Meski Kecewa, Nasabah Korsel Ikut Restrukturisasi Jiwasraya

Nasabah asal Korea Selatan yang mengikuti program bancassuranca Jiwasraya terpaksa mengikuti program restrukturisasi yang ditawarkan pemerintah agar dana tak seluruhnya hilang.

24 Mei 2021 - 18.06
A-
A+
Meski Kecewa, Nasabah Korsel Ikut Restrukturisasi Jiwasraya

Warga melintasi logo Asuransi Jiwasraya di Jakarta, Senin (5/10/2020). Bisnis - Eusebio Chrysnamurti

Bisnis, JAKARTA - Pemerintah telah memberikan kesempatan bagi nasabah PT Asuransi Jiwasraya (Persero) untuk mengikuti program restrukturisasi hingga 31 Mei 2021. Jumlah nasabah yang mengikuti program tersebut pun semakin hari semakin banyak. 

Meski begitu, beberapa di antara mereka mengaku terpaksa mengikuti program tersebut. Pasalnya, pihaknya tak punya pilihan selain ikut serta dalam program restrukturisasi Jiwasraya. 

Salah satu nasabah yang kecewa yaitu Lee Kang Hyun. Lee yang merupakan pemegang polis asal Korea Selatan awalnya tidak ingin menyutujui skema restrukturisasi. 

Namun, dia terpaksa mengikuti program tersebut dibandingkan tidak mendapatkan pengembalian dana sama sekali. Menurutnya, jumlah dana dan waktu pengembalian belum jelas jika bertahan di Jiwasraya. 

"Setidaknya dana kita bisa kembali meskipun hanya 60-70 persen. Dari pada kami tidak dapat sama sekali," ujar Lee kepada Bisnis, Senin (24/5/2021).

Lebih lanjut, dia menilai pemerintah sudah seharusnya menghitung ulang besaran modal yang disiapkan untuk menyelesaikan gagal bayar polis Jiwasraya. Pasalnya, Jiwasraya merupakaan BUMN sehingga pemerintah memiliki tanggung jawab ketika terjadi masalah. 

Apakagi masalah yang membelit Jiwasraya sudah terjadi sejak lama. Seperti kondisi insolvensi yang terjadi sejak 2006. 

Selanjutnya terjadi praktik korupsi yang dilakukan manajemen lama Jiwasraya. "Benar-benar kecewa atas kejadian korupsi ini. Kita yang tidak tahu apa-apa tapi terkena imbasnya," ujar Lee. 

Dia pun berharap pemerintah dapat mengubah keputusan terkait Penyertaan Modal Negara (PMN) senilai Rp 22 triliun. Sehingga potongan manfaat yang dijanjikan dalam restrukturisasi polis tidak berkurang. 

Apalagi jika dia membandingkan dengan kasus serupa yang terjadi di Korea Selatan. Menurut Lee, perusahaan asuransi tersebut dapat menyelesaikan seluruh kewajibannya 100 persen kepada nasabah meskipun perusahaan swasata.

"Kami berharap ada perubahan skema itu dan bisa mengembalikan dana kami 100 persen atau minimal haricut-nya berkurang," kata dia. 

Adapun dalam program restrukturisasis, pemegang polis bancassurance ditawarkan tiga opsi oleh Tim Percepatan Restrukturiasi Jiwasraya. Pertama, opsi utama atau porgam JS Mantap Plus Plan A. 

Dalam opsi tersebut, masa kontrak asuransi JS Mantap plus berlaku 15 tahun. Sedangkan pembayaran manfaat akan dilaksanakan secara bertahap setiap tahun sebesar 5% di tahun pertama sampai dengan ke-10. 

Kemudian 10% pada tahun ke-11-15. Selain itu, pemegang polis akan mendapat asuaransi kecelakaan sebesar 25% dari dana awal. 

Opsi kedua ialah Program JS Mantap Plus Plan B yang kontrak asuransinya berlaku selama 5 tahun. Pembayaran manfaat akan dilakuakn secara bertahap setiap tahun sebesar 15%, 5%, 5%, 5%, dan 41% di tahun terakhir. 

Adapun jumlah nominal pembayaran bertahap ialah sebesar 71% dari nilai tunai yang terbentuk dari pokok dan bunga. Secara pararel, pemegang polis akan mendapat asuransi kecelakaan sebesar 25% dari dana awal. 

Opsi ketiga ialah Program JS Mantap Plus Plan C yang berlaku selama 5 tahun dengan pembayaran di muka sebesar 10%. Pembayaran akan dilakuakan secxara bertahap setiap tahun masing-masing 10%, 5%, 5%, 9%, dan 30% di tahun terakhir. Jumlah nominal pembayaran bertahap sebesar 69% dari nilai tunai. 

Untuk seluruh opsi tersebut, pemegang polis tidak dapat membatalkan selama masa kontrak. Kecuali dalam hal pemegang polis meninggal dunia. 

Di sisi lain, Ketua Tim Solusi Jangka Menengah Restrukturisasi Polis Jiwasraya sekaligus Direktur Teknik Jiwasraya Angger P. Yuwono pun berharap seluruh pemegang polis segera menyetujui restrukturisasi. Pasalnya, pemerintah hanya memberikan batas waktu persetujuan hingga 31 Mei 2021. 

Hingga 18 Mei 2021, jumlah restrukturisasi polis kategori bancassurance baru mencapai 94,9 persen atau 16.567 polis. Sedangkan kategori korporasi telah mencapai 1.948 pemegang polis atau 91,7 persen. 

