Menilik Kelaziman Penyatuan Korporasi Digital

Penyatuan Gojek dan Tokopedia bisa menciptakan sebuah sinergi, termasuk bila dilihat dari kacamata persaingan usaha dan kecil kemungkinan akan menghasilkan sebuah integrasi vertikal.

18 Mei 2021 - 17.57
A-
A+
Menilik Kelaziman Penyatuan Korporasi Digital

Ditha Wiradiputra & Muhammad Yahdi Salampessy/Bisnis-Eko Radityo

Masyarakat dihebohkan berita tentang lahirnya GoTo. Meski sudah santer sejak awal tahun, aksi korporasi ini akhirnya terjadi.

Wajar informasi pembentukan GoTo terus menyedot perhatian. Dua perusahaan anak bangsa itu menyandang gelar decacorn dan unicorn.

Perlu dicatat, bahwasanya Gojek dan Tokopedia berada pada pasar relevan yang berbeda. Gojek pada pasar online ride-hailing dan Tokopedia pada pasar online marketplace. Dan juga kedua perusahaan tersebut tidak berada pada pasar yang termasuk dalam rangkaian produksi yang mana setiap rangkaian produksi merupakan hasil pengolahan atau proses lanjutan baik dalam rangkaian langsung maupun tidak langsung. Sehingga, penyatuan keduanya bisa menciptakan sebuah sinergi, termasuk bila dilihat dari kacamata persaingan usaha dan kecil kemungkinan akan menghasilkan sebuah integrasi vertikal.

Bagaimana penyatuan ini bisa dipandang sebagai suatu sinergi?

Penyatuan dua entitas bisnis yang berbeda merupakan sesuatu yang lazim, bahkan terkadang harus dilakukan supaya bisa tetap berusaha dalam pasar. Penyatuan bisnis juga terkadang dilakukan untuk bersinergi dan meningkatkan nilai tambah dari perusahaan, meningkatkan efisiensi produk dan layanan, memperbesar pangsa pasar, meningkatkan daya saing perusahaan atau bahkan juga untuk menyehatkan perusahaan yang sedang dalam kesulitan.

Apabila dikaitkan dengan penyatuan bisnis yang dilakukan oleh perusahaan platform digital, kegiatan tersebut dilakukan biasanya untuk menambahkan kelengkapan fungsionalitas aplikasi platform sehingga perusahaan yang bersatu tersebut dapat memberikan pelayanan yang lebih efisien terkait dengan bisnis utama perusahaan platform digital. Kemudian penambahan fungsionalitas aplikasi platform terhadap perusahaan yang berada pada pasar yang berbeda dapat membuat grup  tersebut mengembangkan usahanya ke pasar yang baru.

Penyatuan bisnis juga bisa dilakukan untuk mendapatkan sumber daya potensial dari perusahaan yang diakuisisi atau digabung sehingga terjadi transfer teknologi guna meningkatkan fungsionalitas dari ekosistem perusahaan digital platform tersebut. (Parker, G., G. Petropoulos and M. Van Alstyne, 2021) Namun, terkadang ada juga penyatuan bisnis yang dilakukan untuk menghilangkan persaingan dengan pesaing atau pesaing potensial di dalam pasar.

Sebagai gambaran perusahaan-perusahaan digital besar dunia telah melakukan penyatuan bisnis ratusan kali. Seperti Google yang sudah melakukan 240 kali proses penyatuan bisnis, Microsoft - 239 kali, dan Apple - 128 kali. Sehingga bisa disimpulkan strategi penyatuan bisnis yang dilakukan oleh perusahaan digital platform tersebut lazim dan memang berkontribusi pada perkembangan perusahaan-perusahaan tersebut menjadi seperti sekarang ini.

Beberapa contoh penyatuan bisnis  dari perusahaan diatas seperti akuisisi Facebook terhadap Instagram (2012), WhatsApp (2014) dan Oculus (2014), akuisisi Google terhadap Android (2005), Youtube, Motorola mobility (2011), Waze (2013), serta akuisisi Microsoft terhadap Skype (2011), Linkedin (2016).

Mengingat penyatuan bisnis platform digital menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari perkembangan usaha para platform, perlu kehatian-hatian dalam memberikan penilaian terhadap sebuah penyatuan bisnis .

Penilaian tersebut harus dilakukan tanpa menghakimi secara langsung bahwa penyatuan bisnis yang dilakukan oleh platform digital akan serta merta menimbulkan monopoli dan/atau persaingan usaha yang tidak sehat.

Dalam ekosistem ekonomi digital, tujuan dilakukannya penyatuan bisnis oleh perusahaan platform biasanya untuk peningkatan efisiensi dan nilai tambah dari perusahaan platform sangat berkaitan dengan skala ekonomi (economies of scale) yang signifikan, penguasaan data yang menggerakkan cakupan ekonomi (economies of scope), serta peningkatan nilai melalui efek jaringan (network effects).

Sikap tanpa penghakiman ini penting supaya manfaat dari platform digital tetap bisa dirasakan oleh masyarakat. Apalagi, di tengah pandemi keberadaan platform digital sudah terbukti menjadi urat nadi perekonomian negara.

Sementara di sisi lain, dinamika pasar ekonomi digital yang sangat dinamis dan tergantung sekali dengan inovasi yang dihasilkan, membuat platform digital harus terus menerus menelurkan gagasan baru untuk tetap berada di dalam pasar atau masuk pasar baru. Tekanan persaingan ini tidak hanya datang dari perusahaan dalam negeri tetapi juga dari luar negeri, di mana penyatuan bisnis mampu mendorong perkembangan inovasi. Tanpa adanya inovasi perusahaan dalam negeri bisa tersingkir dari persaingan meskipun merupakan pemimpin pangsa pasar.

Sehingga, pembentukan GoTo harus dipandang sebagai sebuah sinergi antar perusahaan platform digital. Sebuah sinergi yang akan menciptakan efisiensi dan juga sebagai bagian dari inovasi yang merupakan tuntutan dari pasar ekonomi digital agar bisa bersaing. Berdasarkan hal tersebut, lahirnya GoTo akan membuka potensi usaha baru dan peningkatan keuntungan bagi seluruh pengguna platform, baik itu pelanggan, mitra usaha UMKM, dan pihak-pihak lain yang terlibat di dalam layanan-layanan platform.

Penyatuan bisnis perusahaan platform digital tidak bisa dinilai hanya dari peningkatan pangsa pasar semata. Apalagi ini dilakukan oleh dua platform digital yang bergerak di pasar relevan yang berbeda dan hanya mempunyai sedikit keterkaitan usaha. Singkat kata, pendirian GoTo berpotensi membawa banyak sekali manfaat  dan sepertinya tidak akan mengarah ke kondisi monopoli, integrasi vertikal maupun persaingan usaha yang tidak sehat. Melainkan, GoTo akan menciptakan efisiensi dan pelayanan yang lebih baik bagi para pelanggan, mitra pengemudi dan UMKM di dalam ekosistem.

Ditha Wiradiputra (Direktur Eksekutif LKPU FHUI) dan Muhammad Yahdi Salampessy (Direktur Kajian dan Penelitian LKPU FHUI)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Anda harus login untuk mengomentari artikel ini

Total 0 Komentar

Kembali ke Atas
BIG MEDIA
Jalan K.H. Mas Mansyur No. 12AKaret Tengsin - Jakarta Pusat 10220
© Copyright 2024, Hak Cipta Dilindungi Undang - Undang.