TARIF ENERGI TERBARUKAN: Rancangan Perpres Tak Kunjung Beres

Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arifin Tasrif berharap supaya Rancangan Peraturan Presiden tentang Pembelian Tenaga Listrik Energi Terbarukan oleh PT PLN (Persero) bisa keluar pada Januari atau Februari 2021.

Rayful Mudassir

3 Nov 2021 - 15.58
A-
A+
TARIF ENERGI TERBARUKAN: Rancangan Perpres Tak Kunjung Beres

Penampakan udara Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Sebira 400 kWp./Dok. PLN Enjiniring

Bisnis, JAKARTA    Di tengah upaya Indonesia menggenjot pemanfaatan energi baru dan terbarukan, nyatanya aturan yang diperlukan untuk mendukung upaya tersebut belum rampung. Penyelesaian Rancangan Peraturan Presiden tentang Pembelian Tenaga Listrik Energi Terbarukan oleh PT PLN (Persero) masih belum selesai. 

Setelah sempat ditargetkan terbit pada 2020, progres penerbitan regulasi itu masih jalan di tempat. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arifin Tasrif berharap supaya aturan tersebut bisa keluar pada Januari atau Februari 2021. Namun, target itu menjadi isapan jempol belaka.

Direktur Aneka Energi Baru dan Energi Terbarukan Kementerian ESDM Chrisnawan Anditya menyebutkan bahwa rancangan perpres tersebut masih dalam proses pembahasan kajian bersama Kementerian Keuangan.

“[Pembahasan] terkait dampak penerapan harga perpres terhadap APBN sesuai dengan list project RUPTL PLN 2021–2030 yang sudah diterbitkan,” katanya kepada Bisnis, Rabu (3/11/2021).

 

Kementerian berharap agar kajian bersama itu dapat segera diselesaikan sehingga rancangan perpres tersebut segera disahkan. Saat ditanya target penyelesaian, dia hanya meminta agar publik menunggu peraturan itu selesai.

Menurutnya, keberadaan perpres tersebut akan memberi dorongan besar dalam pengembangan energi baru terbarukan (EBT) ke depan. Secara target, pemerintah telah mematok penambahan kapasitas terpasang EBT mencapai 20,9 gigawatt (GW) pada 2030.

Secara umum, regulasi itu akan mengatur mekanisme pengadaan dan ketentuan harga listrik dari energi terbarukan. Selain itu, dukungan kementerian dan lembaga dalam pengembangan EBT juga dibahas dalam beleid tersebut.

Sebelumnya, Kementerian ESDM sempat berdalih molornya aturan itu disebabkan oleh menunggu keluarnya RUPTL PLN 2021–2030. Kendati begitu, setelah sebulan lalu RUPTL diumumkan, penyelesain Perpres terkait pembelian listrik berbasis energi terbarukan itu belum juga terdengar.

Pada September 2021, Direktur Panas Bumi Ditjen EBTKE Kementerian ESDM Harris mengatakan bahwa pemerintah tengah melengkapi regulasi pendukung terkait dengan pengembangan EBT.

Dia menjelaskan, Perpres tersebut mengatur adanya kewajiban pemerintah untuk menutup selisih harga EBT yang melebihi biaya pokok penyediaan (BPP) dan skema feed-in tariff.

“Perpres juga sedang finalisasi yang akan dibarengkan dengan RUPTL 2021–2030,” katanya dalam webinar pada Kamis (23/9/2021).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Editor: Zufrizal

Anda harus login untuk mengomentari artikel ini

Total 0 Komentar

Kembali ke Atas
BIG MEDIA
Jalan K.H. Mas Mansyur No. 12AKaret Tengsin - Jakarta Pusat 10220
© Copyright 2024, Hak Cipta Dilindungi Undang - Undang.