Adapun untuk realisasi restrukturisasi dari kategori ritel masih rendah. Jumlahnya hanya mencapai 142.844 pemegang polis atau 81,6 persen.   

"Spirit kami adalah menyelamatkan sebanyak mungkin pemegang polis, mudah-mudahan dalam dua pekan ini yang masih berpikir-pikir bisa segera merestrukturisasi," kata Angger dalam bicang bersama media di Jakarta, Rabu (19/5/2021). 

Koordinator Juru Bicara Tim Percepatan Restrukturisasi Polis Jiwasraya R. Mahelan Prabantarikso menambahkan, pihaknya terus memanggil ulang pemegang polis yang belum merespon penawaran program restrukturisasi. Selain itu, pihaknya melaksanakan jemput bola dengan mengarahkan 1.000 pegawai dan agen untuk menjangkau pemegang polis yang belum merespon. 

Adapun mereka yang belum memberikan respon biasanya sulit dihubungi. Itu karena nomor telepon dan alamat korespondensi pemegang polis sudah banyak yang berubah. 

Terlebih lagi, jumlah pemegang polis di kelompok ritel jumlahnya sangat banyak dan tersebar di seluruh Indonesia. "Kami kirim surat, tapi banyak yang kembali ke kami karena alamat sudah tidak update. Ini yang jadi bottleneck untuk menjangkau nasabah," ujar Anggota Tim Percepatan Restrukturisasi Polis Jiwasraya untukk Solusi Jangka Menengah Fabiola N. Sondakh. 

 

Seorang warga melintas di kantor Jiwasraya

 

Pemerintah Segera Suntikan Modal

Pemerintah telah menetapkan tahap demi tahap restrukturisasi polis asuransi Jiwasraya. Salah satunya dengan menyuntikan dana kepada Indonesia Finan cial Group atau IFG Life untuk menyelesaikan program penyelamatan dana nasabah tersebut. 

IFG Life merupakan perusahaan holding asuransi BUMN. Sebelumnya, perusahaan itu bernama PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (Persero)/BPUI. 

Rencananya IFG Life akan mendapatkan suntikan modal lewat penyertaan modal negara (PMN) sebesar Rp 22 triliun. IFG akan memperoleh dana itu melalui skema 'bail in' karena 100 persen sahamnya dimiliki negara. 

Koordinator Juru Bicara Tim Percepatan Restrukturisasi Polis Jiwasraya R. Mahelan Prabantarikso pun memproyeksi dana tersebut bakal turun pada bulan depan. "Sesuai dengan indikatif dalam rencan apenyelamatan keuangan (RPK) Jiwasraya adalah Juni. Kami berharap mudah-mudahan itu sesuai jadwal sehingga apa yang dijanjikan dalam restrukturisasi itu dapat terwujud," kata dia di Jakarta pada Rabu (19/5/2021). 

Selain melelaui PMN, IFG Life bakal mendapatkan fundraising sebesar Rp 4,7 triliun dengan underlying dividen dari BPUI (IFG). Kemudian, Jiwasraya mentransfer aset, di luar polis, dengan nilai sekitar Rp 13 triliun hingga Rp 14 triliun dari total asset recovery perseroan yang mencapai Rp 18,4 triliun. 

Setelah dana terkumpul, IFG Life akan meminta persetujuan penggunaan dana sebesar RP 26,7 triliun. Dana tersebut bakal dipakai untuk menjalankan bisnis di bidang asuransi kesehatan, jiwa, dana pensiun dengan ekosistem BUMN dan umum. 
 

Logo Indonesia Financial Group (IFG)


Di sisi lain, Anggota Tim Perumus Solusi Jangka Pendek Program Restrukturisasi Polis Jiwasraya, Farid Azhar Nasution, menyebut IFG Life telah menerima izin operasional dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada Rabu (7/4/2021).

Dengan begitu, perusahaan tersebut sudah bisa mulai menawarkan polis asuransi. Bahkan Farid menyebut bahawa dia sudah membeli polis dari IFG Life. 

"Saya sudah punya polis IFG Life," ujar Farid dalam acara bincang bersama dengan Bisnis pada Senin (19/4/2021).

Secara terpisah, Sekretaris Perusahaan IFG Life, Oktarina D. Sistha membenarkan bahwa IFG Life selaku anak usaha holding tersebut sudah menerbitkan produk asuransi. Polis-polis yang terbit pun sudah berlaku. 

"Berdasarkan izin produk yang telah diterima PT Asuransi Jiwa IFG, produk sudah dapat dipasarkan ke umum. Produk tersebut merupakan produk yang dijual secara korporasi," kata Sistha pada pekan lalu.

Berdasarkan situs resmi IFG Life pada Kamis (20/5/2021), perusahaan itu telah memasarkan asuransi jiwa untuk proteksi kematian. Produk asuransi jiwa merupakan produk kumpulan yang bertujuan untuk memberikan proteksi manfaat berupa pembayaran santunan meninggal dunia sebab apapun dalam masa asuransi. 

Adapun asuransi tersebut bisa digunakan untuk usia minimal 30 hari dan maksimal 69 tahun. Cara bayarnya premi mengunakan skema sekaligus dengan premi minimum Rp 2.000 per tahun. 

(Reporter : Thomas Mola, Ropesta Sitorus & Wibi Pangestu Pratama)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Anda harus login untuk mengomentari artikel ini

Total 0 Komentar

Kembali ke Atas
BIG MEDIA
Jalan K.H. Mas Mansyur No. 12AKaret Tengsin - Jakarta Pusat 10220
© Copyright 2024, Hak Cipta Dilindungi Undang - Undang.