Free

Maroko Klarifikasi Terkait Tudingan Pembatalan Visa bagi WNI

Maroko telah melarang penerbangan ke dan dari beberapa negara karena situasi Covid-19 yang memburuk di sejumlah negara.

Zufrizal

29 Okt 2021 - 05.07
A-
A+
Maroko Klarifikasi Terkait Tudingan Pembatalan Visa bagi WNI

Maroko.-Istimewa

Bisnis, FEZ, Maroko —  Kedutaan Besar Maroko di Indonesia pada 28 Oktober 2021 menepis tudingan bahwa perjanjian visa dengan Indonesia dibatalkan. Perjanjian Visa dengan Indonesia diatur untuk paspor diplomatik, dinas, dan khusus.

Kedutaan Maroko mengklarifikasi sejumlah laporan pers bahwa Maroko tidak memberlakukan "persyaratan" visa apa pun pada warga negara Indonesia untuk mengunjungi Maroko.

Kedutaan Maroko juga menjelaskan bahwa WNI yang akan berkunjung ke Maroko perlu menghormati langkah-langkah pencegahan yang diterapkan akibat pandemi. "Penumpang yang telah divaksinasi lengkap" harus mengisi formulir kesehatan, kata pernyataan resmi dari Kedutaan Maroko di Jakarta seperti dikutip dari www.moroccoworldnews.com, Kamis (28/10/2021).

Wisatawan dari Indonesia harus mendapatkan "hasil tes PCR negatif dalam waktu 48 jam sebelum keberangkatan.

Pernyataan itu juga mengklarifikasi bahwa "penumpang yang belum divaksinasi atau yang telah diimunisasi lengkap harus mengisi formulir kesehatan.”

Maroko telah melarang penerbangan ke dan dari beberapa negara karena situasi Covid-19 yang memburuk di negara-negara tersebut.

Pemerintah Maroko memutuskan pekan lalu untuk menangguhkan penerbangan ke dan dari Jerman, Inggris, dan Belanda.

Maroko juga melarang penerbangan langsung ke dan dari Rusia pada 5 Oktober.

Keputusan itu merupakan bagian dari upaya Maroko untuk mengelola dan mengendalikan status epidemiologi positif negara itu, yang telah meningkat secara dramatis selama beberapa minggu terakhir.

Pemerintah Maroko mengambil tindakan pembatasan dalam menanggapi situasi epidemiologis di negara lain untuk menjaga dan mengatur situasi epidemiologis negara Afrika utara tersebut.

Maroko mengumumkan keadaan darurat sejak 20 Maret 2020.

Pemerintah Maroko pada 28 Oktober 2021 mengumumkan bahwa keadaan darurat akan diperpanjang hingga 30 November.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Editor: Zufrizal

Anda harus login untuk mengomentari artikel ini

Total 0 Komentar

Kembali ke Atas
BIG MEDIA
Jalan K.H. Mas Mansyur No. 12AKaret Tengsin - Jakarta Pusat 10220
© Copyright 2024, Hak Cipta Dilindungi Undang - Undang.