Rambah Properti, Jurus BPJS Ketenagakerjaan Akuisisi Peserta

BPJS Ketenagakerjaan merambah ke sektor properti untuk mengakuisisi peserta. Simak penjelasannya.

Denis Riantiza Meilanova

3 Nov 2021 - 20.31
A-
A+
Rambah Properti, Jurus BPJS Ketenagakerjaan Akuisisi Peserta

BPJS Ketenagakerjaan merambah ke sektor properti untuk mengakuisisi peserta. (Bisnis/Eusebio Chrysnamurti)

Bisnis, JAKARTA— Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan mengeluarkan jurus untuk mengakuisisi peserta melalui ekspansi ke sektor properti.

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Anggoro Eko Cahyo mengatakan banyak pekerja yang enggan menjadi peserta lantaran merasa masih belum perlu. Hal ini disebabkan masih banyak yang berpikir bahwa manfaat program jaminan sosial tak bisa dirasakan seketika.

Oleh karena itu, badan pengelola jaminan sosial itu menawarkan program manfaat layanan tambahan (MLT).

"Sense of urgency itu yang mestinya bisa terbangun dengan MLT, karena rumah ini kan kebutuhan pokok," ujar Anggoro, Rabu (3/11/2021).

Dengan program MLT yang manfaatnya bisa segera dirasakan oleh peserta, dia berharap kepesertaan bisa meningkat.

Pemerintah baru saja menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No.17/2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 35 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemberian, Persyaratan, dan Jenis Manfaat Layanan Tambahan dalam Program Jaminan Hari Tua. Melalui beleid ini, pemerintah memberikan manfaat layanan tambahan dari dana JHT agar pekerja dapat memiliki rumah sendiri.

"Penetrasi kami masih 30 persen. Banyak pekerja belum jadi perserta, selain karena belum aware, juga meresa belum perlu," katanya.

Adapun, manfaat tambahan diatur dalam Revisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No.35/2016. Kini, baru terdapat PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. atau BTN yang mengakomodasi program ini. Dalam waktu dekat, mitra bakal bertambah yakni bank milik negara lain dan bank daerah.

"Kami sudah tanda tangan dengan BTN pada 28 Oktober 2021 lalu, jadi ini sudah bisa dilakukan di BTN. Bertahap kami lakukan pembaruan kerja sama dengan Mandiri, BRI, dan BNI karena skema dan pricing-nya berbeda," katanya.

Dengan mengikuti program ini, peserta mendapatkan bunga yang kompetitif dari pembiayaan perumahan. Saat ini, peserta dapat menikmati fasilitas Kredit Pemilikan Rumah (KPR) MLT hingga Rp500 juta dengan jangka waktu maksimal 30 tahun dan bunga sekitar 7 persen. Besaran bunga tersebut akan bergerak mengikuti suku bunga Bank Indonesia Repo Rate 7 hari (BI 7 Day Reverse Repo Rate).

"Bunga fixed ini basis BI 7 Day Reverse Repo Rate. Selama BI 7 Day Reverse Repo Rate tidak bergerak dari 3,5 persen, ya tetap di angka segitu [7 persen]. Kalau BI 7 Day turun ya bunganya akan turun, kalau naik akan naik," katanya.

Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No.17/2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No.35/2016 tentang Tata Cara Pemberian, Persyaratan, dan Jenis Manfaat Layanan Tambahan dalam Program Jaminan Hari Tua, suku bunga penempatan deposito untuk mendukung penyaluran MLT paling tinggi 2 persen di atas tingkat BI 7 Day Reverse Repo Rate.

Namun, guna mengakselerasi pemanfaatan MLT, badan itu memutuskan untuk mengambil margin yang tidak terlalu tinggi dari penempatan dana di bank penyalur.

