Target Pajak 2021 Terpenuhi, Tukin ASN DJP Naik Tahun Depan

Dengan realisasi penerimaan pajak yang sudah 100,2 persen per 26 Desember dari target tahun ini Rp1.229,6 triliun, maka ASN DJP berpeluang memperoleh 100 persen tukin pada 2022. Nilai ini naik dari tukin tahun ini yang hanya 80 persen.

Wibi Pangestu Pratama

29 Des 2021 - 15.37
A-
A+
Target Pajak 2021 Terpenuhi, Tukin ASN DJP Naik Tahun Depan

Petugas melayani wajib pajak di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Sawah Besar Satu, Jakarta, Rabu (31/3/2021). Bisnis/Arief Hermawan P

Bisnis, JAKARTA – Aparatur sipil negara Ditjen Pajak bakal memperoleh kenaikan tunjangan kinerja tahun depan menyusul realisasi penerimaan pajak tahun ini yang melampaui target.

Dengan realisasi penerimaan pajak yang sudah 100,2 persen per 26 Desember dari target tahun ini Rp1.229,6 triliun, maka ASN DJP berpeluang memperoleh 100 persen tukin pada 2022. Sesuai dengan Perpres No 35/2015 yang mengatur tukin pegawai DJP, tukin dibayarkan 100 persen pada tahun berikutnya selama satu tahun dalam hal realisasi penerimaan pajak 95 persen atau lebih dari target penerimaan pajak. Tukin diberikan setiap bulan.

Dengan dibayar penuh, maka seorang account representative (AR) tingkat I, misalnya, berhak atas tukin Rp14,68 juta per bulan. Dirjen Pajak (pejabat struktural eselon I) lebih tinggi lagi, yakni Rp117,38 juta per bulan.

Jumlah ini naik dari tukin tahun ini yang menggunakan realisasi penerimaan pajak 2020 sebagai dasar perhitungan. Realisasi penerimaan pajak 2020 sebesar Rp1.070 triliun atau hanya 89,3 persen dari target. Perpres 35 menyebutkan tukin dibayarkan 80 persen apabila realisasi penerimaan pajak 80 persen hingga kurang dari 90 persen dari target.

Dengan ketentuan itu, maka tukin AR tingkat I tahun ini Rp11,74 juta per bulan, sedangkan Dirjen pajak Rp93,9 juta per bulan.

Berikut rincian tunjangan kinerja bagi ASN DJP:

1. Eselon I

- Peringkat jabatan 27: Rp 117.375.000

- Peringkat jabatan 26: Rp 99.720.000

- Peringkat jabatan 25: Rp 95.602.000

- Peringkat jabatan 24: Rp 84.604.000

2. Eselon II

- Peringkat jabatan 23: Rp 81.940.000

- Peringkat jabatan 22: Rp 72.522.000

- Peringkat jabatan 21: Rp 64.192.000

- Peringkat jabatan 20: Rp 56.780.000

3. Eselon III

- Pejabat Struktural Peringkat 19: Rp 46.478.000

- Pejabat Struktural Peringkat 18: Rp 42.058.000-28.915.875

 - Peringkat jabatan 17: Rp 37.219.875-27.914.000

4. Eselon IV

- Peringkat jabatan 16: Rp 28.757.200-21.567.900

- Peringkat jabatan 15: Rp 25.411.600-19.058.000

- Peringkat jabatan 14: Rp 22.935.762-21.586.600

- Peringkat jabatan 13: Rp 17.268.600-15.110.025

- Peringkat jabatan 12: Rp 15.417.937-11.306.487

- Peringkat jabatan 11: Rp 14.684.812-10.768.862

- Peringkat jabatan 10: Rp 13.986.750-10.256.950

- Peringkat jabatan 9: Rp 13.320.562-9.768.412

- Peringkat jabatan 8: Rp 12.686.250-8.457.500

- Peringkat jabatan 7: Rp 12.316.500-8.211.000

- Peringkat jabatan 6: Rp 7.673.375

- Peringkat jabatan 5: Rp 7.171.875

- Peringkat jabatan 4: Rp 5.361.800

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Editor: Sri Mas Sari

Anda harus login untuk mengomentari artikel ini

Total 0 Komentar

Kembali ke Atas
BIG MEDIA
Jalan K.H. Mas Mansyur No. 12AKaret Tengsin - Jakarta Pusat 10220
© Copyright 2024, Hak Cipta Dilindungi Undang - Undang.