Wanaartha Pastikan Pemegang Polis Jadi Prioritas

Langkah lanjutan PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (WanaArtha Life) dilakukan dengan memprioritaskan para pemegang polis dalam pemenuhan kewajiban usai status izin usaha perusahaan dicabut otoritas.

Asteria Desi Kartikasari

8 Des 2022 - 21.21
A-
A+
Wanaartha Pastikan Pemegang Polis Jadi Prioritas

Presiden Direktur WanaArtha Life Adi Yulistanto (tengah) menyampaikan pernyataan sikap perusahaan berlatar kantor yang disegel Bareskrim Polri, hari ini, Rabu (7/12/2022). /Bisnis - Nabil Syarifudin Al Faruq

Bisnis, JAKARTA—  Langkah lanjutan PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (WanaArtha Life) dilakukan dengan memprioritaskan para pemegang polis dalam pemenuhan kewajiban usai status izin usaha perusahaan dicabut otoritas.

Dalam hal ini, manajemen juga berupaya untuk mempersempit jumlah kewajiban yang harus dibayarkan kepada nasabah sebesar sebesar Rp15,7 triliun. Sementara itu, nilai aset perusahaan saat ini tidak mencapai angka Rp1 triliun. 

Presiden Direktur WanaArtha Life Adi Yulistanto mengatakan hal yang menjadi tugas pokok adalah melakukan verifikasi terkait aset-aset maupun kewajiban yang harus diselesaikan oleh perushaaan. 

Setelah verifikasi, tentu pada saat melakukan peyelesaian dengan melakukan penjualan aset dengan melibatkan pihak ketiga balai lelang, dana yang terkumpul pertama wajib dibayarkan untuk pajak.

 “Kami akan mengedepankan pemegang polis dibandingkan dengan karyawan. Kami berpendapatan bahwa perusahaan ber latar belakang industri keuangan, seharusnya yang menjadi prioritas kedua adalah pemegang polis,” ujar Adi dalam konferensi pers, Rabu (7/12/2022).

Perusahaan akan memprioritaskan karyawan setelah pemegang polis dipenuhi kewajibannya. Adi menyampaikan bahwa karyawan adalah bagian dari perusahaan yang juga memiliki tanggun jawab kepada para pemegang polis untuk membantu memenuhi kewajiban pemegang polis. Meskipun terkait nilai kewajiban, sejauh ini belum dilakukan perhitungan secara khusus.

Presiden Direktur WanaArtha Life Adi Yulistianto./Antara- HO

“Tentunya nanti akan dilakukan perhitungan-perhitungan oleh tim likuidasi. Namun menurut kami ini tidak besar, karena saat ini jumlah karyawan itu hanya sebesar 60 orang dan statusnya sudah dirumahkan,” ujar Adi.

Sebagaimana diketahui, aset WanaArtha Life untuk pembukuan keuangan terakhir pada 2021 berada di bawah Rp100 miliar untuk aset tanah bangunan maupun benda bergerak seperti kendaraan. Namun secara valuasi independen nilai ini berada di atas Rp50 miliar. Sementara terkait aset berupa lainnya, terdapat jaminan kurang lebih sebesar Rp170 miliar.

Adi menambahkan, pada saat jajaran direksi baru yang menjabat bergabung bisa dikatakan dana nasabah WanaArtha Life sudah tidak ada lantaran adanya kejahatan keuangan, sedangkan total kewajiban yang harus dibayarkan oleh WanaArtha Life sebesar Rp15,7 triliun.

Baca Juga: Nasib Wanaartha Life, OJK Pilih Cabut Izin Ketimbang Pailit

“Pada saat kami bergabung di akhir tahun 2021, bahkan audit di tahun 2020 belum dilakukan sehingga kami lakukan audit. Auditor yang ditunjuk pada saat itu membuat laporan kepada kami, memang dilaporkan hasilnya adalah kewajiban sebesar Rp15,7 triliun, ini berdasarkan audit independen,” ujar Adi.

Sedangkan nasabah yang tercatat berdasarkan audit dari auditor tersebut kurang lebih sebesar 29 ribu. Namun secara internal WanaArtha Life juga mencoba untuk melakukan pengecekan ulang terkait jumlah kewajiban dan jumlah nasabah.

“Hal-hal yang kami lakukan adalah diantaranya melakukan pengecekan terkait kewajiban tadi, baik dari dokumen yang ada maupun dengan melakukan komunikasi dengan para pemegan polis dalam bentuk pengiriman google form, pengiriman melalui email, whatsapp chat dan lainnya yang intinya untuk melakukan konfirmasi kepada para pemegang polis,” ujar Adi.

Sejumlah nasabah pemegang polis Wanaartha Life mendatangi kantor Wanaartha dan meminta perusahaan untuk segera membayar klaim. /Istimewa

Sementara dari hasil verifikasi itu, yang kembali dari jumlah 29 ribu nasabah hanya sebesar 23 ribu. Sedangkan yang berhasil dicocokan dan verifikasi secara internal saat itu sebesar 19 ribu. Sehingga dengan adanya perbedaan data itu, lanjutnya, masih perlu dilakukan pengecekan kembali namun dengan kondisi telah dicabut maka sulit untuk dilakukan pencocokan kembali.

Di sisi lain sebagai informasi, perusahaan insurtech asal Singapura yakni OEC Singapore Private Limited Pte Ltd dikabarkan sempat ingin membantu menyehatkan WanaArtha Life. Meski begitu, rencana tidak berlanjut seiring dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut izin usaha.

Baca Juga: Makin Panasnya Kasus Wanaartha Life

Adi mengatakan, pada bulan Oktober hingga awal Desember tahun 2022 sempat ada perusahaan insurtech asal Singapura yang sudah datang melakukan presentasi di hadapan OJK. Dalam presentasi ini calon investor asal Singapura berencana membentuk platform digital insurance. 

“Namun setelah melakukan pertemuan dengan OJK, ternyata kedua belah pihak tidak menemukan waktu yang tepat untuk melanjutkan pembicaraan, sehingga OJK memutuskan untuk mencabut izin usaha WanaArtha Life,” ujar Adi.

Calon investor Singapura tersebut berencana untuk membentuk digital insurance dengan satu kali sentuh. calon investor ini merasa percaya diri dengan konsep yang disampaikan kepada OJK tersebut karena pasar Indonesia dinilai merupakan pasar terbesar ke dua di dunia (Nabil Syarifudin Al Faruq)
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Editor: Asteria Desi Kartikasari

Anda harus login untuk mengomentari artikel ini

Total 0 Komentar

Kembali ke Atas
BIG MEDIA
Jalan K.H. Mas Mansyur No. 12AKaret Tengsin - Jakarta Pusat 10220
© Copyright 2024, Hak Cipta Dilindungi Undang - Undang.