Mengerek Kepesertaan Pekerja Informal di BP Jamsostek

Keikutsertaan pekerja BPU atau informal diperkirakan mencapai 12,75 persen pada 2022 dan tumbuh menjadi 43 persen pada 2026.

Iim Fathimah Timorria

15 Nov 2021 - 13.36
A-
A+
Mengerek Kepesertaan Pekerja Informal di BP Jamsostek

Peserta BP Jamsostek berkomunikasi dengan petugas pelayanan saat mengurus klaim melalui layar monitor dan tanpa kontak langsung di Kantor Cabang BP Jamsostek di Menara Jamsostek, Jakarta, Jumat (10/7/2020). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisni, JAKARTA — Kepesertaan pekerja informal dalam program bukan penerima upah BPJS Ketenagakerjaan/BP Jamsostek ditargetkan terus meningkat dan mencapai 43 persen pada 2026.

Sejauh ini, kepesertaan program bukan penerima upah (BPU) masih rendah, terlepas dari dominasi pekerja informal dalam struktur tenaga kerja nasional.

Direktur Kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan/BP Jamsostek Zainudin menjelaskan jangkauan kepesertaan program BPU baru mencapai 6,87 persen dari total peserta aktif maupun nonaktif.

Keikutsertaan pekerja BPU atau informal diperkirakan mencapai 12,75 persen pada 2022 dan tumbuh menjadi 43 persen pada 2026.

Target ini ditetapkan seiring dengan terbitnya Inpres No. 2/2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Dalam instruksi ini, Presiden memerintahkan menteri-menterinya untuk mendorong perluasan kepesertaan pekerja dalam program jaminan sosial, termasuk di kalangan petani, penerima kredit usaha rakyat (KUR), dan pelaku UMKM.

 “Kami mengalihkan fokus dari pekerja formal untuk program penerima upah ke pekerja informal yang merupakan peserta program BPU dan UMKM dengan strategi baru untuk meningkatkan jangkauan kepesertaan,” kata Zainuddin dalam jawaban tertulis, Minggu (14/11/2021).

Dia mengatakan optimalisasi dilakukan melalui kerja sama dengan kementerian/lembaga terkait.

Selain itu, BPJS Ketenagakerjaan memperluas kemudahan akses pendaftaran dan pembayaran iuran pada kanal digital serta meningkatkan peran agen perbankan serta agen lainnya yang telah bekerja sama dengan perusahaan.

Kolaborasi kampanye bersama platform dagang-el, kata Zainudin, juga dilakukan secara masif demi perluasan informasi dan edukasi kesadaran pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

“Dampak strategi baru ini sudah mulai terlihat dari tren kepesertaan aktif yang membayar iuran di program BPU,” katanya.

Data memperlihatkan bahwa peserta aktif yang membayar iuran di program BPU mencapai 3,03 juta tenaga kerja pada Oktober 2021.

Angka ini meningkat 41,2 persen dibandingkan dengan periode yang sama pada 2020 sebesar 2,14 juta tenaga kerja.

Tingkat partisipasi pekerja informal dalam program jaminan sosial sendiri kontras dengan struktur tenaga kerja nasional.

Per Agustus 2021, Badan Pusat Statistik (BPS) melaporkan bahwa dari 131,05 juta orang yang bekerja, 59,45 persen di antaranya merupakan pekerja informal.

Pekerja informal sendiri mencakup pekerja yang melakukan usaha sendiri, berusaha dibantu buruhh tidak tetap, pekerja bebas, dan pekerja keluarga/tidak dibayar.

Di sisi lain, kalangan pengusaha melihat adanya peluang untuk menarik lebih banyak keikutsertaan pekerja informal dan skala kecil.

Ketua Umum Asosiasi UMKM Indonesia (Akumindo) Ikhsan Ingratubun mengungkapkan kepesertaan yang rendah tak lepas dari pandangan pelaku UMKM bahwa iuran untuk jaminan sosial merupakan beban dalam berjalannya usaha.

“Keikutsertaan kecil karena pemberi kerja tidak terlalu memperhatikannya. Soal jaminan sosial ini dianggap sebagai urusan masing-masing pekerjanya, pemberi kerja tidak terlalu memikirkan,” ujarnya.

Kepesertaan yang rendah, lanjut Ikhsan, mayoritas ditemu di skala mikro dan kecil. Sementara itu, usaha skala menengah dan besar cenderung telah mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta jaminan sosial ketenagakerjaan.

“Kalau usaha skala menengah dan besar sudah bisa memperkirakan beban tambahan dari iuran. Namun kalau di skala kecil tidak, mereka melihatnya sebagai beban usaha,” tuturnya.

Meski demikian, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani melihat peluang perluasan keikutsertaan pekerja informal dan UMKM dalam jaminan sosial ketenagakerjaan tetap terbuka lebar. 

