Free

Peraturan Pemerintah No.94/2021, ASN Bolos Kerja Bisa Dipecat

Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS diberlakukan bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 28 (dua puluh delapan) hari kerja atau lebih dalam 1 (satu) tahun.

Aprianus Doni Tolok

14 Sep 2021 - 14.56
A-
A+
Peraturan Pemerintah No.94/2021, ASN Bolos Kerja Bisa Dipecat

Presiden Joko Widodo (tengah) berfoto bersama anggota Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) usai membuka Rakernas Korpri 2019 di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (26/2/2019)./Antara-Akbar Nugroho Gumay

Bisnis, JAKARTA - Pandangan miring bahwa Pegawai Negeri Sipil adalah profesi yang banyak leha-leha bisa jadi akan segera berganti. Hal itu dimungkinkan seiring terbitnya Peraturan Pemerintah No.94/2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

PP yang diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 31 Agustus 2021 itu ditegaskan sejumlah sanksi, hingga pemecatan, jika ASN tidak masuk kerja atau absen dengan alasan tidak jelas dalam jangka waktu tertentu selama setahun.

Beleid tersebut menyebutkan tiga tingkat sanksi disiplin kepada ASN yang rajin membolos. Sanksi tersebut berupa  hukuman disiplin ringan, sedang, dan berat.

Hukuman disiplin ringan meliputi teguran lisan, tulisan, dan pernyataan tidak puas secara tertulis. Hukuman disiplin sedang meliputi pemotongan tunjangan kinerja. Sedangkan hukuman disiplin berat berupa penurunan jabatan, pembebasan jabatan, hingga pemberhentian.

"Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 28 (dua puluh delapan) hari kerja atau lebih dalam 1 (satu) tahun," demikian bunyi pasal 11 ayat (2) huruf d angka 3 PP Nomor 94 Tahun 2021.

Para ASN juga bisa dijatuhi sanksi pemberhentian sebagai PNS jika tidak masuk kerja secara terus-menerus selama 10 hari kerja tanpa alasan yang sah.

Aparatur Sipil Negara (ASN) Bagian umum Sekretariat Pemerintah Kota Banda Aceh kembali beraktivitas pada hari pertama masuk kerja di Banda Aceh, Aceh, Senin (10-6-2019)./Antara- Irwansyah Putra

Sanksi berat lainnya adalah penurunan jabatan satu tingkat selama 12 bulan jika bolos selama 21-24 hari dalam setahun.

Sementara itu, jika tidak masuk selama 25 - 27 hari dalam setahun, ASN dibebaskan dari jabatan pelaksana selama 12 bulan.

Sanksi pemotongan tunjangan kinerja (tukin) berlaku bagi pelanggaran sedang. Pemotongan tukin 25 persen selama 6 bulan diberikan bagi ASN yang tidak masuk kerja 11 - 13 hari dalam satu tahun.

Selain itu, ada sanksi pemotongan tukin 25 persen selama 9 bulan untuk ASN yang bolos 14-16 hari setahun dan 25 persen selama 12 bulan jika bolos 17-20 hari.

Bagi ASN yang tidak masuk selama 3 hari dalam setahun akan diberi teguran lisan. Teguran tertulis dilayangkan jika ASN kedapatan bolos 4 - 7 hari dalam setahun. ASN yang tidak masuk 7 - 10 hari diberi surat pernyataan tidak puas.

STATISTIK PNS

Berdasarkan data Badan Kepegawaian Negara, jumlah PNS yang berstatus aktif per 31 Desember 2020 sebanyak 4.168.118. Jumlah tersebut mengalami penurunan 1,62 % dibandingkan dengan 31 Desember 2019.

Jumlah PNS terus mengalami penurunan sejak Tahun 2016. Pada tahun 2017 dan 2018, pemerintah membuka kembali penerimaan CPNS dari jalur umum, yang terdiri atas Formasi Umum dan Formasi Khusus, dari Formasi Lulusan Terbaik (Cumlaude), Formasi Disabilitas, Formasi Putra/i Papua dan Papua Barat, dan Formasi Diaspora.

Tahun 2018, pemerintah membuka Formasi Tenaga Honorer Eks Kategori-2 (THK-2) untuk diangkat menjadi CPNS dengan ketentuan sesuai peraturan yang berlaku. Dengan adanya penerimaan CPNS pada Tahun 2018, jumlah PNS mengalami kenaikan sebesar 0,092% pada tahun 2019.

Selain jalur umum, pemerintah juga menerima CPNS jalur Sekolah Kedinasan yang dilakukan setiap tahun dari lulusan STAN, IPDN, STIS, STIN, STMKG, dan STTD.

Namun, jumlah tersebut tidak sebanding dengan PNS yang pensiun setiap tahunnya. Sehingga pertumbuhan PNS di Indonesia terus menurun.

