Free

Ganjaran bagi Platform Pinjol Resmi Terafiliasi Pinjol Ilegal

AFPI menyiapkan ganjaran bagi platform penyedia pinjaman online atau pinjol yang terafiliasi pinjol ilegal. Simak penjelasannya.

Aziz Rahardyan

24 Okt 2021 - 20.28
A-
A+
Ganjaran bagi Platform Pinjol Resmi Terafiliasi Pinjol Ilegal

AFPI menyiapkan ganjaran bagi platform penyedia pinjaman online atau pinjol yang terafiliasi pinjol ilegal. (Bisnis/Eusebio Chrysnamurti)

Bisnis, JAKARTA— Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menyiapkan ganjaran khusus bagi anggota asosiasi, platform pinjol yang terlibat bisnis dengan pinjol ilegal.

AFPI menegaskan bahwa anggota yang kedapatan memiliki hubungan dengan aktivitas pinjaman online (pinjol) ilegal akan mendapatkan sanksi.

Sekadar informasi, pihak kepolisian mengungkap kongkalikong antara platform pinjol resmi dengan penagih pinjaman yang terkait dengan jasa penagih pinjaman yang juga bekerja dengan platform pinjol ilegal.

Dari pemeriksaan itu juga diperoleh temuan bahwa terdapat platform pinjol legal lyang memiliki platform ilegal guna mendapatkan untung lebih. Platform resmi menyebarkan data peminjam ke pinjol ilegal afiliasinya, terutama data peminjam yang tak mampu bayar cicilan. Selain itu, platform merekomendasikan peminjam mengakses pinjol ilegal untuk menarik pinjaman di banyak platform sekaligus.

Direktur Eksekutif AFPI Kuseryansyah menjelaskan bahwa pihaknya mendukung upaya pihak kepolisian untuk mengungkap tuntas perkara ini, kemudian akan menindaklanjutinya sesuai kebijakan asosiasi.

"Kami mendukung penuh agar kasus ini terungkap. AFPI sendiri belum diinformasikan nama platform resmi terkait tetapi ketika nanti sudah terungkap, kami akan tindaklanjuti secara tegas seperti kemarin, anggota yang punya hubungan dengan aktivitas pinjol ilegal akan dikeluarkan," ujarnya ketika dikonfirmasi Bisnis, Minggu (24/10/2021).

Seperti diketahui, AFPI baru saja mengeluarkan PT Indo Tekno Nusantara, salah satu anggota pendukung di bidang penagihan yang ketahuan sebagai kolektor pihak ketiga yang 'bermain di dua kaki' atau melayani platform resmi sekaligus pinjol ilegal.

Pasalnya, AFPI bukan hanya menaungi 106 platform penyelenggara pinjol resmi OJK, tetapi juga 43 perusahaan anggota pendukung ekosistem pinjol, di antaranya termasuk perusahaan penyedia jasa penagihan.

Kus mengungkap bahwa platform resmi dalam pedoman perilaku asosiasi secara jelas dilarang memiliki keterkaitan dengan pinjol ilegal. Platform bisa dianggap keluar dari kode etik dan melanggar tata kelola platform fintech pendanaan bersama yang baik.

"Kami akan komunikasikan dengan semua anggota, dan ketika ada salah satu yang terbukti melanggar, jelas bisa dihukum. Apalagi, selama ini asosiasi berkomitmen memberantas pinjol ilegal. Anggota yang terlibat, berarti keluar dari prinsip yang sudah kita pegang bersama," jelasnya.

Nantinya, setelah secara tegas mengeluarkan platform pinjol resmi yang terlibat pinjol ilegal dari keanggotaan, AFPI juga bakal berkomunikasi dengan OJK untuk mempertimbangkan kembali keberlangsungan izin usaha platform tersebut.

"Saat ini, AFPI berada di koridor etik, dalam artian apakah terbukti adanya pelanggaran pedoman perilaku. Soal perizinan atau legalitas platform terkait ke depannya, ada di tangan OJK, tergantung keputusan mereka," tutupnya. 

Rudiantara, Ketua Dewan Pengawas Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH) yang sempat menjabat sebagai Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) periode 2014-2019 mengungkap hal ini penting untuk menjaga keberlanjutan industri fintech yang sehat dan semakin matang.

"Dunia digital ini kan sangat terbuka, makanya tak heran kalau ada saja masyarakat yang tidak tahu, kemudian terjebak aktivitas fintech ilegal. Maka, peningkatan literasi masyarakat harus terus jadi komitmen bersama, bukan hanya dari pemerintah, tetapi juga asosiasi, dan player atau startup itu sendiri," ujarnya ketika dihubungi Bisnis.

Dia menekankan hal ini bukan hanya berkaitan dengan aktivitas platform pinjaman online dan investasi online ilegal, tetapi juga untuk platform resmi yang ketahuan melakukan aktivitas di luar batas regulasi dan ketentuan.

"Buat fintech ilegal, kami sudah siapkan kanal [cekfintech.id] supaya masyarakat bisa cek. Untuk platform atau startup yang resmi, kalau terdapat laporan mereka melakukan hal-hal yang bertentangan dengan kode etik, AFTECH akan panggil, klarifikasi, dan kalau harus dihukum, sudah ada ketentuannya," tambahnya.

Dia berpendapat industri teknologi finansial atau tekfin yang diramaikan oleh pemain sistem pembayaran, dompet digital (e-wallet), investasi, perantara, sampai pinjam-meminjam (i) ini perkembangannya terlalu cepat, sehingga peran asosiasi begitu sentral. Terutama dalam hal pengawasan etika, pedoman perilaku, dan tata kelola operasional para pemain.

Oleh sebab itu, Asosiasi harus memperbesar peran sebagai mitra pemerintah dalam hal memastikan perlindungana konsumen sehingga negara bisa fokus mendorong dari sisi kebijakan yang seimbang, aturan main yang lebih matang, dan memperkuat komitmen penyediaan infrastruktur.

Terakhir, yang tak kalah penting, asosiasi dan para pemain di dalamnya harus mulai terdorong untuk semakin maksimal dalam ikut meningkatkan literasi digital sekaligus literasi finansial masyarakat.

Harapannya, asosiasi fintech bisa lebih dekat dengan masyarakat di seluruh Indonesia yang merupakan pengguna berbagai jenis platform tekfin, atau yang baru mulai tertarik menggunakan platform tekfin lainnya. Mereka bisa mendapatkan rasa aman dan kenyamanan, karena mendapat jaminan tata kelola yang baik dari para tekfin yang tergabung dalam asosiasi.

"Tidak bisa industri yang sangat cepat, kaya inovasi, dan punya demand tinggi ini dijaga sendiri oleh pemerintah, apalagi kalau hasilnya justru mengarah ke heavy handed regulation. Harus tetap light touch, tetapi dorong asosiasi supaya mulai turun. AFTECH sendiri bisa merekomendasikan agar regulator mencabut izin suatu platform yang melanggar etika. Tujuannya, customer protection itu tadi," tuturnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Editor: Duwi Setiya Ariyant*

Anda harus login untuk mengomentari artikel ini

Total 0 Komentar

Kembali ke Atas
BIG MEDIA
Jalan K.H. Mas Mansyur No. 12AKaret Tengsin - Jakarta Pusat 10220
© Copyright 2024, Hak Cipta Dilindungi Undang - Undang.