Hakim, Jaksa, Polis Harusnya Tak di-OTT? Arteria Disindir Novel

Arteria dinilai tidak memahami bahwa hal utama yang harus dijadikan fokus penindakan perkara korupsi adalah penegak hukum. Tidak mungkin Republik ini runtuh karena oknum penegak hukumnya dihukum karena kesalahan mereka sendiri,

John Andhi Oktaveri & Setyo Aji

19 Nov 2021 - 16.56
A-
A+
Hakim, Jaksa, Polis Harusnya Tak di-OTT? Arteria Disindir Novel

Arteria Dahlan/Antara

Bisnis, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Arteria Dahlan mendapat sindirian mantan penyidik KPK Novel Baswedan.

Hal itu terkait pernyataan politisi PDI Perjuangan tersebut yang menyatakan hakim, jaksa, dan polisi seharusnya tidak menjadi objek operasi tangkap tangan.

Atas pernyataan Arteria tersebut, Novel Baswedan pun mencuitkan berkomentar satire.

"Sekalian saja semua pejabat tidak boleh di-OTT agar terjaga harkat dan martabatnya. Mau korupsi atau rampok uang negara bebas," kata Novel lewat akun twitter @nazaqistsha, dikutip Jumat (19/11/2021).

Novel pun mempertanyakan logika berpikir Arteria. Apalagi, Arteria merupakan seorang wakil rakyat.

"Kok bisa ya anggota DPR berpikir begitu? Belajar di mana," ucap Novel.

Sebelumnya, Arteria menyebut polisi, jaksa, dan hakim yang bertugas di Indonesia tidak seharusnya menjadi objek OTT. Menurut Ateria aparat penegak hukum tersebut adalah simbol negara.

"Bukan karena kita prokoruptor, karena mereka adalah simbol-simbol negara di bidang penegakan hukum," ujar Arteria.

Sementara itu, dalam UUD 1945 disebutkan bahwa Simbol Negara terdiri atas Bendera yakni sang Merah Putih, Bahasa yakni Bahasa Indonesia, Lambang Negara yakni Garuda Pancasila dengan semboyan Bhineka Tunggal Ika, dan Lagu Kebangsaan adalah Indonesia Raya.

Logika Arteria Dahlan Bengkok

Tak hanya Novel Baswedan yang merespons negatif pernyataan Arteria Dahlan. Indonesia Corruption Watch (ICW) juga memberikan respons senada. 

ICW menyebut ada kesalahan logika berpikir Anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan terkait pernyataannya soal operasi tangkap tangan dengan objek aparat penegak hukum.

"ICW melihat ada yang bengkok dalam logika berpikir Arteria Dahlan terkait dengan OTT aparat penegak hukum. Selain bengkok, pernyataan anggota DPR RI fraksi PDIP itu juga tidak disertai argumentasi yang kuat," kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhana, Jumat (19/11/2021).

Menurut Kurnia, Arteria seolah-olah tidak memahami bahwa filosofi dasar penegakan hukum adalah kesetaraan di mata hukum (equality before the law).

Kurnia menjelaskan, ungkapan itu artinya, siapa saja sama di muka hukum, sekali pun mereka adalah aparat penegak hukum.

"Kedua, Arteria mengatakan OTT kerap kali menimbulkan kegaduhan. Pernyataan semacam ini sulit dipahami, sebab kegaduhan itu timbul bukan karena penegak hukum melakukan OTT, melainkan faktor eksternal, misalnya tingkah laku dari tersangka atau kelompok tertentu yang berupaya mengganggu atau menghambat penegakan hukum," ujarnya.

Kurnia mengingatkan Arteria agar lebih cermat membaca KUHAP. Dalam KUHAP disebutkan tangkap tangan diatur secara terperinci di Pasal 1 angka 19 KUHAP dan legal untuk dilakukan oleh penegak hukum.

"Keempat, Arteria mengatakan OTT cenderung dapat menimbulkan isu kriminalisasi dan politisisasi. Ungkapan seperti ini bukan hal baru lagi, sebab, dari dulu banyak politisi menggunakan dalih tersebut tapi tidak bisa membuktikan apa yang mereka sampaikan," katanya.

