Free

Kasus Suap Pajak, KPK Dalami Peran Haji Isam

Dalam persidangan terungkap bahwa Haji Isam disebut meminta konsultan pajak Agus Susetyo mengkondisikan Surat Ketetapan Pajak (SKP) PT Jhonlin Baratama kepada tim pemeriksa pajak, Ditjen Pajak Kemenkeu.

Setyo Aji

5 Okt 2021 - 13.18
A-
A+
Kasus Suap Pajak, KPK Dalami Peran Haji Isam

Tersangka mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan Angin Prayitno Aji (tengah) berjalan keluar seusai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (1/7/2021)./Antara

Bisnis, JAKARTA - KPK akan mendalami nama-nama yang disebut dalam persidangan kasus suap pajak dengan terdakwa Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani.

Dalam persidangan terungkap bahwa Haji Isam disebut meminta konsultan pajak Agus Susetyo mengkondisikan Surat Ketetapan Pajak (SKP) PT Jhonlin Baratama kepada tim pemeriksa pajak, Ditjen Pajak Kemenkeu.

"Fakta keterangan saksi dimaksud tentu akan didalami lebih lanjut pada pemeriksaan saksi-saksi pada beberapa sidang berikutnya," ucap Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (5/10/2021).

Ali mengatakan tim jaksa KPK akan membuktikan seluruh uraian fakta perbuatan para terdakwa dengan mengkonfirmasi keterangan para saksi dan alat bukti yang telah KPK miliki.

"Kami mengajak masyarakat terus mengawal dan mengawasi proses persidangan perkara ini," ucap Ali.

Sebelumnya, berdasarkan BAP yang dibacakan jaksa di persidangan lanjutan kasus suap pajak disebutkan dalam pertemuan antara tim pemeriksa pajak DJP dengan konsultan pajak Agus Susetyo, ada permintaan untuk pengkondisian nilai penghitungan pajak PT Jhonlin Baratama sebesar Rp10 miliar.

"Dalam penyampaiannya atas permintaan pengondisian nilai SKP PT Jhonlin Baratama disampaikan kepada kami, bahwa ini adalah permintaan langsung dari pemilik PT Jhonlin Baratama yakni Samsuddin Andi Arsyad atau Haji Isyam untuk membantu pengurusan dan pengondisian nilai SKP tersebut. Apa demikian?" tanya jaksa kepada eks-tim Pemeriksa DJP Yulmanizar, dalam sidang lanjutan kasus suap pajak, Senin (4/10/2021).

Hal tersebut dibenarkan Yulmanizar. Dia mengatakan permintaan Haji Isam tersebut disampaikan oleh Agus Susetyo.

"Iya itu disampaikan oleh Pak Agus," jawab Yulmanizar.

Sebelumnya, Angin Prayitno Aji didakwa menerima 3 juta dolar Singapura atau setara Rp32,4 miliar dengan kurs Rp10.800 per dolar Amerika Serikat. Suap ini diberikan oleh Agus Susetyo, konsultan pajak PT Jhonlin Baratama.

PT Jhonlin Baratama adalah perusahaan milik konglomerat asal Kalimantan Selatan Haji Andi Syamsuddin Arsyad atau Haji Isam.

Angin juga menerima suap sebesar Rp25 miliar dari Bank Panin. Nilai suap yang diterima baru senilai 500.000 dolar Singapura atau sekitar Rp5,4 miliar.

Nilai suap terkecil diterima dari PT Gunung Madu Plantation, perusahaan yang dikenal dekat dengan salah satu anggota keluarga Cendana. Perusahaan ini diduga menyuap Angin senilai Rp15 miliar.

Perusahaan Haji Isam

PT Jhonlin Baratama disebut dalam Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dua pejabat pajak yang diduga menerima suap terkait pengurusan pajak.

Jhonlin Baratama adalah salah satu lini bisnis milik Jhonlin Group yang bergerak di sektor pertambangan batu bara. Nama Jhonlin Group identik dengan 'Sultan' Kalimantan, Andi Syamsuddin Arsyad atau yang banyak dikenal sebagai Haji Isam.

Jhonlin Group juga sempat mendapat perhatian pada tahun lalu, karena namanya masuk dalam FinCEN Files. Dokumen FinCEN Files didapatkan Konsorsium Jurnalis Investigasi Internasional (The International Consortium of Investigative Journalists/ICIJ) bersama dengan BuzzFeed News dan 108 mitra media lainnya di 88 negara.

