Free

Kasus Korupsi LPEI, Kejagung Siap Libas Penghalang Penyidikan

Ada sejumlah pihak yang berupaya menghalangi tim penyidik Kejagung menuntaskan perkara korupsi di LPEI. Kejagung menegaskan setiap perbuatan menghalang-halangi proses penyidikan, akan dimintai pertanggungjawaban dan akan dipidanakan.

Sholahuddin Al Ayyubi

13 Okt 2021 - 13.46
A-
A+
Kasus Korupsi LPEI, Kejagung Siap Libas Penghalang Penyidikan

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung Supardi./JIBI/Bisnis-Sholahuddin Al Ayyubi

Bisnis, JAKARTA - Kejaksaan Agung mengingatkan kepada siapa pun agar tidak menghalangi jalannya penyidikan kasus korupsi di LPEI. Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) akan mempidanakan pihak-pihak yang berupaya menghalangi proses penyidikan perkara tersebut.

Hal itu disampaikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung Supardi terkait kasus korupsi penyelenggaraan pembiayaan ekspor nasional oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).

Supardi mengakui ada sejumlah pihak yang berupaya menghalangi tim penyidik Kejagung menuntaskan perkara korupsi tersebut. Sayangnya, Supardi tidak membeberkan siapa pihak yang dimaksud. Kendati demikian, Supardi menegaskan bahwa setiap perbuatan menghalang-halangi proses penyidikan, akan dimintai pertanggungjawaban.

"Siapa pun yang mencoba menghalangi-halangi proses penyidikan perkara korupsi ini akan dimintai pertanggungjawaban atas perbuatannya nanti dan kami pidanakan. Ingat itu," kata Supardi kepada Bisnis di Jakarta, Rabu (15/10/2021).

Menurut Supardi, pihaknya sudah menemukan ada perbuatan melawan hukum dalam perkara korupsi LPEI. Supardi pun mengaku sudah mengantongi nama-nama calon tersangka kasus korupsi LPEI, meskipun masih dirahasiakan inisialnya.

"Yang pasti kita sudah menemukan ada perbuatan melawan hukumnya," ujar Supardi.

Supardi mengatakan pihaknya kini tinggal menunggu hasil perhitungan kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait perkara tersebut. "Nanti akan diumumkan siapa yang harus bertanggungjawab dalam kasus korupsi ini," ungkapnya.

Tiga Pejabat Tinggi

Penyidik sejauh ini telah memeriksa tiga pejabat Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).   Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengemukakan tiga pejabat LPEI tersebut adalah Kepala Departemen pada Unit Bisnis LPEI Andi Maulana Adji, Kepala Divisi Analisis Rasio Bisnis berinisial MS, dan mantan Direktur Eksekutif LPEI Ngalim Sawego.  

Leonard menjelaskan ketiganya dicecar mengenai pemberian fasilitas kredit kepada para debitur LPEI.  

"Ketiganya diperiksa sebagai saksi terkait dengan pemberian fasilitas kredit kepada debitur LPEI," tuturnya dalam keterangan resminya di Jakarta, Senin (11/10/2021).  

"Para saksi diperiksa dalam rangka mengumpulkan alat bukti dan fakta hukum terkait kasus korupsi LPEI," kata Leonard.  (Fitri Sartina Dewi, Novita Sari Simamora)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Editor: Saeno

Anda harus login untuk mengomentari artikel ini

Total 0 Komentar

Kembali ke Atas
BIG MEDIA
Jalan K.H. Mas Mansyur No. 12AKaret Tengsin - Jakarta Pusat 10220
© Copyright 2024, Hak Cipta Dilindungi Undang - Undang.