Bisnis, JAKARTA - Korupsi dapat terjadi di semua program yang celahnya tidak tertutup rapat. Begitu pula yang terjadi dengan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) tahun 2021 di daerah. KPK pun menurunkan petugasnya untuk melakukan penyelidikan.
Hasilnya, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah sejumlah tempat terkait kasus suap pengajuan pinjaman dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) tahun 2021.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan pihaknya berhasil mengamankan dokumen dan alat elektronik dari penggeledahan tiga lokasi dalam penyidikan kasus dugaan suap terkait pengajuan pinjaman dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Daerah Tahun 2021.
"Dalam perkara ini beberapa waktu lalu, tim penyidik telah melaksanakan upaya paksa penggeledahan di beberapa tempat, yaitu di Jakarta, Kendari, dan Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara untuk mengumpulkan berbagai barang bukti guna melengkapi berkas perkara penyidikan dimaksud," kata Ali Fikri seperti dikutip Antara, Jumat (31/12/2021).
Ali menyebutkan alat bukti yang ditemukan dan diamankan, antara lain berbagai dokumen dan alat elektronik yang mempunyai keterkaitan kuat dengan kasus tersebut.
"Tiga tempat yang dilakukan penggeledahan adalah rumah kediaman dari pihak-pihak yang diduga kuat terkait dengan perkara ini," ucap Ali.
Bukti-bukti tersebut akan ditelaah dan dianalisa KPK untuk kemudian disita dan nantinya dikonfirmasi kepada pihak-pihak yang dipanggil sebagai saksi.
Kasus dana PEN daerah merupakan pengembangan penyidikan dari kegiatan tangkap tangan terkait kasus dugaan suap pengadaan barang/jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara Tahun 2021 yang menjerat Bupati Kolaka Timur Andi Merya Nur dan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Kolaka Timur Anzarullah sebagai tersangka.