Penyelesaian PI 10 Persen Blok Siak ke Riau Tunggu Menteri ESDM

Participating interest 10 persen adalah besaran maksimal pada kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) yang wajib ditawarkan oleh kontraktor pada badan usaha milik daerah (BUMD) atau negara (BUMN).

Arif Gunawan

13 Des 2021 - 20.26
A-
A+
Penyelesaian PI 10 Persen Blok Siak ke Riau Tunggu Menteri ESDM

Ilustrasi: Blok migas.-Istimewa

Bisnis, PEKANBARU — Pemerintah Provinsi Riau berharap agar proses penyelesaian participating interest 10 persen di blok migas Siak yang kini masuk tahapan persetujuan dari Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral dapat tuntas pada akhir tahun ini.

Kepala Biro Perekonomian Setdaprov Riau Jhon Armedi Pinem mengatakan bahwa dengan disetujuinya proses dan tahapan ini oleh Menteri ESDM, tahun depan Riau bisa menerima participating interest (PI) 10 persen dari pengelolaan migas di Blok Siak.

"Untuk tahapan PI 10 persen di Blok Siak sudah final. Kami tinggal menunggu persetujuan dari Menteri ESDM," ujarnya, Senin (13/12/2021).

Menurut Jhon, usai tahapan tersebut, Menteri ESDM akan mengeluarkan surat keputusan berupa pengesahan PI 10 persen di Blok Siak. Dengan adanya SK tersebut, Riau akan mendapatkan dana yang merupakan bagian daerah sebesar 10 persen dari hasil pengelolaan migas di Blok Siak.

Participating interest 10 persen adalah besaran maksimal pada kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) yang wajib ditawarkan oleh kontraktor pada badan usaha milik daerah (BUMD) atau negara (BUMN).

Keterlibatan daerah dalam pengelolaan wilayah kerja migas melalui PI 10 persen memberi banyak manfaat, antara lain memberi keuntungan atau profit bagi BUMD yang akan menambah pendapatan daerah, memberi pengetahuan, pengalaman BUMD dalam pengelolaan blok migas sebagai kontraktor.

Di sisi lain, pemda yang BUMD atau perusahaan perseroan daerahnya mendapatkan PI 10 persen bertugas mempermudah dan mempercepat proses penerbitan perizinan di daerah dan membantu penyelesaian permasalahan yang timbul terkait pelaksanaan kontrak kerja sama di daerah.

Jhon menjelaskan bahwa pekan lalu pihaknya sudah diminta untuk melengkapi berkas dan persyaratan terkait dengan pengajuan PI 10 persen. Berkas dimaksud yaitu penambahan berkas salinan nomor pokok wajib oajak.

"Persyaratan tambahan sudah kami lengkapi, dan sudah kami kirimkan juga. Sekarang tinggal menunggu penerbitan SK tersebut."

Sebelumnya, pemerintah menunjuk PT Pertamina (Persero) sebagai pengelola Blok Siak di Provinsi Riau, setelah masa kontrak kerja sama Chevron Siak Inc (CSI) di blok minyak dan gas bumi itu berakhir pada 27 November 2013.

Dalam surat Menteri ESDM kepada Pelaksana Tugas Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) dan Direktur Utama Pertamina, diketahui pemerintah tidak memperpanjang kontrak bagi hasil (production sharing contract/PSC) Chevron di blok itu.

Beberapa waktu lalu, PT Riau Petroleum melalui anak perusahaannya PT Riau Petroleum Siak menandatangani amendemen perjanjian pengalihan PI 10 persen pada wilayah kerja Blok Siak dengan PT Pertamina Hulu Siak (PHE Siak) di depan notaris.

"Semua dokumen persyaratan untuk mendapatkan jatah PI 10 persen Blok Siak ini sudah terpenuhi. Jadi, kita sudah sepakat dengan PHE Siak untuk pengalihan PI 10 persen ini," ujar Direktur PT Riau Petroleum Husnul Kausarian, Rabu (22/9/2021).

Wilayah operasi Pertamina Hulu Energi Siak mencakup area sekitar 2.484 kilometer persegi di cekungan Sumatera tengah yang terbagi menjadi tiga area yaitu Siak I (Buaya, Tanjung Medan), Siak II (Batang), dan Siak III (Jingga, Kelabu, Lindai, Rintis, dan Menggala South).

Saat ini ada dua lapangan aktif dikelola PHE Siak yaitu Lapangan Lindai dan Lapangan Batang, PHE Siak juga telah melakukan pengeboran eksplorasi Kumis-2.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Editor: Zufrizal

Anda harus login untuk mengomentari artikel ini

Total 0 Komentar

Kembali ke Atas
BIG MEDIA
Jalan K.H. Mas Mansyur No. 12AKaret Tengsin - Jakarta Pusat 10220
© Copyright 2024, Hak Cipta Dilindungi Undang - Undang.