Free

Pimpinan KPK Terlibat Kasus Suap Robin? Ini Bantahan Firli

Syahrial menyebut Robin meminta agar uang suap itu cepat diberikan, karena 'atasan' memintanya. Syahrial menyebut 'atasan' yang dimaksud adalah pimpinan KPK.

Setyo Aji

12 Okt 2021 - 20.14
A-
A+
Pimpinan KPK Terlibat Kasus Suap Robin? Ini Bantahan Firli

Ketua KPK Firli Bahuri/Antara/Humas KPK

Bisnis, JAKARTA - Siapakah "batman" atau tepatnya "badman" yang menjadi "atasan" Robin dalam kasus suap penanganan perkara di KPK?

Pertanyaan itu menjadi penting, setelah Robin yang bernama lengkap Stepanun Robin Pattuju menjadi nama yang disebut dalam persidangan. Apalagi, Robin disebut-sebut menggunakan alasan "permintasan atasan" saat meminta uang kepada mantan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial.

Terkait itu, pimpinan KPK dipastikan tidak terlibat dalam kasus dugaan suap yang dilakukan Robin. Pernyataan itu disampaikan langsung oleh Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri.

Firli menegaskan KPK serius mengusut kasus suap yang melibatkan Robin. Bahkan, lanjut Firli, KPK sudah memeriksa beberapa saksi termasuk dari kalangan internal KPK sendiri untuk mengusut kasus suap Robin.

"Tidak ada bukti bahwa atasannya terlibat perkara SRP (Stepanus Robin Pattuju)," kata Firli kepada wartawan, dikutip Selasa (12/10/2021).

Stepanus Robin Pattuju digiring petugas untuk mengikuti konferensi pers usai menjalani pemeriksaan, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (22/4/2021)./Antara

Dalam sidang lanjutan kasus suap penaganan perkara, mantan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial menyebut dirinya sering dipaksa Robin untuk segera memberikan uang suap. Hal tersebut diungkapkan Syahrial saat bersaksi dalam persidangan kasus suap penanganan perkara di Tanjungbalai secara daring, Senin, (11/10/2021).

Syahrial menyebut Robin meminta agar uang suap itu cepat diberikan, karena atasan memintanya. Syahrial menyebut atasan yang dimaksud adalah pimpinan KPK.

Dalam perkara ini, Stepanus Robin Pattuju didakwa menerima uang Rp11,02 miliar dan US$36 ribu dari sejumlah pihak. Uang itu diterima Stepanus dari para pihak yang diduga terlibat perkara di KPK. Uang tersebut diberikan agar Stepanus membantu para pemberi yang tengah terjerat perkara di KPK.

Secara terperinci, Stepanus menerima Rp1,69 miliar dari Wali Kota nonaktif Tanjungbalai M Syahrial. Kemudian, Stepanus menerima dari Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin melalui pihak swasta Aliza Gunadi. Jumlah uang yang diterima Rp3,09 miliar dan US$36 ribu.

Ketiga, Stepanus juga disebut menerima uang dalam kasus penerimaan gratifikasi Rumah Sakit Bunda di Cimahi Jawa Barat dari Wali Kota nonaktif Cimahi Ajay Muhammad Priatna Rp507,39 juta. Stepanus juga disebut menerima uang dari Direktur Utama PT Tenjo Jaya Usman Effendi Rp525 juta.

Terakhir, Stepanus disebut menerima uang Rp5,17 miliar dari mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari.

Atas perbuatannya, Stepanus didakwa melanggar Pasal 12 huruf a jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Kasus Azis Syamsuddin

KPK juga mendalami cara mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin memberikan uang suap kepada Robin. Azis adalah tersangka kasus suap penanganan perkara di Lampung Tengah. Dia sebelumnya diperiksa oleh penyidik lembaga antikorupsi selama tiga jam.

"Dikonfirmasi di antaranya terkait dengan kepemilikan rekening bank atas nama pribadinya yang diduga digunakan untuk mengirimkan sejumlah uang kepada SRP (Stepanus Robin Pattuju) melalui rekening bank milik pihak lain," ujar Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri, Selasa (12/10/2021).

Azis Syamsuddin memakai rompi oranye usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (25/9/2021)./Antara-Rivan Awal Lingga

Sebelumnya, Azis Syamsuddin telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap penanganan perkara di Lampung Tengah. Dalam perkara ini, Azis awalnya mencoba menghubungi Robin untuk menutup perkara yang menjerat politikus Partai Golkar Aliza Gunado dan dirinya di KPK.

Robin meminta uang kepada Azis untuk membantunya menutup perkara di KPK. Robin diduga berkali-kali menemui Azis. Dalam pertemuan-pertemuan itu Azis memberikan uang kepada Robin sebanyak tiga kali yakni US$100 ribu, S$17.600, dan S$140.500.

Robin selalu menukarkan pemberian Azis dalam mata uang asing ke rupiah. Totalnya mencapai Rp3,1 miliar. Dalam kesepakatan awal, Azis seharusnya memberikan Rp4 miliar untuk menutup kasus tersebut.

Atas perbuatannya, Azis dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Edi Suwiknyo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Editor: Saeno

Anda harus login untuk mengomentari artikel ini

Total 0 Komentar

Kembali ke Atas
BIG MEDIA
Jalan K.H. Mas Mansyur No. 12AKaret Tengsin - Jakarta Pusat 10220
© Copyright 2024, Hak Cipta Dilindungi Undang - Undang.