Ide PCR Semua Moda Transportasi Dibahas Lintas Kementerian

Pemberlakuan wajib PCR untuk semua moda transportasi bertujuan mencegah kenaikan kasus Covid-19 jelang tahun baru.

Anitana Widya Puspa

28 Okt 2021 - 16.36
A-
A+
Ide PCR Semua Moda Transportasi Dibahas Lintas Kementerian

Calon penumpang pesawat terbang menjalani tes usap PCR di Bandara Husein Sastranegara, Bandung, Jawa Barat, Selasa (26/10/2021)./Bisnis-Rachman

Bisnis, JAKARTA – Sejumlah kementerian sedang mendiskusikan rencana wajib tes reaksi berantai atau polymerase chain reaction (PCR) untuk penumpang semua moda transportasi. Menko Maritim dan Investasi Luhut B. Pandjaitan sebelumnya mengemukakan ide itu untuk mencegah lonjakan penularan Covid-19 seusai libur Natal dan Tahun Baru.

Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengatakan pemerintah melakukan evaluasi dari waktu ke waktu setelah uji PCR menjadi syarat perjalanan menggunakan moda transportasi udara.

"Pak Menko Marinves sudah menyatakan hal tersebut [kewajiban PCR untuk semua moda transportasi]. Untuk teknisnya tentu harus dibahas bersama semua Kementerian dan Lembaga terkait dulu. Kita perlu mempersiapkan dengan sebaik-baiknya," kata Adita kepada Bisnis, Kamis (28/10/2021).

Menko Luhut, Senin (25/10/2021), mengatakan pemberlakuan wajib PCR untuk semua moda transportasi bertujuan mencegah kenaikan kasus Covid-19 jelang tahun baru.

"Secara bertahap, penggunaan tes PCR akan diterapkan pada transportasi lainnya selama dalam mengantisipasi periode Nataru," katanya.

Kementerian Kesehatan telah menetapkan tarif tertinggi PCR Rp275.000 untuk Pulau Jawa dan Bali, serta Rp300.000 di luar kedua pulau.

Secara terpisah, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menjelaskan pembatasan mobilitas dan pengawasan protokol kesehatan harus dilakukan pada masa libur Nataru untuk mencegah kenaikan kembali kasus Covid-19 setelah libur Nataru.

“Semua pihak harus belajar dari negara-negara lain, yakni Tiongkok, Inggris, Jerman, dan beberapa negara lainnya yang mengalami gelombang ketiga kasus Covid-19,” ucap Budi. 

Sementara itu, Satgas Penanganan Covid-19

Sementara itu, dilansir Antara, Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 menambah durasi berlaku tes PCR bagi pelaku perjalanan pesawat dalam negeri menjadi 3x24 jam dari 2x24 jam.

" Kebijakan itu berdasarkan masukan dan evaluasi terkait keterbatasan PCR di luar Jawa dan Bali," kata Ketua Bidang Penangan Kesehatan Satgas Penanganan COVID-19 Brigjen TNI (Purn) Alexander Ginting, Kamis (28/10/2021).

Menurutnya, ketentuan itu tertuang dalam Addendum Kedua Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 No 21/2021 tentang Protokol Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang ditandatangani Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Letjen Ganip Warsito hari ini. Ketentuan terbaru itu berlaku efektif mulai hari ini.

Alexander mengatakan perubahan dilakukan pada bagian protokol angka 3 butir c.bis dengan penambahan pilihan syarat testing rapid antigen 1x24 jam selain RT-PCR 3x24 jam untuk perjalanan antarkabupaten atau antarkota di luar wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Editor: Sri Mas Sari

Anda harus login untuk mengomentari artikel ini

Total 0 Komentar

Kembali ke Atas
BIG MEDIA
Jalan K.H. Mas Mansyur No. 12AKaret Tengsin - Jakarta Pusat 10220
© Copyright 2024, Hak Cipta Dilindungi Undang - Undang.