Siap Meluncur, Ini Kriteria Konsumen yang Boleh Pakai Pertalite

Kementerian ESDM mengusulkan akses pembelian Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) Pertalite atau BBM RON 90 diberikan terbatas kepada lima kategori konsumen, yakni industri kecil, usaha perikanan, usaha pertanian, transportasi, dan pelayanan umum.

Ibeth Nurbaiti

20 Feb 2023 - 11.57
A-
A+
Siap Meluncur, Ini Kriteria Konsumen yang Boleh Pakai Pertalite

Bisnis, JAKARTA — Di tengah upaya pemerintah mematangkan rencana pengendalian konsumsi bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengungkapkan kriteria terbaru konsumen yang boleh menggunakan Pertalite.

Dalam rencana revisi atas Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014  tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM yang sudah diajukan sejak pertengahan tahun lalu, kementerian itu mengusulkan akses pembelian Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) Pertalite atau BBM RON 90 diberikan terbatas kepada lima kategori konsumen, yakni industri kecil, usaha perikanan, usaha pertanian, transportasi, dan pelayanan umum. 

Baca juga: Pilah-Pilih Pembeli BBM Subsidi, Keputusan Pemerintah Dinanti

Selain itu, Kementerian ESDM juga mengusulkan untuk memperketat batasan penerima minyak Solar subsidi yang melingkupi industri kecil, usaha perikanan, usaha pertanian, transportasi darat, transportasi laut, transportasi perkeretaapian, dan pelayanan umum. 

Usulan itu makin mempersempit cakupan penerima Solar subsidi pada Perpres 191 saat ini yang dianggap terlalu luas. Berdasarkan Perpres 191/2014 yang berlaku saat ini, segmen konsumen penerima Solar subsidi adalah usaha mikro, usaha perikanan, usaha pertanian, transportasi, dan pelayanan umum.

Hanya saja, hingga hari ini Kementerian ESDM belum kunjung mendapat persetujuan izin prakarsa untuk melanjutkan usulan revisi Perpres 191/2014 tersebut. Akhir Januari 2023 lalu, Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) diketahui masih meminta arahan pimpinan atas keberlanjutan izin prakarsa kepada Kementerian ESDM. 

Baca juga: Rencana BBM Campur Metanol Mencuat, Erick Siapkan Bioetanol

Adapun, keputusan itu diambil saat rapat klarifikasi atas permohonan izin prakarsa pada 31 Januari 2023 lalu. “Jika tidak dilakukan revisi Perpres 191/2014, berpotensi terjadinya over kuota JBT [Jenis BBM Tertentu] Solar dan JBKP Pertalite, sehingga diperlukan pengaturan konsumen pengguna,” kata Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Tutuka Ariadji saat rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi VII DPR RI, Jakarta, Selasa (14/2/2023). 

Sebelumnya, Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) menetapkan kuota BBM 2023 untuk JBT minyak tanah (kerosene) sebesar 0,5 juta kiloliter (kl), minyak solar sebesar 17 juta kl, sedangkan untuk JBKP Pertalite sebesar 32,56 juta kl.

BPH Migas juga mengajukan sejumlah kriteria kendaraan yang bakal dibatasi aksesnya untuk membeli Solar subsidi dan Pertalite, yang menjadi bagian dari revisi lampiran Perpres 191/2014 yang sudah dibahas sejak pertengahan tahun lalu. 

“Dari segi JBKP [Pertalite] itu ada pembatasan, pertama untuk motor semuanya, kecuali motor yang ada di atas 150 CC,” kata Anggota Komite BPH Migas Abdul Halim saat diskusi daring Indef, Selasa (14/2/2023). 

Baca juga: Persaingan Ketat Badan Usaha Berebut Pasar BBM Tanah Air

Selain itu, Abdul menambahkan, lembagannya juga menawarkan seluruh kendaraan roda empat dilarang untuk membeli bensin dengan nilai oktan (RON) 90 tersebut. Kendati demikian, masih ada opsi kedua dengan menetapkan kubikasi mesin maksimal 1.400 cc. 

“Mobil pelat hitam ada dua skenario, seluruh mobil pelat hitam akan dilarang, atau opsi dua mobil dengan cc maksimum 1.400 cc,” ujarnya.

Di sisi lain, dia menambahkan, pembelian JBT Solar juga akan dibatasi secara ketat. Misalkan, dia mengatakan, pembatasan bakal diterapkan untuk kendaraan perorangan pelat hitam kategori pikap roda empat. Pembatasan itu dikecualikan untuk pikap double cabin


“Kemudian angkutan umum pelat kuning, karena kan semuanya bebas pantas itu untuk JBT kita ajukan,” tuturnya. 

Sementara itu, pemberian subsidi bakal tetap dilakukan pada transportasi khusus penumpang dan angkutan barang kebutuhan pokok. Hanya saja, subsidi untuk pengangkutan batu bara tidak lagi diberikan lewat revisi Perpres tersebut. 

Baca juga: Menyoal Daya Dukung Pemerintah untuk CCS/CCUS di Industri Migas

“Namun, saat 2023 revisi yang kami ajukan mereka itu tidak berhak mendapatkan subsidi, dari segi yang JBT,” kata Abdul. 

Berdasarkan catatan BPH Migas hingga 12 Februari 2023, realisasi penyaluran JBT Solar sudah mencapai 1,71 juta kl atau sekitar 10 persen dari total kuota yang diberikan tahun ini sebesar 17,50 juta kl.

Sementara itu, realisasi penyaluran JBKP Pertalite sudah mencapai 3,44 juta kl atau 11 persen dari keseluruhan kuota tahun ini yang ditetapkan di level 32,56 juta kl. (Nyoman Ary Wahyudi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Editor: Ibeth Nurbaiti

Anda harus login untuk mengomentari artikel ini

Total 0 Komentar

Kembali ke Atas
BIG MEDIA
Jalan K.H. Mas Mansyur No. 12AKaret Tengsin - Jakarta Pusat 10220
© Copyright 2024, Hak Cipta Dilindungi Undang - Undang.