Free

Jenis Visa Haji dan Persyaratannya, Kemenag: Jangan Tertipu Visa Non Haji

Masyarakat perlu mengatahui jenis visa haji dan persyaratannya agar tidak tertipu beragam tawaran berangkat dengan visa non-haji. Apalagi, akhir-akhir ini marak tawaran berangkat dengan selain visa haji, baik mengatasnamakan visa petugas haji, visa ummal, visa ziarah, hingga multiple.

Redaksi

11 Mei 2024 - 15.30
A-
A+
Jenis Visa Haji dan Persyaratannya, Kemenag: Jangan Tertipu Visa Non Haji

Ilustrasi ibadah haji. Sumber: Canva

Bisnis, JAKARTA — Menunaikan ibadah haji bagi umat muslim merupakan bagian dari rukun islam, sehingga banyak umat muslim yang mampu berlomba-lomba untuk melaksanakan haji.

Perlu diketahui, bahwa jamaah yang ingin menunaikan haji diwajibkan memiliki visa haji. Berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 2019 dalam Pasal 18, terdapat dua jenis visa haji yaitu visa haji Indonesia dan visa haji mujamalah.

Visa haji Indonesia adalah visa jemaah haji Indonesia berdasarkan kuota yang disampaikan Pemerintah Arab Saudi.

Sementara itu, visa haji mujamalah adalah visa haji atas undangan pemerintah Kerajaan Arab Saudi yang didapat warga negara Indonesia (WNI) dari pihak-pihak berwenang di Arab Saudi.

Melansir laman resmi Kementerian Agama (Kemenag) pada Sabtu (11/5/2024), Juru Bicara Kemenag, Anna Hasbie mengimbau masyarakat agar tidak tertipu beragam tawaran berangkat dengan beragam visa non-haji.

Pesan ini kembali disampaikan menyusul banyaknya tawaran berangkat dengan selain visa haji, baik mengatasnamakan visa petugas haji, visa ummal, visa ziarah, hingga multiple.

"Jemaah agar berhati-hati terhadap tawaran berangkat dengan visa non-haji. Saat ini, kuota haji Indonesia sudah terpenuhi. Jemaah jangan tergiur hingga tertipu tawaran berangkat dengan visa non-haji," Ujar Anna.

Menurut Anna, visa kuota haji Indonesia terbagi dua, yakni haji reguler yang diselenggarakan oleh pemerintah dan haji khusus yang diselenggarakan oleh Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).


Tahun ini kuota haji Indonesia sebanyak 221.000 jemaah. Indonesia juga mendapat 20.000 tambahan kuota. Sehingga, total kuota haji Indonesia pada operasional 1445 H/2024 M adalah 241.000 jemaah, yang terdiri atas 213.320 kuota jemaah haji reguler dan 27.680 kuota jemaah haji khusus.

Untuk warga negara Indonesia yang mendapatkan undangan visa haji mujamalah dari Pemerintah Kerajaan Arab Saudi, UU PIHU mengatur bahwa keberangkatannya wajib melalui PIHK.

PIHK yang memberangkatkan warga negara Indonesia dengan menggunakan undangan visa haji mujamalah dari Kerajaan Arab Saudi, diwajibkan melapor kepada Menteri Agama.

Persyaratan Umum Visa Haji

1. Paspor yang masih berlaku minimal 6 bulan sebelum tanggal keberangkatan

2. Fotokopi paspor

3. Fotokopi kartu keluarga

4. Fotokopi akta kelahiran

5. Buku nikah (bagi jemaah yang sudah menikah)

6. Surat keterangan sehat dari dokter

7. Bukti kemampuan keuangan (seperti slip gaji, rekening koran, atau surat sponsor)

8. Bukti pemesanan tiket pesawat dan akomodasi di Arab Saudi

9. Formulir pendaftaran haji yang telah diisi lengkap dan ditandatangani

 

(Reporter: Muhammad Fauzan)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Editor: Emanuel Berkah Caesario

Anda harus login untuk mengomentari artikel ini

Total 0 Komentar

Kembali ke Atas
BIG MEDIA
Jalan K.H. Mas Mansyur No. 12AKaret Tengsin - Jakarta Pusat 10220
© Copyright 2024, Hak Cipta Dilindungi Undang - Undang.