Grafik Pertumbuhan PNS Tahun 2011 sampai dengan Desember 2020/bkn.go.id

Berdasarkan data, hingga Desember 2020 jumlah PNS Daerah jauh lebih banyak dari PNS Pusat. Jumlah PNS yang bekerja pada instansi pemerintah pusat sebanyak 958.919 (23,01%) sedangkan PNS pada instansi pemerintah daerah berjumlah sekitar 3.209.199 (76,99%).

Perbandingan Jumlah PNS Instansi Pusat dengan Instansi Daerah, Desember 2020/bkn.go.id

Adapun pertumbuhan PNS di tingkat pusat dan daerah adalah sebagai berikut:

Grafik Pertumbuhan PNS Pusat dan Daerah Tahun 2011 sampai dengan Desember 2020/bkn.go.id

Grafik di atas menunjukkan adanya trend peningkatan persentase jumlah PNS Instansi Pusat (pada kolom tabel batang berwarna gelap) walaupun tidak terlalu signifikan.

Berdasarkan golongan, PNS dengan golongan III mencapai jumlah terbanyak, baik yang berada di Instansi Pusat maupun Instansi
Daerah.

Terdapat 2.430.684 PNS golongan III atau lebih dari 50% dari total jumlah PNS. Sedangkan PNS Golongan I merupakan yang paling sedikit dengan persentase kurang dari 1%.

Grafik-Perbandingan jumlah PNS Instansi Pusat dan Instansi Daerah berdasarkan golongan/bkn.go.id

PNS BERDASARKAN USIA

Statistik pegawai negeri sipil menunjukkan hingga Desember 2020 jumlah PNS terbanyak berada pada kelompok usia 51 - 55 tahun. 

Grafik PNS berdasarkan kelompok usia/bkn.go.id

Adapun, mayoritas PNS di Indonesia hingga Desember 2020 berusia di atas 40 tahun.

Sementara persentase usia produktif PNS pada instansi pusat dan daerah di atas usia 41 tahun. Mereka jauh lebih banyak dibandingkan dengan
usia muda atau di bawah 40 tahun, seperti terlihat pada grafik berikut.

Perbandingan jumlah PNS di Instansi Pusat dan Instansi Daerah berdasarka usia/bkn.go.id

Semetara itu, berdasarkan jenis kelamin, pertumbuhan PNS wanita mengalami peningkatan sejak tahun 2018 sebesar  0,71% dibandingkan dengan persentase Desember 2019. Jumlah PNS pria per Desember 2020 sebanyak 1.991.530 atau 47,78% sedangkan jumlah PNS wanita 2.176.588 atau sekitar 52,22%.

Grafik Pertumbuhan PNS berdasarkan Jenis Kelamin/bkn.go.id

Dari jenjang pendidikan, PNS dengan jenjang pendidikan Sarjana mendominasi dengan persentase 66%. Lulusan Strata-1 mendominasi dengan jumlah lebih dari setengah total PNS.

Lulusan SMA atau sederajat menjadi tingkat pendidikan kedua tertinggi, disusul dengan lulusan Diploma III dan Strata-2. Hal itu dipengaruhi juga oleh adanya penerimaan CPNS dari lulusan pendidikan Strata-1 sebagai jabatan ahli dan Diploma-III sebagai jabatan terampil atau pelaksana. Serta penerimaan CPNS lulusan Sekolah Kedinasaan yang didominasi lulusan diploma.

Jabatan fungsional mendominasi jenis jabatan PNS di Indonesia dengan presentase sebesar 49,93% atau 2.080.942 PNS, terdiri atas 68% Tenaga Guru (1.418.266), 16% Tenaga Kesehatan (329.138), 12% Tenaga Teknis (257.800) dan 4% Tenaga Dosen (75.738),

Grafik jumlah PNS berdasarkan jenis jabatan/bkn.go.id

 

Sedangkan untuk jabatan struktural didominasi oleh jabatan pengawas atau setara Eselon IV sebanyak 71%, disusul Jabatan Administrator atau Eselon III sebanyak 22%. Berdasarkan data, beberapa instansi masih memiliki jabatan Eselon V sebanyak 3,35% dari total presentase jenis jabatan struktural, atau sebanyak 15.308 PNS.

Grafik Perincian jabatan fungsional tertentu dan struktural/bkn.go.id

Jumlah PNS Golongan III paling dominan, yakni sebanyak 58% dari total PNS atau berjumlah 2.430.684 PNS, Golongan IV 24% dari seluruh PNS, sedangkan Golongan I berjumlah 1% dari total PNS. Besarnya persentase Golongan III memiliki kaitan dengan tingkat pendidikan Diploma IV dan Strata-1 sampai dengan Strata-3 yang merupakan tingkat pendidikan
terbanyak yang dimiliki oleh PNS.

Grafik jumlah PNS berdasarkan golongan/bkn.go.id

(Fitri Sartina Dewi, Saeno)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Editor: Saeno

Anda harus login untuk mengomentari artikel ini

Total 0 Komentar

Kembali ke Atas
BIG MEDIA
Jalan K.H. Mas Mansyur No. 12AKaret Tengsin - Jakarta Pusat 10220
© Copyright 2024, Hak Cipta Dilindungi Undang - Undang.