Tarif Jasa Kepelabuhanan Jayapura Akan Naik 25 Persen Tahun 2023

PT Pelindo (Persero) Regional 4 Jayapura akan segera menaikkan tarif layanan kepelabuhanan pada tahun depan sekitar 20 persen hingga 25 persen. Kenaikan tarif ini dilakukan setelah 11 tahun lamanya tak kunjung ada penyesuaian.

Dany Saputra

16 Sep 2022 - 15.06
A-
A+
Tarif Jasa Kepelabuhanan Jayapura Akan Naik 25 Persen Tahun 2023

Proses bongkar muat peti kemas dengan container crane (CC) di Terminal Petikemas Jayapura. / Bisnis-Adam Rumansyah

Bisnis, JAYAPURA – PT Pelindo (Persero) Regional 4 Jayapura akan segera menaikkan tarif layanan kepelabuhanan pada tahun depan sekitar 20 persen hingga 25 persen. Kenaikan tarif ini dilakukan setelah 11 tahun lamanya tak kunjung ada penyesuaian.

General Manager (GM) Pelindo Regional 4 Sonny Uktolseya, yang membawahi dua subholding yakni Pelindo Jasa Maritim dan Pelindo Terminal Petikemas, mengatakan penyesuaian tarif diperlukan seiring dengan peningkatan pelayanan pascamerger dan penaikan harga BBM.

Sonny menyebut penaikan tarif tengah dibahas oleh berbagai stakeholders meliputi Pelindo, Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP), Kementerian Perhubungan, Kementeriaan Koordinator Kemaritiman dan Investasi, serta pengguna jasa pelabuhan.

“Kita mencoba beberapa kali untuk penyesuaian tetapi faktor kondisi negar, ekonomi, situasi politik di Papua khususnya Jayapura, kami berpikir untuk menunda. Sampai akhirnya baru di 2021 kemarin kami mencoba untuk mengevaluasi kembali setelah merger,” ujarnya kepada Tim Jelajah Pelabuhan Bisnis Indonesia, Jumat (16/9/2022).

Baca Juga: Tantangan Infrastruktur Peti Kemas Jayapura

Tak cukup sampai di situ, pukulan pandemi Covid-19 terhadap hampir seluruh lini usaha yang ada di pelabuhan ikut mengakibatkan pembahasan tarif baru diundur hingga dua tahun. 

Kemudian, pada 2022, kesepakatan terkait dengan penyesuaian tarif antara operator pelabuhan dan berbagai stakeholders tercapai. Harapannya, tarif baru bisa diterapkan pada 1 Januari 2023 mendatang. 

Adapun, Sonny menyebut penaikan tarif akan sebesar 20 persen hingga 25 persen dari tarif yang berlaku sejak 2011 sampai dengan saat ini.

“Itu pun kalau kami hitung dari durasi 11-12 tahun mungkin harus sudah naik empat kali. Tapi kami coba lihat lagi kondisi kalau naik 25 persen sebanyak empat kali jadinya naik 100 persen sehingga memberatkan juga,” terangnya.

Terkait dengan penaikan harga BBM, BUMN pelabuhan tersebut telah menyepakati untuk menerapkan fuel surcharge bagi pelayanan kapal tunda dan pandu. Hal tersebut juga, lanjutnya, telah dibahas oleh Dewan Perwakilan Cabang (DPC) INSA maupun ALFI/ILFA setempat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Editor: Yanita Petriella

Anda harus login untuk mengomentari artikel ini

Total 0 Komentar

Kembali ke Atas
BIG MEDIA
Jalan K.H. Mas Mansyur No. 12AKaret Tengsin - Jakarta Pusat 10220
© Copyright 2024, Hak Cipta Dilindungi Undang - Undang.