Sementara dalam kasus suap pajak, nama Jhonlin Baratama disebutkan secara eksplisit dalam SPDP milik Angin dan Dadan Ramdani. Perusahaan itu melalui konsultan pajaknya ditengarai tengah melakukan penyuapan kepada dua pejabat pajak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Dikutip dari laman resmi Kemenkumham, Jhonlin merupakan salah satu lini bisnis Jhonlin Group. Jhonlin Baratama memiliki modal dasar sebanyak Rp320 miliar dengan modal ditempatkan senilai Rp80 miliar.

Pemegang saham mayoritas Jhonlin Baratama adalah Jhonlin Group 408.000 lembar saham atau senilai Rp40,8 miliar, kemudian Hj Nurhayati sebanyak 359.840 saham atau senilai Rp35,9 miliar, dan Haji Samsudin Andi Arsyad alias Haji Isam 32.160 atau senilai Rp3,2 miliar.

Haji Isam bukan nama asing dalam dunia politik maupun bisnis di Indonesia, khususnya Kalimantan Selatan. Dia dikenal sebagai pemilik Jhonlin Group. Haji Isam pernah menjabat sebagai Wakil Bendahara Kampanye Tim Jokowi - Amin dalam Pilpres 2020.

Tersangka Korporasi

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Firli Bahuri menyatakan KPK tidak akan ragu menjerat korporasi dalam perkara suap pajak.

Diketahui, ada tiga perusahaan yang namanya terseret dalam kasus ini yakni PT Jhonlin Baratama, PT Bank Pan Indonesia (Bank Panin), dan PT Gunung Madu Plantations (GMP).

Firli menyatakan, penyidik masih bekerja keras mengumpulkan keterangan dan bukti-bukti, untuk mendalami keterlibatan Bank Panin, PT GMP, dan PT Jhonlin Baratama di kasus ini.

"Untuk pertanggungjawaban pidana terhadap korporasi , masih perlu kerja keras untuk mencari dan mengumpulkan keterangan dan bukti-bukti. Penyidik harus mendalami perbuatan korporasi tersebut," kata Firli kepada wartawan, dikutip Jumat (1/10/2021).

Dia mengungkapkan, sejumlah 'syarat' suatu korporasi bisa terjerat tindak pidana. Pertama, korporasi mendapatkan manfaat atau keuntungan dari tindak pidana yang dilakukan.

"Korporasi mendapatkan manfaat atau keuntungan dari tindak pidana yg dilakukan, atau tindak pidana tersebut karena korporasi mendapatkan manfaat atau keuntungan," ungkap Firli.

Kedua, korporasi tidak melakukan upaya-upaya pencegahan terjadinya timdak pidana.

Ketiga, koorporasi melakukan pembiaran atau tidak mengambil langkah-langkah pencegahan terjadinya keadaan yang lebih buruk. 

"Jadi hal ini perlu didalami oleh penyidik," kata Firli.

Adapun, Pasal 4 (1) Perma No.13/2016 tentang tata cara penanganan tindak pidana oleh korporasi menyebutkan "korporasi dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana sesuai dengan ketentuan pidana Korporasi dalam undang-undang yang mengatur tentang Korporasi."

Pada ayat (2) disebutkan "dalam menjatuhkan pidana terhadap Korporasi, Hakim dapat menilai kesalahan korporasi sebagaimana ayat (1) antara lain: korporasi dapat memperoleh keuntungan atau manfaat dari tindak pidana tersebut atau tindak pidana tersebut dilakukan untuk kepentingan korporasi; korporasi membiarkan terjadinya tindak pidana; atau korporasi tidak melakukan langkah-langkah yang diperlukan untuk melakukan pencegahan, mencegah dampak yang lebih besar dan memastikan kepatuhan terhadap ketentuan hukum yang berlaku guna menghindari terjadinya tindak pidana."

Nama pemilik PT Bank Pan Indonesia (Bank Panin/BNPN) Mu'min Ali Gunawan muncul dalam persidangan lanjutan kasus suap pajak dengan terdakwa Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani. Mu'min Ali disebut-sebut mengutus petinggi Panin, Veronika Lindawati, untuk mengurus pengurangan nilai pajak Bank Panin.

Sementara itu, General Manager PT Gunung Madu Plantations Lim Poh Ching bersama dua konsultan pajak dari Foresight, bertemu dengan pemeriksa pajak di kantor Direktorat P2 Ditjen Pajak terkait pemeriksaan pajak perusahaan tersebut. (Edi Suwiknyo, Nancy Junita)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Editor: Saeno

Anda harus login untuk mengomentari artikel ini

Total 0 Komentar

Kembali ke Atas
BIG MEDIA
Jalan K.H. Mas Mansyur No. 12AKaret Tengsin - Jakarta Pusat 10220
© Copyright 2024, Hak Cipta Dilindungi Undang - Undang.