Free

Pentingnya Sertikat Halal bagi Pelaku UMKM

Berdasarkan Undang-Undang JPH, selambat-lambatnya pada 17 Oktober 2024 semua produk dimasukkan, diedarkan, dan diperdagangkan di Indonesia wajib bersertifikasi halal.

Zufrizal
28 Sep 2021 - 18.46
A-
A+
Pentingnya Sertikat Halal bagi Pelaku UMKM

Pelaku UMKM di Kabupaten OKI mendapat dukungan dari Pemkab OKI untuk peroleh sertifikat halal dari MUI. istimewa

Bisnis, JAKARTA — Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) bekerja sama dengan Shipper Indonesia melakukan serangkaian sosialisasi dan edukasi kepada para pelanggan dan komunitas mitra-mitra usaha mikro kecil dan menengah shipper yang tersebar di seluruh Indonesia.

Berdasarkan amanat regulasi Jaminan Produk Halal (JPH) setelah terbitnya UU 11/2020 tentang Cipta Kerja dan PP No. 39/2021 tentang Penyelenggaraan Bidang JPH, pelaksanaan sertifikasi halal di Indonesia dituntut lebih cepat dari sebelumnya.

Berdasarkan Undang-Undang JPH, selambat-lambatnya pada 17 Oktober 2024 semua produk dimasukkan, diedarkan, dan diperdagangkan di Indonesia wajib bersertifikasi halal.

"Tujuan penyelenggaraan jaminan produk halal sendiri adalah untuk memberikan kenyamanan, keamanan, keselamatan, dan kepastian ketersediaan produk halal bagi masyarakat dalam mengonsumsi dan menggunakan produk, juga untuk meningkatkan nilai tambah bagi pelaku usaha untuk memproduksi dan menjual produk halal," ujar Ahmad Sukandar, Koordinator Bidang Registrasi Halal BPJH seperti, dikutip dari Antara, Selasa (28/9/2021).

Kementerian Agama baru-baru ini juga meluncurkan program Sertifikasi Halal Gratis atau Sehati yang diperuntukkan bagi pelaku UMK. Sebagian besar pelaku UMK belum memiliki sertifikasi halal. Melalui sertifikasi halal gratis ini, diharapkan makin banyak UMK yang bisa menembus pasar halal global.

Pemerintah sangat serius dalam penyelenggaraan JPH karena Indonesia menempati peringkat kelima di dunia dari 75 negara produsen produk halal pada 2019—2020, meningkat dari peringkat 10 dibandingkan dengan tahun sebelumnya.

Indonesia adalah negara muslim dengan belanja produk halal terbesar di dunia, yaitu US$214 miliar per tahun.

Presiden Joko Widodo bahkan telah menyatakan tekad kuat untuk menjadikan industri halal di Indonesia sebagai motor pertumbuhan ekonomi, ladang kreativitas, dan produktivitas generasi muda agar dapat menjadi sumber kesejahteraan umat. 

Hal Ini mengingatkan bahwa pemerintah betul-betul serius dalam memajukan perkembangan produk halal, terutama di sektor UMK. Sebagai sektor usaha yang mengakar di tengah masyarakat, UMK memang memiliki peran besar di Indonesia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Editor: Zufrizal

Anda harus login untuk mengomentari artikel ini

Total 0 Komentar

Kembali ke Atas
BIG MEDIA
Jalan K.H. Mas Mansyur No. 12AKaret Tengsin - Jakarta Pusat 10220
© Copyright 2024, Hak Cipta Dilindungi Undang - Undang.