Potensi Penerimaan Negara dari Pajak Karbon

Pemerintah bakal menerapkan pajak karbon dengan tari Rp 75 per kilogram karbon dioksida ekuivalen (Co2e) atau satuan yang setara.

12 Jul 2021 - 10.23
A-
A+
Potensi Penerimaan Negara dari Pajak Karbon

Bisnis, JAKARTA - Pemerintah berencana memberlakukan pajak karbon sebagai upaya mengatasi perubahan iklim. Dalam Rancangan Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) yang diterima Bisnis, disebutkan bahwa tarif pajak karbon paling rendah sebesar Rp 75 per kilogram karbon dioksida ekuivalen (Co2e) atau satuan yang setara.

Pajak karbon bakal dikenakan atas emisi karbon yang tertuan atas pembelian barang yang mengandung karbon. Selain itu, aktivitas yang menghasilkan emisi karbon dalam jumlah tertentu pada periode tertentu juga akan dikenakan pajak karbon. 

Pemerintah bakal mengatur kebijakan fiskal itu lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah. Adapun tujuan penerapan pajak karbon untuk mewujudkan komitmen Pemerintah Indonesia dalam mengurangi emisi gas ruma kaca. 

Hal itu sekaligus mendukung upaya pemerintah mencapai Nationally Determined Contribution (NDC) sesuai dengan konvensi perubhana iklim yang sudah disepekati (pengurangan sebesar 29% emisi karbon pada 2030). 

Terakhir, meningkatkan penerimaan pajak. Adapun estimasi penerimaan negara dari pajak karbon dengan tarif Rp 75/kg Co2 untuk sektor pembangkit listrik dengan konsumsi 104,82 juta ton dan estimasi emisi 218,04 juta ton Co2 menghasilkan penerimaan negara sebesar Rp 16,35 triliun. 

Untuk sektor industri dengan konsumsi 55,34 juta ton dan estimasi emisi 141,78 juta ton Co2 bisa menyumbang penerimaan pajak Rp 10,63 triliun.

Adapun sektor transportasi darat & laut dengan konsumsi bahan bakar 22,17 juta kiloliter (KL) dan estimasi emisi yang dihasilkan 56,71 juta ton Co2, maka penerimaan negara mencapai Rp 4,25 triliun. 

Untuk sektor transportasi darat dengan konsumsi energi 3,49 juta KL dan estimasi 8,98 juta ton Co2, penerimaan negara yang didapat mencapai Rp 670 miliar. Dengan begitu, total estimasi pendapatan negara dari pajak karbon mencapai Rp 31,91 triliun. 

Di sisi lain, Indonesia bukanlah satu-satunya negara yang menerapkan pajak karbon atas bahan bakar fosil. Jepang telah memberlakukan kebijakan fiskal tersebut sejak 2012 dengan tarif pajak US$ 3 per ton Co2e.

Disusul oleh Spanyol dan Perancis pada 2014. Kedua negara memberlakukan tarif pajak karbon masing-masing sebesar US$ 17,48 dan US$ 49 per ton Co2e.

Kemudian Chile dan Kolombia menerapkan kebijakan yang sama pada 2017 dengan masing-masing tarif US$ 5 dan US$ 4,45 per ton Co2e. Selanjutnya Singapura yang dua tahun lalu menerapkan pajak karbon dengan tarif US$ 3,66 per ton Co2e.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Anda harus login untuk mengomentari artikel ini

Total 0 Komentar

Kembali ke Atas
BIG MEDIA
Jalan K.H. Mas Mansyur No. 12AKaret Tengsin - Jakarta Pusat 10220
© Copyright 2024, Hak Cipta Dilindungi Undang - Undang.