Jabodetabek Level 2 PPKM Jawa-Bali, Ini Aturan Resepsi Penikahan

Sepuluh kabupaten/kota di wilayah aglomerasi Jabodetabek masuk dalam kategori pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 2. Hal itu berdampak pada penyesuaian sejumlah aturan, termasuk resepsi pernikahan.

Akbar Evandio

30 Nov 2021 - 13.23
A-
A+
Jabodetabek Level 2 PPKM Jawa-Bali, Ini Aturan Resepsi Penikahan

Bisnis, JAKARTA – Turunnya angka tracing anggota aglomerasi, Jabodetabek kini masuk ke level 2 PPKM Jawa- Bali. Hal itu didasarkan pada hasil asesmen 27 November 2021 yang mencatat penambahan 23 kabupaten/kota yang masuk ke dalam level 2 dan 8 Kabupaten/Kota yang masuk ke dalam level 1. Perubahan level tersebut berdampak pada perubahan sejumlah ketentuan, termasuk aturan resepsi pernikahan.

Berdasarkan asesmen Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), 10 kabupaten/kota yang kembali ke level 2 di antaranya berada di wilayah Jabodetabek.

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerbitkan peraturan teknis terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hingga 13 Desember 2021. Aturan tersebut tertuang dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 63 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2 dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

“Instruksi menteri ini mulai berlaku pada 30 November 2021 sampai dengan 13 Desember 2022,” demikian tertulis dalam inmendagri tersebut, dikutip di laman resmi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Selasa (30/11/2021).

Sepuluh kabupaten/kota di wilayah aglomerasi Jabodetabek masuk dalam kategori pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 2. Daerah tersebut adalah Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara dan Kota Administrasi Jakarta Pusat, Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kota Bogor dan Kabupaten Bekasi.

Berikut aturan untuk daerah berstatus Level 2 pada perpanjangan PPKM Jawa-Bali periode dua pekan mendatang:

1. Kegiatan belajar mengajar

a. Pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 03/KB/202l, Nomor 384 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/4242/2021, Nomor 440-717 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19 dan bagi satuan pendidikan yang melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 50 persen.

b. Namun, kapasitas itu dikecualikan untuk:

  1. SDLB, MILB, SMPLB, SMALB, dan MALB maksimal 62 persen sampai dengan 100 persen dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 5 peserta didik per kelas.
  2. PAUD maksimal 33 persen dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 5 peserta didik per kelas.

2. Operasional pusat supermarket dan swalayan

a. Untuk supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 75 persen.

b. Untuk supermarket dan hypermarket wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi yang dimulai sejak tanggal 14 September 2021.

3. Operasional apotek toko obat dapat buka selama 24 (dua puluh empat) jam.

4. Pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 75 persen dan jam operasional sampai dengan pukul 18.00 waktu setempat.

5. Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barber shop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol Kesehatan ketat sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat yang pengaturan teknisnya  diatur oleh Pemerintah Daerah.

6. Aturan makan dan minum di tempat umum

1). warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung makan 50 persen dari kapasitas dan waktu makan maksimal 60 menit yang pengaturan teknis diatur oleh Pemerintah Daerah.

2). restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko atau area terbuka baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall diizinkan buka dengan ketentuan sebagai berikut:

a. dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat.

b. dengan kapasitas maksimal 50 persen.

c. waktu makan maksimal 60 menit.

d. wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai.

3). restoran/rumah makan, kafe dengan jam operasional dimulai dari malam hari dapat beroperasi dengan ketentuan sebagai berikut:

a. dengan protokol kesehatan yang ketat dan jam operasional Pukul 18.00 sampai dengan maksimal Pukul 00.00 waktu setempat.

b. dengan kapasitas maksimal 50 persen.

c. waktu makan maksimal 60 persen.

d.wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai.

7. Operasional mal

Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan dibuka dengan kapasitas maksimal 50 persen sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. memperhatikan ketentuan.
  2. anak usia dibawah 12 (dua belas) tahun diperbolehkan masuk dengan syarat didampingi orang tua
  3. tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan/ mal/ pusat perdagangan dibuka dengan syarat orang tua harus mencatatkan alamat dan nomor telepon untuk kebutuhan tracing.
  4. wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi terhadap semua pengunjung dan pegawai.

8. Operasional bioskop

  1. wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai.
  2. kapasitas maksimal 70 persen dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dan Kuning dalam PeduliLindungi yang boleh masuk.
  3. anak usia di bawah 12 tahun diizinkan masuk dengan syarat didampingi orangtua.
  4. restoran/rumah makan dan kafe di dalam area bioskop diizinkan menerima makan di tempat (dine in) dengan kapasitas maksimal 50 persen dan waktu makan maksimal 60 menit.
  5. mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, dan Kementerian Kesehatan.

9. Tempat ibadah (Masjid, Musholla, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah), dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM Level 2 dengan maksimal 75 persen kapasitas atau 75 orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan memperhatikan ketentuan teknis dari Kementerian Agama.

10. Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 100 persen dan 100 persen untuk pesawat terbang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

11. Pelaksanaan resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 50 persen dari kapasitas ruangan dan tidak mengadakan makan di tempat.

12. Persayaratan perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut, dan kereta api) sesuai dengan ketentuan yang diatur oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nasional.

Sebagai catatan, walaupun tren Covid-19 di Jawa-Bali cenderung stabil, saat ini terjadi peningkatan nilai Rt (penambahan kasus aktif nasional). Khusus di Jawa-Bali, peningkatannya terjadi 4 hingga 5 hari berturut-turut pada periode awal munculnya varian delta. (Nancy Junita, Farid Firdaus)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Editor: Saeno

Anda harus login untuk mengomentari artikel ini

Total 0 Komentar

Kembali ke Atas
BIG MEDIA
Jalan K.H. Mas Mansyur No. 12AKaret Tengsin - Jakarta Pusat 10220
© Copyright 2024, Hak Cipta Dilindungi Undang - Undang.