Habib Bahar bin Smith Tersangka, Ini Pasal dan Ancaman Hukumnya

Penahanan Bahar dilakukan setelah dia resmi ditetapkan sebagai tersangka. Polisi menyebut telah mengantongi cukup bukti untuk menjerat Bahar.

Saeno

4 Jan 2022 - 12.30
A-
A+
Habib Bahar bin Smith Tersangka, Ini Pasal dan Ancaman Hukumnya

Bisnis, JAKARTA - Polisi akhirnya melakukan penahanan terhadap Bahar Bin Smith alias Habib Bahar pada Senin (3/1/2022) malam. Penahanan Bahar dilakukan setelah dia resmi ditetapkan sebagai tersangka. Polisi menyebut telah mengantongi cukup bukti untuk menjerat Bahar. 

"Iya tadi setelah pemeriksaan sudah didapatkan bukti cukup. Ditingkatkan statusnya dan menjadi tersangka dan sekarang ditahan," kata Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Ibrahim Tompo, dikutip Bisnis.com, Selasa (4/1/2022). 

Bahar dijerat dengan Pasal 14 ayat 1 dan 2 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45a UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) jo Pasal 55 KUHP.

Adapun isi pasal-pasal tersebut adalah sebagai berikut:

Pasal 14 ayat 1 dan 2 UU Nomor 1 Tahun 1946

Pasal (1) Barang siapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun.

(2) Barang siapa menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan, yang dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, sedangkan ia patut dapat menyangka bahwa berita atau pemberitahuan itu adalah bohong, dihukum dengan penjara setinggi-tingginya tiga tahun. 

Pasal 55 KUHP

(1) Dipidana sebagai pelaku tindak pidana: 

mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan; mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan.

(2) Terhadap penganjur, hanya perbuatan yang sengaja dianjurkan sajalah yang diperhitungkan, beserta akibat-akibatnya.

Pasal 28 ayat (2) UU ITE

“Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).” 

Pasal 45A ayat (2) UU ITE

“Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/ atau denda paling banyak Rp 1. 000.O00. 000,00 (satu miliar rupiah).” 

Jika merujuk pada pasal 45 A ayat (2) UU ITE, Bahar terancam pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1. 000.O00. 000,00 (satu miliar rupiah).”  

Sebelumnya, Bahar diperiksa selama hampir 11 jam di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jabar sejak Senin pukul 12.30 WIB. 

Sementara itu, pengumuman Bahar sebagai tersangka itu dilakukan tim penyidik pada Senin (3/1) malam, pukul 23.30 WIB. 

Selain Bahar, pria pengunggah video ceramah yang berinisial TR pun turut ditetapkan sebagai tersangka. TR diterapkan dengan pasal yang sama. 

Arief menjelaskan proses hukum terhadap Bahar itu berdasarkan adanya laporan kepolisian bernomor B 6354/12/2021 SPKT PMJ 2021. Bahar dilaporkan oleh seseorang berinisial TNA akibat adanya dugaan penyebaran informasi bohong saat mengisi ceramah di Kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung, Jabar pada 11 Desember 2021.

Bahar Sebut Keadilan Telah Mati

Sebelumnya, Bahar Smith menyebut jika dia langsung ditahan polisi usai diperiksa di Polda Jawa Barat, Senin, maka keadilan menurut dia telah mati"

"Jikalau saya nanti tidak keluar dari ruangan, atau saya dipenjara, maka sedikit saya sampaikan, bahwasanya ini adalah bentuk keadilan dan demokrasi sudah mati," kata dia, sebelum diperiksa di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat, Senin (3/1/2022).

Menurut Bahar kedatangan dirinyamerupakan bukti dia warga negara yang taat kepada hukum. Bahar mengaku bakal kooperatif terhadap proses penyidikan Polda Jawa Barat.

"Sebagai warga negara saya kooperatif, saya datang atas panggilan pihak Polda Jabar, maka saya datang kemari," kata dia, seperti dikutip Antara.

Bahar hadir di Polda Jawa Barat pada pukul 12.13 WIB bersama tim kuasa hukumnya. Semula pemeriksaan terhadap Bahar dijadwalkan berlangsung pada 09.00 WIB.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Editor: Saeno

Anda harus login untuk mengomentari artikel ini

Total 0 Komentar

Kembali ke Atas
BIG MEDIA
Jalan K.H. Mas Mansyur No. 12AKaret Tengsin - Jakarta Pusat 10220
© Copyright 2024, Hak Cipta Dilindungi Undang - Undang.