Rekayasa Pajak, Wawan Ridwan Kumpulkan 625 Ribu Dolar Singapura

Nama Wawan tercantum dalam dakwaan kasus yang  menjerat bekas Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Angin Prayitno Aji.

Setyo Aji

12 Nov 2021 - 15.38
A-
A+
Rekayasa Pajak, Wawan Ridwan Kumpulkan 625 Ribu Dolar Singapura

Bekas Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak), Kementerian Keuangan, Angin Prayitno Aji (tengah) menjadi tersangka bersama Wawan Ridwan dalam kasus rekayasa pajak./Antara

Bisnis, JAKARTA - Godaan mendapatkan uang dalam jumlah besar telah membuai Wawan Ridwan. Betapa tidak, dari rekayasa pajak untuk korporasi Wawan diduga memperoleh duit bagian senilai 625.000 dolar Singapura dari total keseluruhan nilai suap yang diterima para pemeriksa dan pejabat Ditjen Pajak.

Wawan adalah salah satu tersangka baru yang ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus suap pajak yang menjerat Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani.

Wawan Ridwan (WR) saat ini menjabat Kepala Bidang Pedaftaran, Ekstensifikasi Dan Penilaian Kanwil DJP Sulawesi Selatan, Barat Dan Tenggara (Sulselbartra).

Sebelumnya, Wawan pernah menjabat sebagai Supervisor Tim Pemeriksa Pajak pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak. Sampai dengan Mei 2021, Wawan menjabat Kepala Pajak Bantaeng Sulawesi Selatan .

"WR diduga menerima jatah pembagian sejumlah sekitar sebesar  625 ribu dolar Singapura. Selain itu, diduga WR juga menerima adanya pemberian sejumlah uang dari beberapa wajib pajak lain yang diduga sebagai gratifikasi yang jumlah uangnya hingga saat ini masih terus didalami," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dikutip, Jumat (12/11/2021).

Selain Wawan, tersangka baru yang ditatpkan KPK adalah Alfred Simanjuntak. Alfred adalah Fungsional Pemeriksa Pajak pada Kanwil DJP Jawa Barat II.

Dia pernah menjabat sebagai Ketua Tim Pemeriksa pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak.

"Dengan telah dilakukannya pengumpulan berbagai informasi dan data serta mencermati fakta persidangan dalam perkara Terdakwa Angin Prayitno, serta ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ini ke Penyidikan pada sekitar awal November 2021," kata Ghufron dalam konferensi pers, Kamis (11/11/2021).

Wawan dan Alfred diduga terlibat dalam pemeriksaan tiga perusahaan wajib pajak yakni Jhonlin Baratama, Bank Panin, dan Gunung Madu Plantations.

Dalam proses pemeriksaan tiga wajib pajak tersebut, diduga terdapat kesepakatan pemberian sejumlah uang terkait penghitungan nilai pajak.

Atas pengaturan hasil pemeriksaan pajak tersebut, Wawan dan Alfred diduga menerima sejumlah uang yang selanjutnya diteruskan kepada Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani.

"Dari total penerimaan tersebut, WR diduga menerima jatah pembagian sejumlah sekitar sebesar  625 ribu dolar Singapura. Selain itu, diduga WR juga menerima adanya pemberian sejumlah uang dari beberapa wajib pajak lain yang diduga sebagai gratifikasi yang jumlah uangnya hingga saat ini masih terus didalami," kata Ghufron.

Untuk kepentingan penyidikan, Tim Penyidik melakukan upaya paksa penahanan pertama untuk 20 hari ke depan. "Terhitung mulai tanggal 11 November 2021 s/d 30 November 2021 di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur. Agar tetap mengantisipasi penyebaran virus Covid-19 dilingkungan Rutan KPK, Tersangka tetap akan dilakukan isolasi mandiri di Rutan tempat penahanan dimaksud," ucap Ghufron.

Nurul Ghufron memaparkan ada dugaan tersangka Wawan telah menerima suap di luar kasus yang saat ini disidik oleh penyidik KPK.

"Jumlah uangnya sampai saat ini masih didalami," ujar Ghufron dikutip, Jumat (12/11/2021).

Nama Wawan tercantum dalam dakwaan kasus yang  menjerat bekas Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Angin Prayitno Aji.

Wawan disebut bersama dengan Alfred Simanjuntak, Yulmanizar dan Febrian sebagai tim pemeriksa pajak pada bulan Januari 2018 sampai 2019.

Jaksa KPK dalam dakwaannya menyebut Angin, Dadan Ramdani dan keempat pemeriksa pajak tersebut telah melakukan beberapa perbuatan menerima hadiah atau janji senilai Rp15 miliar dan US$4 juta dari para konsultan dan kuasa wajib pajak tiga perusahaan.

Ketiga perusahaan yang dimaksud antara lain PT Gunung Madu Plantations, PT Bank Pan Indonesia Tbk (Bank Panin), dan PT Jhonlin Baratama. 

Wawan diduga ikut merekayasa hasil penghitungan pajak pada wajib pajak PT Gunung Madu Plantations (GMP) untuk tahun pajak 2016; wajib pajak Bank Panin tahun pajak 2016 dan wajib pajak PT Jhonlin Baratama (JB) untuk tahun pajak 2016 dan 2017. (Edi Suwiknyo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Editor: Saeno

Anda harus login untuk mengomentari artikel ini

Total 0 Komentar

Kembali ke Atas
BIG MEDIA
Jalan K.H. Mas Mansyur No. 12AKaret Tengsin - Jakarta Pusat 10220
© Copyright 2024, Hak Cipta Dilindungi Undang - Undang.