Syarat dan Ketentuan Wajib bagi Wisatawan Mancanegara ke Bali

Pemerintah Provinsi Bali merilis sejumlah ketentuan terkait dengan pembukaan pariwisata untuk wisatawan mancanegara, salah satunya memiliki asuransi kesehatan dengan nilai pertanggungan US$100.000.

Ni Putu Eka Wiratmini

14 Okt 2021 - 20.23
A-
A+
Syarat dan Ketentuan Wajib bagi Wisatawan Mancanegara ke Bali

Petugas melintas saat hari pertama pembukaan kembali penerbangan internasional di area Terminal Internasional Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali, Kamis (14/10/2021). Bandara Ngurah Rai resmi dibuka kembali untuk melayani penerbangan internasional meskipun hingga Kamis siang masih belum ada pengajuan 'slot time' penerbangan internasional dari maskapai penerbangan di bandara tersebut. - Antara/Fikri Yusuf

Bisnis, DENPASAR — Pemerintah secara resmi telah membuka pintu penerbangan internasional di Bali, mulai Kamis (14/10/2021). Dengan demikian, Pulau Dewata kembali dibuka untuk kunjungan wisatawan mancanegara.

Pemerintah Provinsi Bali pun merilis sejumlah ketentuan terkait dengan pembukaan pariwisata untuk wisatawan mancanegara, salah satunya memiliki asuransi kesehatan dengan nilai pertanggungan US$100.000.

Gubernur Bali Wayan Koster mengatakan telah menetapkan sebanyak 35 Hotel untuk karantina dan penginapan bagi wisatawan, yang telah memiliki sertifikat standar CHSE. Selama berada di Bali, wisatawan berkewajiban mengikuti protokol kesehatan Covid-19 dan peraturan perundang-undangan dengan tertib dan disiplin.

"Biaya uji Swab PCR, isolasi atau perawatan di Rumah Sakit, dan karantina di hotel menjadi tanggung jawab wisatawan," katanya, Kamis (14/10/2021).

Selain itu, wisatawan berkewajiban menggunakan sarana transportasi yang telah ditentukan oleh Hotel dengan persyaratan standar CHSE.

Menurutnya, pandemi Covid-19 diharapkan dapat dikelola dengan sebaik-baiknya, untuk menghindari terjadinya peningkatan kasus baru di Bali, sehingga akan memberi kepercayaan masyarakat nasional dan internasional terhadap penanganan Covid-19 di Bali.

"Hal ini merupakan modal yang sangat penting bagi kenyamanan dan keamanan wisatawan domestik dan wisatawan mancanegara untuk berkunjung ke Bali," tuturnya.

Secara lebih detail, syarat dan ketentuan wisatawan mancanegara yang dapat berkunjung ke Bali, pertama, berasal dari negara yang diperbolehkan masuk yakni dengan risiko Covid-19 rendah di level 1 dan level 2, kemudian positif rate kurang dari 5% atau sesuai standar WHO dan menerapkan kebijakan sama-sama membuka atau prinsip timbal balik.

Setidaknya ada sebanyak 19 negara yang diperbolehkan masuk ke Bali, yaitu Saudi Arabia, United Arab Emirates, Selandia Baru, Kuwait, Bahrain, Qatar, China, India, Jepang, Korea Selatan, Liechtenstein, Italia, Prancis, Portugal, Spanyol, Swedia, Polandia, Hungaria, dan Norwegia.

Persyaratan keberangkatan wisatawan mancanegara yakni sudah vaksinasi lengkap atau 2 kali suntik, hasil negatif uji Swab PCR tiga hari sebelum keberangkatan, mengisi Aplikasi e-HAC Internasional yang di integrasikan dengan Aplikasi PeduliLindungi dan Aplikasi Love Bali, dan memiliki asuransi kesehatan dengan nilai pertanggungan minimal US$100.000 yang mencakup pembiayaan penanganan Covid-19.

PT Angkasa Pura I (Persero) menerapkan social distancing di Bandara I Gusti Ngurah Rai Denpasar. - Dok. Istimewa

Petugas PT Angkasa Pura I (Persero) menerapkan social distancing di Bandara I Gusti Ngurah Rai Denpasar. - Dok. Istimewa

Ketika tiba di pintu kedatangan Bandara I Gusti Ngurah Rai, wisatawan wajib menunjukkan dokumen yang sudah terisi lengkap sesuai Aplikasi e-HAC, persyaratan keimigrasian, dan mengikuti uji Swab PCR. Waktu menunggu hasil uji Swab PCR sekitar 1 jam.

Selama menunggu hasil uji Swab PCR, wisatawan berada di zona yang telah ditentukan oleh Otoritas Bandara, dan tidak diizinkan keluar.

Bila hasil positif dengan tanpa gejala, gejala ringan, sedang, dan berat, wisatawan akan dibawa ke Rumah Sakit yang telah ditentukan oleh Pemerintah Provinsi Bali untuk menjalani perawatan atau isolasi. Bila hasil negatif, wisatawan akan dibawa ke Hotel yang telah ditentukan oleh Pemerintah Provinsi Bali untuk menjalani karantina selama 5 hari.

Selama mengikuti karantina, wisatawan hanya boleh beraktivitas di wilayah hotel. Selanjutnya, pada hari keempat, mengikuti uji Swab PCR. Bila hasil positif dengan tanpa gejala, gejala ringan, sedang, dan berat, wisatawan akan dibawa ke Rumah Sakit yang telah ditentukan oleh Pemerintah Provinsi Bali untuk menjalani perawatan atau isolasi.

Namun bila hasil negatif, wisatawan bisa pindah hotel dan melakukan aktivitas ke destinasi wisata.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Editor: Ibeth Nurbaiti*

Anda harus login untuk mengomentari artikel ini

Total 0 Komentar

Kembali ke Atas
BIG MEDIA
Jalan K.H. Mas Mansyur No. 12AKaret Tengsin - Jakarta Pusat 10220
© Copyright 2024, Hak Cipta Dilindungi Undang - Undang.