Dua Tim Khusus Bareskrim Buru Desk Collector dan Pinjol Ilegal

Persoalan pinjol ilegal menjadi perhatian khusus karena sebanyak 68 juta orang atau akun tercatat memanfaatkan layanan dalam kegiatan teknologi finansial dengan putaran uang atau omset mencapai Rp260 triliun.

Aprianus Doni Tolok & Sholahuddin Al Ayyubi

15 Okt 2021 - 19.17
A-
A+
Dua Tim Khusus Bareskrim Buru Desk Collector dan Pinjol Ilegal

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Yusri Yunus (kedua kanan) bersama Dirkrimsus Kombes Pol. Auliansyah Lubis (kanan) melihat langsung pekerja jasa pinjaman online (Pinjol) menagih nasabah yang berutang usai penggerebekan kantor jasa pinjaman online oleh Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya di Cipondoh, Tangerang, Banten, Kamis (14/10/2021). Dalam penggerebekan tersebut polisi mengamankan 56 orang karyawan yang bekerja di bagian penawaran hingga penagihan./Antara-Muhammad Iqbal

Bisnis, JAKARTA - Keresahan akibat teror penagih utang menjadi isu serius di negeri ini. Hal itu tercermin dalam langkah Bareskrim Polri yang membentuk tim khusus. Tak tanggung-tanggung, dua tim khsusus dibentuk untuk memburu para penagih utang dari desk collector dan penyedia jasa pinjaman online ilegal.

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri telah membentuk dua tim khusus untuk memburu seluruh desk collector dan penyelenggara pinjaman online (pinjol) ilegal di Indonesia.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Polisi Helmy Santika mengemukakan dua tim khusus tersebut dipimpin langsung oleh Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Kombes Polisi Wisnu Kuncoro.

Menurut Helmy, tim khusus tersebut kini tengah mengumpulkan informasi mengenai lokasi dan tindak pidana yang dilakukan desk collector dan penyelenggara pinjol ilegal di Indonesia.

"Untuk menangani pinjol ilegal ini, kami sudah bentuk dua tim khusus yang bekerja di bawah Pak Wadir Eksus Bareskrim Polri," kata Helmy di Mabes Polri, Jumat (15/10/2021).

Helmy menjelaskan dua tim khusus itu juga akan menindaklanjuti ratusan laporan masyarakat mengenai pinjol ilegal yang masuk ke Kepolisian.

"Jadi semua laporan dari masyarakat akan kami tindaklanjuti," ujarnya.

Lebih lanjut dia menyatakan selama periode 2020-2021, polisi telah menerima 371 laporan dari masyarakat terkait kasus pinjol ilegal. Dari ratusan laporan masyarakat terkait pinjol ilegal tersebut, 91 di antaranya sudah ditindaklanjuti oleh kepolisian. Sementara itu 280 kasus pinjol ilegal lainnya masih dalam proses.

Polisi menangkap desk collector pinjol ilegal/Antara

"Dari 91 laporan terkait pinjol ilegal itu, 8 kasus di antaranya sudah dilimpahkan ke JPU Kejaksaan," kata Helmy.

Helmy mengakui bahwa Kepolisian sedikit lambat dalam menangani kasus pinjol ilegal itu. Pangkal soalnya, menurut Helmy, perkara tersebut harus didalami dan diteliti secara keseluruhan, tidak hanya pada proses pinjam-meninjam uang saja.

"Jadi kami tidak hanya melihat kasus ini secara parsial saja, tetapi keseluruhan terutama tindak pidananya," jelasnya.

Menurut Helmy, 371 pinjol yang dilaporkan oleh masyarakat kepada Kepolisian adalah pinjol ilegal dan tidak memiliki izin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Setop Izin Baru

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate akan melakukan moratorium atau menghentikan sementara penerbitan izin bagi penyelenggara sistem elektronik atas pinjaman online (pinjol).

Hal itu disampaikan Johnny seperti dikutip dari saluran YouTube Setpres, Jumat (15/10/2021). Kebijakan tersebut merupakan arahan langsung Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam rapat terbatas bersama Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menkominfo Johnny G. Plate, Gubernur BI Perry Warjiyo Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso, dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Wibowo.

Jokowi juga memerintahkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan moratorium penerbitan izin fintech atas pinjol yang baru.

Johnny mengungkapkan bahwa Presiden Jokowi menyatakan persoalan pinjol ilegal yang merugikan masyarakat harus segera ditangani, salah satunya melalui penutupan akun pinjol oleh Kementerian Kominfo.

Hingga hari ini, Menkominfo menyebut pihaknya telah menutup 4.874 akun pinjol. "Periode 2021 saja yang ditutup 1.856 yang tersebar di website, Google Play Store, Youtube, Facebook, Instagram, dan file sharing," jelasnya.

Sementara itu, Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso menyampaikan, ada 107 lembaga penyedia jasa pinjol yang terdaftar secara resmi di OJK.

Benahi Tata Kelola

Presiden Jokowi meminta tata kelola penyediaan jasa pinjaman online (pinjol) diperhatikan dan dilaksanakan dengan baik.

“Bapak presiden menekankan betul tata kelola pinjaman online harus diperhatikan dan dilaksanakan dengan baik mengingat telah ada lebih dari 68 juta rakyat atau akun yang mengambil bagian di dalam ativitas kegiatan financial technology,” kata Menkominfo Jhonny G. Plate.

Jhonny menyebut omset atau perputaran dana yang ada di dalam kegiatan teknologi finansial atau fintech telah mencapai lebih dari Rp260 triliun.

Namun, karena banyaknya penyalahgunaan dan tindak pidana dalam penyelenggaraan jasa pinjol tersebut, Presiden Jokowi meminta OJK melakukan moratorium penerbitan izin fintech atas pinjol yang baru.

Polisi menggerebek kantor pinjol ilegal./Antara-Polda DIY

“Kemkominfo pun juga akan melakukan moratorium penerbitan penyelenggara sistem elektronik untuk pinjaman online yang baru,” imbuh Johnny.

Kepala Negara juga meminta Kementerian Kominfo untuk membina 107 penyelenggara pinjol resmi yang terdaftar di OJK.

Menkominfo memaparkan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo akan mengambil langkah tegas di lapangan berupa penahanan melalui proses hukum terhadap penyedia jasa pinjol ilegal yang melakukn tindak pidana.

Persoalan pinjol ilegal menjadi perhatian khusus karena sebanyak 68 juta orang atau akun tercatat memanfaatkan layanan dalam kegiatan teknologi finansial dengan putaran uang atau omset mencapai Rp260 triliun. (Fitri Sartina Dewi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Editor: Saeno
Kembali ke Atas
BIG MEDIA
Jalan K.H. Mas Mansyur No. 12AKaret Tengsin - Jakarta Pusat 10220
© Copyright 2024, Hak Cipta Dilindungi Undang - Undang.