Pakar: Protes China Atas Pengeboran di Natuna Kehilangan Konteks

Pemerintah RI telah mengabaikan protes China dengan cara melanjutkan pengeboran. Pemerintah juga telah mengerahkan kapal-kapal penegak hukum untuk mengamankan kegiatan pengeboran.

Saeno, Muhammad Ridwan & Lili Sunardi

6 Des 2021 - 19.06
A-
A+
Pakar: Protes China Atas Pengeboran di Natuna Kehilangan Konteks

Foto proyek pengembangan lapangan gas Buntal/5 oleh Medco E&P Natuna Ltd./Dok. SKK Migas

Bisnis, JAKARTA - Protes China atas proyek pengeboran migas di perairan Natuna dinilai sudah kehilangan konteks dan tidak relevan lagi. Pengeboran itu telah tuntas pada 19 November 2021. Dengan tuntasnya pengeboran tersebut protes China sudah kehilangan konteks dan tidak relevan lagi diributkan, karena tujuan pengeboran sudah tercapai.

Demikian disampaikan Dekan Fakultas Hukum Universitas Pancasila Prof Dr. Eddy Pratomo, dikutip dari pernyataan resmi, Senin (6/12/2021).

Dia menilai ketegasan Pemerintah RI tidak berubah. Pemerintah telah mengambil langkah tegas dan konsisten. Pertama, Pemerintah RI telah mengabaikan protes China dengan cara melanjutkan pengeboran. Kedua, Pemerintah RI telah mengerahkan kapal-kapal penegak hukum untuk mengamankan kegiatan pengeboran.

"Protes ini tidak mengejutkan karena China memang sejak awal mengklaim perairan ZEE dan landas kontinen melalui nine-dash line. Lokasi pengeboran berada di landas kontinen Indonesia namun juga berada di dalam nine dash line," ujar Eddy.

Di sisi lain dia berpendapat bahwa reaksi Pemerintah RI terhadap klaim China tersebut sudah tepat dan konsisten, yang sejak awal sudah menolak keabsahan nine-dash line.

Arbitrase Tribunal UNCLOS tentang SCS 2016 juga telah mengkonfirmasi bahwa klaim sepihak China tersebut bertentangan dengan hukum internasional.

Eddy menambahkan perhatian kita sebaiknya lebih diarahkan untuk mendorong berbagai aktivitas ekonomi di perairan dengan hak-hak berdaulat RI di Laut China Selatan.

Sebelumnya, Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) memastikan kegiatan operasional hulu minyak dan gas bumi di wilayah Natuna tetap berlanjut kendati pemerintah China disebut telah melayangkan protes.

Deputi Operasi SKK Migas Julius Wiratno menegaskan pihaknya akan tetap melanjutkan kegiatan operasional hulu migas di wilayah Natuna, karena tidak memiliki isu dengan pemerintah China. Dia mengatakan, kegiatan operasi di wilayah Natuna telah berjalan dalam waktu yang lama tanpa adanya perubahan wilayah kerja.

SKK Migas mencatat terdapat tiga kontraktor yang saat ini beroperasi di Natuna, yakni Medco E&P Natuna, Star Energy, dan Premier Oil.

“Tetap terus berjalan seperti yang saat ini saja, aman dan lancar,” katanya kepada Bisnis, Jumat (3/12/2021).

Julius menyebutkan pihaknya belum mendapatkan pernyataan resmi dari China terkait dengan protes atas kegiatan operasional hulu migas di wilayah Natuna. Dia menilai pernyataan tersebut memang seharusnya langsung ditujukan kepada Kementerian Luar Negeri.

Julius mengatakan seluruh kegiatan hulu migas di Natuna telah sesuai dengan aturan yang berlaku. Dia pun memastikan bahwa operasional hulu migas berlangsung aman, dan dijaga oleh TNI Angkatan Laut.

“Operasional kami sesuai dengan wilayah teritorial negara kita. Bahkan juga dengan pengawalan TNI Angkatan Laut,” ujarnya kepada Bisnis, Jumat (3/12/2021).

Ihwal adanya protes China atas aktivitas pengeboran di Natuna disampaikan Anggota DPR RI Komisi I Muhammad Farhan. Dia menyebutkan adanya surat dari Diplomat China kepada Kementerian Luar Negeri Indonesia yang meminta penghentian pengeboran di rig lepas pantai, karena kegiatan itu terjadi di wilayah China.

“Jawaban kami sangat tegas, bahwa kami tidak akan menghentikan pengeboran, karena itu adalah hak kedaulatan kami,” kata Farhan seperti dilaporkan AFR.

Sementara itu, Juru bicara Kementerian Luar Negeri Indonesia (Kemenlu) Teuku Faizasyah mengaku tidak bisa mengonfirmasi lebih lanjut soal protes China tersebut.

Dia menyebut, nota diplomatik bersifat tertutup. “Saya tidak bisa mengonfirmasi berita yang beredar tersebut. Komunikasi diplomatik, terlebih lagi yang tertulis bersifat tertutup dan sesuai ketentuan, baru bisa dibuka ke publik setelah periode yang lama,” ujarnya saat dihubungi, Kamis (2/12/2021).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Editor: Saeno

Anda harus login untuk mengomentari artikel ini

Total 0 Komentar

Kembali ke Atas
BIG MEDIA
Jalan K.H. Mas Mansyur No. 12AKaret Tengsin - Jakarta Pusat 10220
© Copyright 2024, Hak Cipta Dilindungi Undang - Undang.