Kesehatan dan Keselamatan Jemaah Calon Haji Diutamakan

Pemerintah tidak akan mem­­berangkatkan jemaah haji Indo­nesia 1442 H/2021 M, mengingat pandemi Covid-19 yang belum mere­da baik di Tanah Air maupun di negara lain.

4 Jun 2021 - 08.44
A-
A+
Kesehatan dan Keselamatan Jemaah Calon Haji Diutamakan

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas / Dok. Kemenag

Bisnis, JAKARTA — Aspek keselamatan dan kesehatan menjadi salah satu pertimbangan utama pemerintah kembali tidak memberangkatkan jemaah calon haji pada tahun ini, selain memang belum dibukanya akses oleh Pemerintah Arab Saudi.

Pertimbangan itu tertuang dalam Keputusan Menteri Agama No. 660/2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1442 H/2021 M, yang kemudian ditetapkan pem­ba­talannya melalui KMA No. 660/2021 tentang Pembatalan Ke­berangkatan Haji pada Penye­leng­garaan Ibadah Haji Tahun 1442 H/2021 M.

Menteri Agama Yaqut Cho­lil Qoumas memastikan bah­wa pemerintah tidak akan mem­­berangkatkan jemaah haji Indo­nesia 1442 H/2021 M, mengingat pandemi Covid-19 yang belum mere­da baik di Tanah Air maupun di negara lain.

Apalagi, imbuhnya, dengan kemunculan varian baru yang tersebar di berbagai negara membuat penularan makin sulit ditangani, sehingga kesehatan dan keselamatan jiwa jemaah harus dikedepankan.

“Karena masih pandemi dan demi keselamatan jemaah, pemerintah memutuskan bahwa tahun ini tidak memberangkatkan kembali jemaah haji Indonesia,” katanya dalam konferensi pers, Kamis (3/6/2021).

Sejalan dengan itu, angka penu­laran Covid-19 di negara-negara pengirim haji juga masih tinggi. Hal itu terlihat dari data kasus harian di 11 negara pengirim je­maah terbesar per 1 Juni yang diterima Kemenag. 

Menag juga mengungkapkan bahwa Kerajaan Arab Saudi belum memberikan kepastian kuota kepada Indonesia karena sampai hari ini belum juga mengundang Pemerintah Indonesia untuk membahas dan menandatangani nota kesepahaman tentang persiapan penyelenggaraan ibadah haji tahun 1442 H/2021 M.

Dengan demikian, Menag mene­gaskan pembatalan keberang­katan jemaah haji berlaku untuk seluruh war­ga negara Indonesia, baik de­ngan kuota haji Indonesia mau­pun kuota haji lainnya. Je­maah otomatis didaftarkan pada keberangkatan haji 1443 H/2022 M.

“Jemaah haji reguler dan haji khusus yang telah melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji [Bipih] tahun 1441 H/2020 M, akan menjadi jemaah haji pada penyelenggaraan ibadah haji 1443/2022 M,” katanya.

Sejalan dengan itu, Menag Yaqut juga memastikan bahwa dana yang telah dikumpulkan dari jemaah tetap aman. Setoran pelunasan Bipih juga dapat diambil kembali oleh jemaah haji yang bersangkutan.

Lebih lanjut, dia menuturkan, bahwa Indonesia tidak memiliki utang atau tagihan yang belum dibayarkan terkait dengan haji, sehingga uang jemaah tetap aman. “Info soal tagihan yang belum dibayar itu hoaks,” tuturnya.

Terkait dengan keputusan pembatalan keberangkatan haji 2021, Ketua Komisi VIII DPR RI Yandri Susanto mengatakan hal itu sesuai dengan pembahasan di parlemen selama ini.

“Apa yang diputuskan oleh Menteri Agama sejalan dengan apa yang kami bahas melalui panitia kerja di DPR RI dan sudah kami sepakati kemarin. Dari semua unsur kami mendukung, memaklumi,” katanya saat konferensi pers, Kamis (3/6/2021).

Dia juga mengapresiasi langkah per­siapan yang dilakukan Ke­menag bersama Panitia Kerja DPR RI. Pemerintah, kata dia, telah me­menuhi seluruh permintaan DPR, termasuk persiapan asrama ha­ji maupun persiapan manasik haji.

Polisi wanita atau polwan diterjunkan mengawal prosesi ibadah haji di Mekah, Arab Saudi. - arabnews

FATWA MUI

Di sisi lain, pemerintah diminta segera bekerja sama dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk mengeluarkan fatwa dan memberikan penjelasan kepada jemaah terkait dengan pembatalan pemberangkatan haji tahun ini.

“Fatwa dari MUI bisa keluar, bahwa tahun ini Indonesia tidak mengirimkan jemaahnya ke Tanah Suci dengan mempertimbangkan aspek kesehatan. Isthita’ah itu adalah amanat untuk menjaga keamanan dan kesehatan, sementara kondisi saat ini bertentangan dengan itu,” kata pengamat haji Ade Mahfuddin dalam diskusi di Gedung DPR, Kamis (3/6).

Diskusi bertajuk “Nasib Jemaah Haji Indonesia” tersebut juga menghadirkan nara sumber Anggota Komisi VIII DPR dari F-PKB Maman Immanulhaq.

Menurut pengamat haji dari UIN Syarif Hidayatullah itu, jika Pemerintah Indonesia menolak pemberangkatan haji, itu artinya pemerintah menghargai nyawa masyarakatnya. Pandemi Covid-19, kata dia, hingga kini masih menjadi musuh bersama yang tak kasat mata.

“Hati-hati dalam mengambil keputusan. Jangan sampai pilihan ikut serta dalam pelaksanaan haji tahun ini, berujung menghasilkan risiko yang lebih besar dan menyebarkan virus lebih luas,” kata Ade.

Akan tetapi, pada satu sisi pengamat itu menyayangkan lemahnya diplomasi pemerintah untuk melobi Kerajaan Arab Saudi. Dia berharap dengan lobi yang baik, setidaknya Indonesia bisa mendapatkan kuota jemaah walaupun dalam jumlah yang tidak sesuai dengan harapan.

Salah satu kendala adalah ketika Arab Saudi mensyaratkan vaksinasi dengan menggunakan AstraZeneca sebagai Covid-19. Di sisi lain, hampir semua jemaah calon haji Indonesia menggunakan Sinovac yang baru saja menda­pat­kan izin penggunaan darurat dari Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) atau jauh setelah Astra­Zeneca.

Namun demikian, Maman bisa memahami keputusan Kemenag yang tidak memberangkatkan jemaah calon haji pada tahun ini.

Menurut dia, Indonesia berpacu dengan waktu karena penutupan haji itu adalah 14 Juli dan kesiapan pemerintah sesuai dengan amanah UU Haji adalah H-45. Dengan demikian, batas waktunya habis pada awal Juni ini.

“Jadi keselamatan haji itu sendiri menjadi penting. Kita mengenal apa yang disebut dengan menjaga keselamatan jiwa itu menjadi tujuan kita beragama,” katanya.

Selain itu, alasan kedua adalah konstitusi kita mengamanatkan bahwa negara wajib menjaga keselamatan warga negaranya termasuk jemaah haji. (Rayful Mudassir/Nindya Aldila/John Andhi Oktaveri)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Anda harus login untuk mengomentari artikel ini

Total 0 Komentar

Kembali ke Atas
BIG MEDIA
Jalan K.H. Mas Mansyur No. 12AKaret Tengsin - Jakarta Pusat 10220
© Copyright 2024, Hak Cipta Dilindungi Undang - Undang.