Dia mengatakan penerbitan Permenaker No. 17/2021 tentang Perubahan Atas Permenaker No. 35/2016 Tentang Tata Cara Pemberian, Persyaratan, dan Jenis Manfaat Layanan Tambahan Dalam Program Jaminan Hari Tua bisa menjadi katalis keikutsertaan pekerja informal dan UMKM.

Dalam beleid yang diundangan pengujung September 2021 ini, pekerja/buruh bisa mendapatkan manfaat layanan tambahan (MLT) berupa pembiayaan perumahan yang bersumber dari dana investasi program jaminan hari tua (JHT).

Peserta program JHT bisa menerima manfaat tambahan seperti pinjaman uang muka perumahan (PUMP), kredit kepemilikan rumah (KPR), dan pinjaman renovasi perumahan (PRP).

“Manfaat tambahan seperti ini bisa menjadi penarik minat pekerja mandiri dan UMKM dalam kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan. Penyelenggara jaminan sosial juga diuntungkan karena program JHT sifatnya jangka panjang, jadi peserta bisa terdorong terus aktif,” kata Hariyadi.

Mengacu pada data BPJS Ketenagakerjaan, peserta aktif bukan penerima upah per September 2021 mencapai 2,82 juta untuk program JKK dan JKm. Sementara untuk program JHT 254.138 peserta.

PROGRAM STRATEGIS

Organisasi pekerja meminta pemerintah menjadikan program JKK dan JKm dalam sebagai program strategis nasional, seiring dengan masih rendahnya kepesertaan pekerja dalam jaminan sosial ketenagakerjaan.

Sekretaris Jenderal Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) Timboel Siregar mengatakan kepesertaan pekerja dalam dua program tersebut setidaknya perlu didorong bagi pekerja sektor informal dan pekerja formal di usaha skala mikro. 

Dia menyoroti masih rendahnya keikutsertaan pekerja dari sektor ini, terlepas dari risiko pekerjaan yang besar.

“Pekerja informal dan di usaha skala mikro ini yang paling rentan, mereka tidak mendapatkan pendapatan jika tidak bekerja. Secara ekonomi juga aktivitasnya rentan terganggu, terutama saat pandemi,” kata Timboel.

Tahapan jangkauan jaminan sosial bagi tenaga kerja sendiri tertuang dalam Perpres No. 109/2013 tentang Penahapan Kepesertaan Program Jaminan Sosial. 

Pasal 6 Ayat (2) menyebutkan pemberi kerja dari sektor swasta mulai wajib mendaftarkan pekerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan mulai 1 Juli 2015 sesuai dengan skala usahanya untuk program JKK, JKm, jaminan hari tua (JHT), dan jaminan pensiun (JP) secara bertahap.

“Pasal 7 dan 8 menjelaskan pekerja informal juga wajib mengikuti JKK dan JKm. Mereka bisa mengikuti JHT, tetapi akses untuk JP masih sulit,” kata dia.

Mengacu pada data BPJS Ketenagakerjaan, peserta aktif bukan penerima upah per September 2021 mencapai 2,82 juta untuk program JKK dan JKm. Sementara untuk program JHT 254.138 peserta.

Tingkat partisipasi pekerja informal yang masih rendah dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan sosial kontras dengan struktur tenaga kerja nasional.

Per Agustus 2021, Badan Pusat Statistik (BPS) melaporkan bahwa dari total 131,05 juta orang yang bekerja, 59,45 persen di antaranya merupakan pekerja informal.

“Kepesertaan yang rendah saya rasa karena edukasi dan sosialisasi yang belum optimal. Banyak yang tidak tahu dengan iuran yang hanya Rp16.800 per bulan, banyak manfaat yang bisa diterima,” kata dia.

 Karena itu, Timboel berharap terdapat upaya lebih sporadis untuk mendorong kepesertaan pekerja informal dan di usaha mikro.

Dia mengapresiasi terbitnya Inpres No. 2/2021 yang berisi instruksi terhadap setidaknya 26 kementerian/lembaga di tingkat pusat dan daerah untuk perluasan jangkauan jaminan sosial ketenagakerjaan.

“Presiden bisa melakukan pemantauan soal pelaksanaan di setiap kementerian dan lembaga karena jangkauan luas sekali, mulai dari penerima KUR, penyuluh pertanian, nelayan, pekerja UMKM, dan lainnya,” kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Editor: Wike D. Herlinda

Anda harus login untuk mengomentari artikel ini

Total 0 Komentar

Kembali ke Atas
BIG MEDIA
Jalan K.H. Mas Mansyur No. 12AKaret Tengsin - Jakarta Pusat 10220
© Copyright 2024, Hak Cipta Dilindungi Undang - Undang.