OPINI : Arsitektur Fiskal 2022 dan Pemulihan Ekonomi

Arsitektur kebijakan fiskal 2022 didesain untuk mendukung pemulihan ekonomi dan reformasi struktural.

21 Mei 2021 - 17.02
A-
A+
OPINI  : Arsitektur Fiskal 2022 dan Pemulihan Ekonomi

Layar menampilkan Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu (kanan) memberikan pemaparan yang dipandu Wakil Pemimpin Redaksi Bisnis Indonesia Fahmi Achmad dalam acara Bisnis Indonesia Business Challenges 2021 di Jakarta, Selasa (26/1/2021). Bisnis/Arief Hermawan P

Sudah lebih dari satu tahun kita berjuang menghadapi dahsyatnya pandemi Covid-19. Dampak pandemi juga sangat luar biasa. Mengancam keselamatan jiwa manusia, menggoyang pilar-pilar perekonomian, mengancam stabilitas sistem keuangan dan menghantam ketahanan sosial masyarakat miskin dan rentan, serta menimbulkan tekanan yang cukup dalam terhadap ketahanan fiskal.

Pertumbuhan ekonomi terkontraksi cukup dalam, mengakibatkan terjadinya opportunity loss berkisar Rp1.356 triliun. Tekanan terhadap makro fiskal terefleksi dari peningkatan defisit yang signifikan mencapai 6,13% PDB serta rasio utang mencapai 39,4% PDB pada 2020 dibandingkan 2019 yang sebesar 30,2% PDB.

Hal ini dipengaruhi oleh kontraksi penerimaan perpajakan sebesar 16,9% (yoy) atau hanya mencapai 8,33% PDB. Di saat yang sama, belanja negara justru meningkat cukup besar mencapai Rp2.593,5 triliun (16,8% PDB) untuk mendukung penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi.

Namun, berbagai indikator telah menunjukkan arah perbaikan dalam beberapa bulan terakhir. Indikator PMI Manufaktur Indonesia pada April 2021 mencapai 54,6 yang menunjukkan terjadinya ekspansi selama 6 bulan beruntun.

Indikator Google Mobility dan konsumsi listrik yang lekat dengan aktivitas ekonomi terus menunjukkan perbaikan. Namun patut diwaspadai bahwa ancaman Covid-19 masih membayangi pemulihan.

Upaya pemulihan dari krisis akibat pandemi juga menjadi momentum yang tepat untuk berbenah mengatasi permasalahan struktural agar fondasi perekonomian menjadi lebih kokoh guna menopang pertumbuhan ekonomi berkelanjutan. Upaya reformasi struktural terutama dilakukan dalam penguatan SDM, pembangunan infrastruktur pendukung transformasi ekonomi, serta reformasi institusional.

Reformasi struktural juga disertai dengan langkah konsolidasi dan reformasi fiskal yang holistik meliputi sisi pendapatan, belanja maupun pembiayaan.

Konsolidasi fiskal juga merupakan bentuk nyata komitmen pemerintah untuk memenuhi amanat UU No. 2/2020 agar defisit anggaran kembali maksimal 3% pada 2023.

Mencermati dinamika perekonomian terkini dan prospek perekonomian ke depan serta tantangan pembangunan, arsitektur kebijakan fiskal 2022 didesain untuk mendukung pemulihan ekonomi dan reformasi structural yang secara umum difokuskan sebagai berikut.

Pertama, pemantapan pemulihan ekonomi dengan tetap secara konsisten memprioritaskan penuntasan penanganan Covid-19 sebagai kunci pemulihan ekonomi. Kedua, menjaga tren pemulihan ekonomi yang ditempuh dengan melanjutkan program perlindungan sosial untuk mencegah kemunduran sosial bagi masyarakat miskin dan rentan serta memperkuat daya ungkit UMKM dan dunia usaha agar mampu bangkit menjalankan usahanya.

Ketiga, mendukung reformasi struktural dalam rangka peningkatan kapasitas produksi dan daya saing melalui penguatan sumber daya manusia (SDM), yaitu penguatan kualitas pendidikan dalam mewujudkan SDM unggul yang berdaya saing, penguatan sistem kesehatan yang terintegrasi dan andal, serta penguatan program perlindungan sosial yang berbasis siklus hidup dan adaptif, penguatan dukungan infrastruktur ICT, konektivitas, energi dan pangan untuk mendukung transformasi ekonomi, serta penguatan institusional dan simplifikasi regulasi antara lain melalui terobosan UU Cipta Kerja, dan sovereign wealth fund (SWF).

Keempat, terobosan kebijakan fiskal dalam rangka optimalisasi pendapatan, penguatan spending better dan inovasi pembiayaan. Upaya optimalisasi pendapatan ditempuh melalui penggalian potensi, perluasan basis perpajakan, peningkatan kepatuhan wajib pajak dan optimalisasi pengelolaan aset dan inovasi layanan.

Adapun penguatan spending better ditempuh dengan mendorong agar pemanfaatan anggaran benar-benar sesuai kebutuhan dan efektif untuk menstimulasi perekonomian dan meningkatkan derajat kesejahteraan masyarakat, mendorong susbsidi yang tepat sasaran, serta penguatan desentralisasi fiskal agar sinergis dan produktif.

Sementara itu, sisi pembiayaan diarahkan untuk mendorong inovasi pembiayaan melalui pengembangan skema KPBU yang lebih masif, pendalaman pasar domestik, penguatan peran SMV dan SWF serta mendorong pengelolaan fiscal buffer yang handal dan efisien.

Kelima, menjaga agar pelaksanaan kebijakan fiskal pada 2022 dapat berjalan optimal, sehingga menjadi fondasi yang kokoh terwujudkan konsolidasi fiskal yang smooth pada 2023.

Melalui konsolidasi fiskal yang disertai reformasi struktural dan reformasi fiskal, kebijakan fiskal 2022 diharapkan akan efektif, prudent dan sustainable untuk menopang pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan dan berkeadilan dalam menyongsong Indonesia yang lebih baik.

Wahyu Utomo, Analis Kebijakan Ahli Madya, Pusat Kebijakan APBN, BKF, Kemenkeu

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Anda harus login untuk mengomentari artikel ini

Total 0 Komentar

Kembali ke Atas
BIG MEDIA
Jalan K.H. Mas Mansyur No. 12AKaret Tengsin - Jakarta Pusat 10220
© Copyright 2024, Hak Cipta Dilindungi Undang - Undang.