Polri Diminta Hindari Penyiksaan dan Kematian Tahanan

Polri dicatat Komisi Nasioal Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI sebagai instansi penegak hukum yang paling banyak diadukan oleh masyarakat sepanjang 2021. Ke depan Polri diharapkan menghindari terjadinya penyiksaan dan kematian tahanan..

Saeno

31 Des 2021 - 18.00
A-
A+
Polri Diminta Hindari Penyiksaan dan Kematian Tahanan

Ilustrasi/Jibiphoto

Bisnis, JAKARTA - Kepolisian Republik Indonesia memiliki tantangan besar untuk terus memperbaiki citranya. Sepanjang 2021, instansi penegak hukum ini dicatat Komisi Nasioal Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI sebagai yang paling banyak diadukan oleh masyarakat.

Perbaikan citra menjadi salah satu tantangan Polri di tahun 2022 meski belakangan ini Korps Bhayangkara sudah melakukan sejumlah perbaikan. 

"Pertama kepolisian, kedua korporasi, disusul pemerintah dan instansi-instansi lain," kata Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM Mohammad Choirul Anam di Jakarta, Jumat (31/12/2021) menyebut instansi yang paling banyak dilaporkan masyarakat.

Anam tidak menyebutkan berapa jumlah pengaduan yang masuk ke Komnas HAM terkait Korps Bhayangkara.

Maraknya masyarakat yang melaporkan kepolisian bahkan memviralkan ke berbagai platform media sosial tidak lepas dari masalah pelayanan, tindakan kekerasan, hingga penyiksaan.

"Angka kematian di tahanan juga besar. Baik yang berhubungan dengan aparat kepolisian maupun aparat lain, namun berada dalam tahanan kepolisian," ucap Anam seperti dkutip Antara.

Pada pertengahan hingga pengujung 2021, Komnas HAM melihat adanya perubahan dinamika cukup serius di Kepolisian RI. Di tengah desakan Komnas HAM dan masyarakat, Korps Bhayangkara melakukan sejumlah pembenahan.

Komnas HAM melihat ada semacam terobosan-terobosan akuntabilitas yang digagas Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo untuk membawa perubahan di tubuh Polri.

"Salah satu terobosannya ialah monitoring pengawasan dan komplain secara daring oleh masyarakat," ujar dia.

Akan tetapi, Komnas HAM melihat terobosan tersebut belum begitu dikenal luas oleh masyarakat sehingga mereka lebih memilih jalur memviralkan lewat media sosial.

Anam mengatakan beberapa kasus yang menjadi perhatian publik bisa diselesaikan dengan cepat oleh polisi. Hal itu tidak lepas dari koordinasi antara Komnas HAM dengan Polri. "Cukup lumayan ada perubahan signifikan," ujarnya.

Bahkan, Kapolri mengambil sikap tegas dengan memecat personel yang terbukti bersalah. Pemecatan itu terkait pelayanan, tindakan kekerasan hingga perilaku.


Penegakan Hukum Bebas Kekerasan


Komnas HAM RI berharap penegakan hukum oleh Polri ke depannya bisa bebas dari kekerasan dan penyiksaan.

"Kita berharap pada tahun 2022 polisi semakin membaik," kata Anam.

Menurut Anam hal itu memang bukan perkara mudah karena tantangan yang dihadapi polisi akan semakin besar dan kompleks.

Anam mencontohkan meskipun masyarakat sudah memviralkan suatu kasus, tetap saja ada anggota polisi yang masih gagal menjalankan tugas dan fungsinya.

Bahkan, tetap ada oknum polisi yang melakukan kekerasan dan penyiksaan dalam tahanan. Kasus penyiksaan oleh polisi terhadap tahanan paling besar terkait dengan pidana narkotika, disusul kasus kriminal jalanan.

Menurutnya, hal tersebut tidak boleh terjadi lagi  di masa depan. Komnas HAM menginginkan ada semacam mekanisme spesifik untuk mencegah kekerasan terhadap tahanan.

Salah satunya dengan kembali menyemarakkan penggunaan kamera pengintai atau CCTV di tiap-tiap ruang tahanan. Beberapa tahun sebelumnya langkah itu telah dijalankan, namun lambat laun terjadi penurunan pengoperasian.

Oleh karena itu, ke depan polisi harus terus bebenah. Tidak hanya menyangkut pengawasan langsung dengan masyarakat tetapi di tataran internal harus dimaksimalkan.

"Khusus di internal bisa menggunakan perangkat teknologi," ujar dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Editor: Saeno

Anda harus login untuk mengomentari artikel ini

Total 0 Komentar

Kembali ke Atas
BIG MEDIA
Jalan K.H. Mas Mansyur No. 12AKaret Tengsin - Jakarta Pusat 10220
© Copyright 2024, Hak Cipta Dilindungi Undang - Undang.