Menurut Kurnia, Arteria juga tidak memahami bahwa hal utama yang harus dijadikan fokus penindakan perkara korupsi adalah penegak hukum. Satu contoh konkret bisa merujuk pada sejarah pembentukan KPK Hongkong atau ICAC.

Menurut Kurnia, pemberantasan korupsi dimulai dari membersihkan aparat kepolisian dengan menindak oknum yang korup.

"Dengan begitu, maka penegakan hukum dapat terbebas dari praktik korupsi dan kepercayaan publik pun lambat laun akan kembali meningkat," kata Kurnia.

Kendati demikian, Kurnia tak heran mendengar pernyataan Arteria Dahlan terkait hal tersebut. Hal ini lantaran Arteria dinilai tidak pernah menunjukkan keberpihakan terhadap isu pemberantasan korupsi.

Sebelumnya, Arteria menyebut polisi, jaksa, dan hakim yang bertugas di Indonesia tidak seharusnya menjadi objek OTT. Menurutnya aparat penegak hukum tersebut adalah simbol negara.

"Bukan karena kita pro-koruptor, karena mereka adalah simbol-simbol negara di bidang penegakan hukum," ungkapnya.

Dalam pernyataannya, saat melakukan kunjungan ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Selasa (12/10/2021),Arteria Dahlan menyatakan tidak setuju dengan dengan adanya operasi tangkap tangan (OTT) terhadap aparat penegak hukum.

Cara demikian dianggap Arteria tidak menjamin masalah terselesaikan.

“Bayangkan kalau polisi kalian tangkap, kalau jaksa kalian tangkap, kalau hakim kalian tangkap, runtuh Republik. Masih banyak cara-cara untuk memperbaiki mereka,” ujar Politisi PDI-Perjuangan itu.   

“Menegakan hukum dengan banyak cara. Tidak dengan melakukan perbuatan-perbuatan hukum yang justru kontraproduktif terhadap hal itu,” ujarnya.

Disesalkan PDIP

Menanggapi pernyataan Arteria Dahlan, anggota Fraksi PDI Perjuangan Junimart Girsang juga tidak merespons positif.

Menurut Junimart Girsang pernyataan Arteria Dahlan bukan bagian dari sikap partai dan sangat disesalkan.

Junimart sendiri menyatakan tidak setuju dengan pendapat Arteria. Alasannya, selain tidak berdasar juga tidak sepatutnya oknum penegak hukum yang melakukan kesalahan justru malah dibiarkan.

Menurut Junimart pernyataan Arteria merupan pernyataan pribadi. Junimart menolak jika hal tersebut dikait-kaitkan dengan PDI-Perjuangan.

"Apa yang dikatakan oleh sahabat saya Arteria Dahlan itu tidak ada kaitannya dengan sikap PDI Perjuangan maupun Fraksi PDI-Perjuangan di DPR. Perlu saya tegaskan PDI-Perjuangan sangat mendukung penegakan hukum di negri ini, semua sama di mata hukum," ujar Junimart Girsang dalam keterangan tertulis kepada wartawan di Jakarta, Rabu (13/10/2021).

Junimart menegaskan sekalipun banyak oknum polisi, jaksa dan hakim yang harus dihukum karena OTT, Indonesia tidak akan pernah runtuh sebagaimana alasan yang disampaikan oleh Arteria Dahlan

"Tidak lah, Arteria juga tidak memahami bahwa hal utama yang harus dijadikan fokus penindakan perkara korupsi adalah penegak hukum. justru penegakan hukum itu harus dimulai dari lembaga penegak hukum itu sendiri," tegas Wakil Ketua Komisi II DPR itu.

Dia memastikan tidak ada dasar maupun alasan untuk memberikan hak privilege (istimewa) yang melarang oknum aparat penegak hukum untuk dihukum, maupun ditangkap dalam OTT.

Terlebih mengingat Indonesia adalah negara hukum dan menganut asas equality before the law atau persamaan di mata hukum. (Edi Suwiknyo, Fitri Sartina Dewi, Setyo Puji Santoso)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Editor: Saeno
Kembali ke Atas
BIG MEDIA
Jalan K.H. Mas Mansyur No. 12AKaret Tengsin - Jakarta Pusat 10220
© Copyright 2024, Hak Cipta Dilindungi Undang - Undang.