Peralihan Siaran Berlaku, Ini Cara Pindah TV Digital tanpa STB

Kemenkominfo membagikan cara nonton siaran TV digital tanpa pakai STB.

Jaffry Prabu Prakoso

2 Nov 2022 - 18.17
A-
A+
Peralihan Siaran Berlaku, Ini Cara Pindah TV Digital tanpa STB

TV analog. /Istimewa

JAKARTA – Peralihan siaran TV analog ke digital berlaku secara serentak mulai hari ini, Rabu (2/11/2022). Artinya, masyarakat yang masih memiliki TV tabung, tak bisa lagi menangkap sinyal TV digital, tanpa bantuan perangkat set top box (STB).

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) pun membagikan cara nonton siaran TV digital tanpa pakai STB.

Perangkat STB menjadi salah satu syarat wajib bagi masyarakat seiring proses migrasi siaran TV analog ke digital atau analog switch off (ASO) yang tengah berjalan di Tanah Air.

Penggunaan Set Top Box ini persyaratkan bagi masyarakat yang masih menggunakan TV analog atau TV biasa yang tidak dapat menangkap siaran digital. Perangkat yang digunakan juga harus sudah tersertifikasi.


Ilustrasi Perangkat set top box yang sudah mendapat sertifikat dari Kominfo dan tercatat antara lain Akari Set Top Box ADS-2230. /Kompub ASO-Wienda Parwitasari


Dikutip dari laman Instagram Kementerian Komunikasi dan Informatika @Kemenkominfo, tidak semua TV membutuhkan Set Top Box agar bisa beralih ke digital.

Untuk mengetahui apakah TV yang Anda gunakan saat ini butuh Set Top Box atau tidak, hal pertama yang harus dilakukan adalah mengeceknya. Bila TV-nya sudah memiliki fitur DTV, maka Anda tidak membutuhkan perangkat tambahan.

Adapun cara mengeceknya cukup mudah. Pertama, buka laman resmi Kemenkominfo di siarandigital.kominfo.go.id, pilih menu Perangkat TV Digital, pilih Kategori, klik menu Televisi, lalu tulis Merek dan Tipe TV Anda.


Baca juga: Simak! Ini Cara Ubah TV Analog Lama ke TV Digital


Jika sudah memiliki fitur DTV, nama dan tipe TV Anda akan muncul di laman tersebut.

Sebagaimana diketahui, program ASO yang dilakukan pemerintah dalam hal ini Kemenkominfo beserta penyelenggara multipleksing (mux) telah dimulai sejak 30 April 2022 dan ditargetkan selesai pada 2 November 2022.

Pemerintah Distribusikan 1 Juta STB

Sejauh ini, pemerintah telah mendistribusikan 1.055.360 unit set top box (STB) secara nasional sebagai antisipasi bagi masyarakat yang masih memiliki Tv analog..

Dari jumlah tersebut, untuk wilayah Jabodetabek telah dibagikan sejumlah 473.308 unit STB, atau 98,7 persen dari target 479.307 unit STB. Sedangkan sebanyak 60.791 rumah tangga miskin (RTM) tidak memenuhi kriteria/ gagal serah.


Baca juga: Siap-Siap Beralih, Ini Perbedaan TV Analog dan Digital


RTM yang jadi calon penerima bantuan STB adalah yang terdaftar di dalam desil 1 data Percepatan Pensasaran Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE). Sedangkan khusus Provinsi DKI Jakarta adalah RTM yang telah terdaftar pada data carik desil 1 Provinsi DKI Jakarta.

Bagi RTM yang berhak menerima bantuan tetapi dikarenakan kendala di lapangan sehingga belum menerima STB sampai hari ini, dapat mengajukan diri secara mandiri dengan menghubungi call center 159 atau ke nomor telepon Posko Respon Cepat Penanganan Bantuan STB terdekat.

"Posko Respon Cepat Penanganan Bantuan STB di wilayah Jabodetabek mulai beroperasi sejak tanggal 2 hingga 4 November 2022, jam 08.00 – 19.00 WIB," kata Kemenkominfo melalui keterangan pers.


Ilustrasi menonton siaran TV digital./ Dok. Istimewa


Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate sebelumnya mengatakan bahwa ada 222 kabupaten kota yang total ASO. Sayangnya, dia tak memerinci daerah-daerah yang dimaksud.

Namun yang bisa dipastikan, ASO akan dilakukan di 514 kab/kota di Indonesia. Saat ini, migrasi siaran TV analog ke digital telah dilakukan di 8 kab/kota di 4 wilayah siaran dan Jabodetabek yang terdiri dari 9 kab/kota akan ASO pada 2 November 2022.

"ASO 2 November tak secara total digelar di seluruh wilayah RI. Masih terdapat 292 kabupaten/kota yang akan kita lakukan analog switch off sesuai kesiapan-kesiapan wilayah," ujar Johnny pekan lalu. (Rahmi Yati)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Editor: Jaffry Prabu Prakoso

Anda harus login untuk mengomentari artikel ini

Total 0 Komentar

Kembali ke Atas
BIG MEDIA
Jalan K.H. Mas Mansyur No. 12AKaret Tengsin - Jakarta Pusat 10220
© Copyright 2024, Hak Cipta Dilindungi Undang - Undang.