Free

Syarat Kepemilikan Tanah di IKN

Masyarakat bisa memiliki lahan secara pribadi di IKN. Berikut ini ketentuannya.

Redaksi

11 Mei 2024 - 15.52
A-
A+
Syarat Kepemilikan Tanah di IKN

Presiden Joko Widodo (Jokowi) meninjau progres pembangunan Kantor Presiden di Kawasan IKN, Kalimantan Timur, Jumat (1/3/2024) - Dok. Humas Setkab/Ibrahim.

Bisnis, JAKARTA — Pembangunan tahap pertama Ibu Kota Nusantara (IKN) telah mencapai 80,82%. Pada tahap pertama ini pembangunan difokuskan pada kawasan inti pusat pemerintahan dengan beberapa infrastruktur prioritas untuk membentuk suatu kawasan yang utuh.

Beberapa di antaranya merupakan landmark atau penanda utama kota, yaitu istana presiden dan lapangan upacara, sumbu kebangsaan dan gedung perkantoran Kementerian/Lembaga, hunian ASN, dan personal pertahanan dan keamanan.

Lalu, bagaimana jika masyarakat ingin memiliki tanah di IKN? Apakah ada langkah-langkah khusus untuk memiliki tanah ibu kota baru ini?

Berdasarkan Undang-undang (UU) No.21 Tahun 2023 yang menggantikan UU No.3 Tahun 2022 tentang IKN, pada pasal 15A ayat 1 dijelaskan bahwa Tanah di IKN terdiri dari barang milik negara dan milik Otorita IKN, serta tanah milik masyarakat, dan tanah negara.

Tanah milik masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat 1, merupakan tanah dengan hak atas tanah (HAT) berupa hak milik, hak guna usaha, hak guna bangunan, hak pakai, dan tanah yang dikuasai oleh pihak yang berhak, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pertanahan.

Hak pengelolaan dapat dilepaskan dalam hal diberikan hak milik, dilepaskan untuk kepentingan umum, atau berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres).

Rumah Menteri di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, Kalimantan Timur./Istimewa - Kementerian PUPR.

Berdasarkan beleid ini, kepemilikan tanah milik masyarakat dapat diperjualbelikan tanpa ada campur tangan Otorita IKN. Namun, jika tanah itu berupa barang milik Ibu Kota Nusantara, maka memiliki skema jual beli yang berbeda.

Khusus untuk tanah barang milik Ibu Kota Nusantara, pengelolaan dilakukan oleh Otorita IKN yang dapat melepaskan hak pengelolaannya untuk kepentingan umum yang nanti akan diatur dalam Perpres.

HAT yang dilepas oleh Otorita IKN dalam bentuk hak guna usaha (HGU) diberikan hingga 95 tahun untuk satu siklus pertama.

Selanjutnya dapat dilakukan pemberian kembali untuk siklus kedua dengan jangka waktu yang sama, 95 tahun berdasarkan kriteria dan evaluasi. Artinya satu pihak bisa memiliki HAT di IKN selama 190 tahun.

Kemudian, jika HAT dalam bentuk hak guna bangunan (HGB), diberikan jangka waktu penguasaan selama 80 tahun untuk siklus pertama.

Lalu bisa diperpanjang pada siklus kedua dengan jangka waktu yang sama, berdasarkan kriteria dan evaluasi. Artinya untuk HGB bisa menguasai tanah di IKN hingga selama 160 tahun.

(Reporter: Muhammad Fauzan)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Editor: Emanuel Berkah Caesario

Anda harus login untuk mengomentari artikel ini

Total 0 Komentar

Kembali ke Atas
BIG MEDIA
Jalan K.H. Mas Mansyur No. 12AKaret Tengsin - Jakarta Pusat 10220
© Copyright 2024, Hak Cipta Dilindungi Undang - Undang.