Strategi Jakarta Hadapi Varian Omicron dan PPKM Level 2

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah menyiapkan sejumlah langkah memasuki masa PPKM Level 2 dan berupaya mencegah masuknya varian virus Corona terbaru, Omicron.

Rahmad Fauzan

30 Nov 2021 - 13.43
A-
A+
Strategi Jakarta Hadapi Varian Omicron dan PPKM Level 2

Ilustrasi / Virus corona varian beta

Bisnis, JAKARTA - Di tengah kekhawatiran dunia atas ditemukannya varian virus Corona Omicron, DKI Jakarta kini masuk ke level 2 PPKM Jawa-Bali. Menyangkut hal itu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah menyiapkan sejumlah langkah.

Pemprov DKI akan mengeluarkan peraturan gubernur (pergub) untuk menanggapi Inmendagri No. 63/2021 tentang Pemberlakuan PPKM level 1, 2 dan 3 di Jawa dan Bali. Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan penyesuaian akan dilakukan oleh dinas-dinas terkait di DKI Jakarta sebelum pergub dikeluarkan.

"Dinas-dinas terkait di DKI Jakarta akan melakukan penyesuaian dan mengeluarkan edaran terkait dengan pergub," ujar Riza kepada wartawan, Selasa (30/11/2021).

Seperti diketahui, Jabodetabek kembali masuk PPKM level 2. Sejumlah adaptasi dilakukan, mulai dari jam buka mal, kapasitas, hingga waktu makan. Inmendagri No. 63/2021 menyebutk DKI Jakarta, Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kota Bogor, Kota Depok, dan Kota Bekasi naik ke level 2 dari sebelumnya level 1.

Kendati resmi naik level, tidak banyak perubahan yang terjadi dari PPKM level 1 yang sebelumnya ditetapkan untuk Jabodetabek.

Fasilitas publik, seperti supermarket, restoran, rumah makan, hingga bioskop diperbolehkan buka hingga pukul 21.00. Pada PPKM Level 1, jam buka diperbolehkan sampai pukul 22.00. Supermarket, hypermarket, pasar swalayan, rumah makan, dan restoran dibuka dengan kapasitas 50 persen.

Khusus untuk makan di tempat, pengunjung diperbolehkan makan selama 60 menit. Khusus untuk bioskop, kapasitas ditetapkan hingga 70 persen dengan jam buka sampai dengan pukul 21.00. Sementara itu, restoran dan rumah makan yang buka malam hari diperbolehkan buka sampai pukul 00.00.

Strategi DKI Respos Omicron

Terkait pencegahan penularan varian Omicron, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan mengikuti langkah pemerintah pusat. Ahmad Riza Patria mengatakan sejumlah langkah yang diambil di antaranya membatasi mobilitas keluar masuk warga negara asing (WNA), dan menambah masa karantina dari 3 hari menjadi 7 hari.

"Pemerintah pusat dan daerah menyiapkan berbagai cara, seperti membatasi orang yang masuk ke Indonesia dan karantina ditambah dari 3 hari jadi 7 hari," ujar Riza.

Dia menambahkan, cukup banyak hal yang harus disiapkan Pemprov DKI untuk mencegah masuknya virus varian baru tersebut, terutama dalam membatasi orang masuk Jakarta dan mengurangi kerumunan.

Terkait penguraian kerumunan massa, Riza mengatakan Pemprov DKI dan perangkat lainnya akan mengambil langkah secara bertahap. "Namun, semuanya sangat bergantung pada disiplin dari masyarakat," ujarnya.

Sejauh ini, varian Omicron belum terpantau masuk ke Indonesia. Hal tersebut disampaikan oleh Juru Bicara Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk penanganan Covid-19 Siti Nadia Tarmidzi.

"Varian Omicron belum masuk ke Indonesia," ujar Nadia ketika dihubungi, Selasa (30/11/2021). (Nancy Junita)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Editor: Saeno
Kembali ke Atas
BIG MEDIA
Jalan K.H. Mas Mansyur No. 12AKaret Tengsin - Jakarta Pusat 10220
© Copyright 2024, Hak Cipta Dilindungi Undang - Undang.