"Kami sepakat tahap pertama supaya akselerasi tinggi, kami ambil margin cuma 0,5 persen ditambah 3,5 persen jadi 4 persen. Dari bank [penyalur] 3 persen, jadi 7 persen [bunga yang dikenakan kepada peserta]. Ini diharapkan kompetitif," katanya.

Direktur Utama Bank BTN Haru Koesmahargyo mengatakan suku bunga untuk program MLT ini lebih murah dari suku bunga kredit pemilikan rumah (KPR) umum atau komersial.

Haru menambahkan, selain fasilitas KPR, peserta BPJAMSOSTEK juga dapat mengajukan fasilitas Pinjaman Uang Muka Perumahan (PUMP) hingga Rp150 juta dengan jangka waktu maksimal 30 tahun dan mengakses Pinjaman Renovasi Perumahan (PRP) hingga Rp200 juta dengan jangka waktu paling lama 15 tahun.

"Kadang ada bank yang berikan KPR bunga fixed 2 tahun pertama ada yang 5 persen tetapi manfaat yang diberikan ini [program MLT] 30 tahun, kalau ambil hari ini bunganya 7 persen. Untuk 30 tahun, saya kira itu paling murah untuk suku bunga komersial. Perbankan bunga 7 persen selama 30 tahun fixed rasanya belum ada," tuturnya.

SEPI PEMINAT

Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kementerian Ketenagakerjaan Indah Anggoro Putri menuturkan, sejak 2016, program MLT belum dilirik para pekerja. Minimnya minat pekerja untuk memanfaatkan program MLT ini disebabkan kurangnya sosialisasi pemerintah kepada para pekerja dan pemberi kerja.

Dalam Permenaker Nomor 17 Tahun 2021 tersebut, kata Indah, terdapat sejumlah kemudahan yang diberikan, seperti bunga yang lebih rendah, kemudahan pengalihan KPR [kredit pemilikan rumah] umum atau komersial menjadi KPR MLT, dan perluasan bank penyalur. 

"Sejak 2016, MLT ini sudah ada tetapi tidak banyak yang menggunakan, pekerja sepertinya tidak tertarik. Kami kurang sosialisasi bahwa dana JHT yang pekerja iurkan sebenarnya dapat dimanfaatkan dalam bentuk perumahan. Kemudian daya tarik tidak ada, bunga terlalu tinggi, bank-bank penyalur juga kurang memberikan pelayanan khusus yang memudahkan bagi pekerja ambil layanan MLT ini. Makanya kami merevisi Permenaker 35 Tahun 2016," tutur Indah.

mendorong bank-bank penyalur untuk memberikan bunga serendah-rendahnya pada program penyaluran MLT ini. Dia juga menjelaskan bahwa hakikat program MLT ini, berapapun bunga yang dikenakan kepada peserta akan disubsidi dari dana program JHT.

"BI Rate sekarang 3,5 persen. Kami berharap kondisi membaik sehingga suku bunga bisa turun tetapi MLT ini bunganya disubsidi dari dana JHT. Hakikatnya itu misal ambil kredit rumah di BTN pakai skema MLT, ada bunga, bunganya berapapun ini disubsidi dari dana JHT," kata Indah.

Adapun, dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No.17/2021, jenis MLT yang diberikan berupa fasilitas pembiayaan perumahan Pinjaman Uang Muka Perumahan (PUMP), Pinjaman Renovasi Perumahan (PRP), dan KPR. Fasilitas pembiayaan perumahan tersebut bisa untuk rumah tapak atau rumah susun.

Penyalurannya dilakukan oleh bank-bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) dan Asosiasi Bank Pembangunan Daerah (Asbanda) yang telah bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Editor: Duwi Setiya Ariyant*

Anda harus login untuk mengomentari artikel ini

Total 0 Komentar

Kembali ke Atas
BIG MEDIA
Jalan K.H. Mas Mansyur No. 12AKaret Tengsin - Jakarta Pusat 10220
© Copyright 2024, Hak Cipta Dilindungi Undang - Undang.