupakan perusahaan tekstil milik pemerintah. ISN perusahaan ini merupakan penghasil benang tenun, karung dan karung plastik.  Mengutip dari laman resmi perseroan, BUMN ISN memiliki tujuh unit produksi yakni di Makassar, Pasuruan, Malang, Semarang, Tegal, Cilacap, dan Bandung.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Editor: Febrina Ratna Iskana

Anda harus login untuk mengomentari artikel ini

Total 0 Komentar

Kembali ke Atas
BIG MEDIA
Jalan K.H. Mas Mansyur No. 12AKaret Tengsin - Jakarta Pusat 10220
© Copyright 2024, Hak Cipta Dilindungi Undang - Undang.