Nasib Minyak Sawit dkk Usai UU Deforestasi Uni Eropa Berlaku

Regulasi European Union Deforestation-Free Product Regulation (EUDR) menghendaki komoditas unggulan Indonesia seperti minyak sawit dan produk turunannya, karet, kopi, kulit dan produk turunannya, serta kakao dilarang masuk ke Uni Eropa jika tak lolos dalam uji tuntas deforestasi.

Rayful Mudassir

24 Mei 2023 - 08.06
A-
A+
Nasib Minyak Sawit dkk Usai UU Deforestasi Uni Eropa Berlaku

Pekerja menata kelapa sawit saat panen di kawasan Kemang, Kabupaten Bogor, Minggu 30 Agustus 2020. Bisnis Arief Hermawan P

Bisnis, JAKARTA - Uni Eropa resmi memberlakukan European Union Deforestation-Free Product Regulation (EUDR). Undang-undang perdagangan komoditas bebas deforestasi ini mulai diberlakukan pada 16 Mei 2023. 

Lewat regulasi itu, komoditas unggulan Indonesia seperti minyak sawit dan produk turunannya, karet, kopi, kulit dan produk turunannya, serta kakao dilarang masuk ke Uni Eropa jika tak lolos dalam uji tuntas deforestasi.

Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga angkat bicara terkait kebijakan tersebut. Dia melihat kebijakan tersebut sebagai langkah diskriminatif Eropa. Sebab, setiap negara berhak untuk mengekspor ke negara manapun.

Baca juga: Jalan Panjang Menuju Babak Akhir Perjanjian Indonesia - EU CEPA

“Pesan yang ingin kita sampaikan adalah begini, jangan ada hal yang diskriminatif. Tidak boleh itu, kita kan punya produk kita berhak untuk mengekspor ke manapun, bahkan kita mengelola ekspor kita berhak,” kata Jerry di Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta Pusat, Selasa (23/5/2023).

Politisi Golkar ini memandang seluruh kebijakan yang dibuat harus setara. Apalagi, ada persepsi bahwa negara-negara tertentu tidak memberikan kebijakan yang adil pada negara-negara yang lain.

“Ini yang saya ingin address bahwa ada kesetaraan tetapi untuk ekspor kita harus tetap jalan. Kita kan bukan ke Eropa saja, tetapi juga ke seluruh dunia. Artinya, kesetaraan itu penting,” tegasnya. 

Adapun, Parlemen Uni Eropa telah menyetujui pengesahan EUDR pada 19 April lalu, dan resmi berlaku pada 16 Mei 2023.

UJI TUNTAS

Melalui laman resmi European Parliament, Selasa (23/5/2023), aturan ini disebut tak memboikot negara atau melarang komoditas tertentu, melainkan hanya memperkenankan untuk menjual produknya jika eksportir sudah melewati due diligence atau uji tuntas. 


Hal tersebut dilakukan untuk memastikan produk tak berasal dari lahan yang mengalami degradasi atau deforestasi. Adapun, batas waktu deforestasi adalah setelah 31 Desember 2020.

Produk yang disasar dalam aturan ini antara lain sapi, kakao, kopi, minyak kelapa sawit, kedelai, dan kayu, termasuk produk yang mengandung, diberi makan atau dibuat dengan menggunakan komoditas ini (seperti kulit, coklat, dan furnitur).

Parlemen Uni Eropa juga menambahkan produk seperti karet, arang, produk kertas cetak, dan sejumlah turunan minyak sawit dalam kebijakan dimaksud.

Benua Biru akan mengklasifikasi negara atau bagiannya sebagai berisiko rendah, standar, atau tinggi, berdasarkan penilaian objektif dan transparan dalam waktu 18 bulan sejak peraturan ini berlaku. Dijelaskan bahwa produk dari negara berisiko rendah akan melewati proses uji tuntas sederhana. 


“Proporsi pengujian dilakukan oleh operator menurut tingkat risiko negara adalah 9 persen untuk negara berisiko tinggi, 3 persen untuk risiko standar, dan 1 persen untuk risiko rendah,” tulis Parlemen, dikutip Selasa (23/5/2023).

Adapun, sanksi yang diberikan bagi perusahaan yang melanggar diterapkan proporsional dengan denda maksimum setidaknya 4 persen dari total omset tahunan di UE dari perusahaan tersebut. (Ni Luh Angela)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Editor: Rayful Mudassir
Kembali ke Atas
BIG MEDIA
Jalan K.H. Mas Mansyur No. 12AKaret Tengsin - Jakarta Pusat 10220
© Copyright 2024, Hak Cipta Dilindungi Undang - Undang.