Bisnis, JAKARTA — Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) mencatat total investasi industri asuransi jiwa turun 0,9% secara tahunan (year-on-year/yoy) menjadi Rp534,1 triliun periode kuartal III/2023.
Ketua Bidang Pengembangan & Pelatihan SDM (Center of Excellent) AAJI Handojo G. Kusuma mengatakan, penurunan total investasi ini sejalan dengan penurunan pendapatan premi yang turun.
“Penurunan investasi terutama disebabkan oleh aset investasi di Paydi turun sekitar 10% yang dibarengi dengan pendapatan premi Paydi turun. Ini sinkron,” kata Handojo dalam Konferensi Pers Kinerja Industri Asuransi Jiwa Periode Januari—September 2023 di Rumah AAJI, Jakarta, dikutip Kamis (30/11/2023).
Handojo mengatakan, aset investasi non-Paydi mengalami keniakan sebesar Rp20,5 triliun atau tumbuh sekitar 7% yoy. “Ini memperlihatkan adanya kenaikan shifting di produk,”katanya.
AAJI menyampaikan penurunan investasi sebesar 0,9% yoy juga dipengaruhi oleh penurunan instrumen reksa dana dan deposito yang masing-masing turun 29,3% yoy dan 10,7% yoy pada kuartal III/2023.
Baca Juga: Sinyal Pertumbuhan Asuransi Jiwa & Pergeseran Dominasi Unitlink
“Untuk penurunan pada aset reksa dana, ini terutama disebabkan oleh penyesuaian SEOJK 05/2022, karena regulasinya SBN dalam pembentukan portofolio, maka akan adanya shifting. Maka, reksa dana turun, tapi komponen hasil aset investasi lainnya naik seperti SBN dan saham,” jelasnya.
Karyawan memotret logo-logo asuransi jiwa di kantor Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI), Jakarta pada Jumat (25/8/2023). / Bisnis-Abdurachman
Handojo menyebut investasi industri asuransi jiwa sebagian besar ditempatkan pada instrumen SBN, yakni sebesar Rp160,28 triliun atau setara dengan 30% dari total investasi keseluruhan.
Mengekor instrumen saham sebesar Rp156,64 triliun, reksa dana sebesar Rp89,17 triliun, sukuk korporasi Rp43,75 triliun, dan deposito sebesar Rp37,26 triliun. Sementara, instrumen penyertaan langsung di industri asuransi jiwa mencapai Rp24,61 triliun, tanah dan bangunan sebesar Rp14,62 triliun, dan instrumen lainnya sebesar Rp7,77 triliun.
Baca Juga: Porsi Premi Asuransi Terbesar BPJS Kesehatan
Handojo mengatakan, industri asuransi jiwa merupakan bisnis yang dijalankan dengan prinsip kehati-hatian yang tinggi. Ini termasuk dalam hal penempatan investasi, industri asuransi jiwa diatur, dan diawasi secara ketat oleh regulator.
“Kami mendorong seluruh perusahaan asuransi jiwa untuk senantiasa mengedepankan kepentingan pemegang polis dalam menjalankan bisnisnya, termasuk dalam hal penempatan investasi,” pungkas Handojo.