Aturan Bawa Barang dari Luar Negeri dari Bea Cukai Tuai Polemik

Aturan membawa barang dari dan ke luar negeri menuai sorotan setelah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melakukan pemeriksaan terhadap setiap koper penumpang.

Redaksi

25 Mar 2024 - 15.12
A-
A+
Aturan Bawa Barang dari Luar Negeri dari Bea Cukai Tuai Polemik

Ilustrasi Petugas Bea dan Cukai./Istimewa

Bisnis, JAKARTA - Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea Cukai Kementerian Keuangan jadi sorotan warganet alias netizen usai mensosialisasikan aturan membawa barang ke luar negeri.

Sosialisasi aturan tersebut awalnya diunggah akun Instagram @beacukaikualanamu. Dalam video singkat tersebut, petugas Bea Cukai Kuala Namu menjelaskan bahwa penumpang yang hendak ke luar negeri diminta melaporkan barang bawaan ke petugas Bea Cukai. 

Tujuannya, agar barang-barang perlengkapan maupun barang berharga pelaku perjalanan ke luar negeri tidak dipungut pajak saat kembali ke Tanah Air. Namun, pelaporan ini tidak bersifat wajib melainkan opsional.

Adapun, imbauan Bea Cukai Kualanamu itu didasarkan pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.203/PMK.04/2017 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut.

Pada unggahan Instagram itu, petugas Bea Cukai Kualanamu berpesan agar pelaku perjalanan luar negeri dengan angkutan pesawat mendatangi pos bea cukai di terminal kedatangan bandara. Tujuannya untuk melaporkan barang yang nantinya akan dibawa pulang kembali ke Tanah Air. Penumpang nantinya akan diminta menunjukkan identitas diri, tiket pesawat dan boarding pass.

"Selanjutnya, akan mendapat Surat Persetujuan Membawa Barang (SPMB) atau formulir BC.34. Bea Cukai akan melakukan pengawalan terhadap barang dan penumpang untuk memastikan barang-barang tersebut benar-benar keluar ke Indonesia," demikian imbauan Bea Cukai Kualanamu melalui akun @beacukaikualanamu.

Nantinya, saat kembali ke Indonesia, penumpang diminta untuk menyerahkan kembali formulir BC.34 yang didapatkan sebelum keberangkatan. Petugas bea cukai lalu akan menyesuaikan barang-barang yang dibawa pulang itu.

Bea Cukai memastikan bahwa proses dimaksud tidak dipungut biaya. Akan tetapi, para penumpang yang akan melapor sebelum keberangkatan diimbau datang lebih awal ke pos bea cukai guna menghindari keterlambatan keberangkatan.

Diprotes Netizen 

Untuk diketahui, aturan pembatasan barang bawaan di luar negeri itu berlandaskan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 36/2023 dan Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) No. 20/2023. Pelaksanaannya dititipkan ke Bea Cukai Kemenkeu.

Kedua peraturan tersebut mengikat terhadap barang-barang yang diperoleh di luar negeri dan dibawa ke Indonesia sehingga statusnya merupakan barang impor. Oleh sebab itu, kelebihan jumlahnya bisa dikenakan penegahan karena dilarang importasinya.

Adapun, aturan itu menuai protes dan keluhan dari masyarakat. Beberapa netizen mengeluhkan aturan itu bisa mempersulit masyarakat yang melakukan perjalanan ke luar negeri.

Menurut netizen, pelaporan barang bawaan kepada petugas Bea Cukai sebelum masyarakat keluar negeri sangat tidak efektif dan membuang-buang waktu. 

Secara terpisah, Bea Cukai Kemenkeu memastikan bahwa barang-barang yang dibawa ke luar negeri, lalu dibawa kembali ke Indonesia, statusnya bukan barang impor. Oleh sebab itu, penumpang diarahkan untuk mengisi formulir BC.34 guna menghindari barang-barang bawaan di dalam negeri terkena pajak.

"Untuk barang – barang yang dibawa dari Indonesia ke luar negeri, dibawa kembali ke Indonesia, statusnya bukan barang impor sehingga tidak dikenakan bea masuk dan pajak impor," demikian dikutip dari akun X Bea Cukai Kemenkeu @beacukaiRI.

Berdasarkan Permendag No. 36/2023 yang mengatur tentang Impor Tidak untuk Kegiatan Usaha melalui Barang Bawaan Penumpang, terdapat 11 barang yang diatur:

Baca Juga : PPN 12% Dilema Prabowo dan Menkeu Baru 

1. Pakaian jadi dan aksesoris pakaian jadi (tidak ada batasan nilai/jumlah);

2. Barang tekstil sudah jadi lainnya (paling banyak lima potong per orang);

3. Telepon seluler, komputer genggam dan komputer tablet (maksimal dua unit per orang dalam satu kedatangan dalam jangka waktu satu tahun);

4. Tas (paling banyak dua buah per orang);

5. Mainan (bernilai paling banyak FOB US$1.500 per orang);

6. Elektronik (paling banyak lima unit dan nilai paling banyak FOB US$1.500 per orang);

7. Alas kaki (paling banyak dua pasang per orang);

8. Mutiara (bernilai paling banyak FOB US$1.500);

9. Hewan dan produk hewan (paling banyak 5 kilogram dan tidak melebihi US$1.500 per penumpang);

10. Sepeda roda dua dan roda tiga (paling banyak dua unit per orang);

11. Beras, jagung, gula, bawang putih dan produk hortikultura (paling banyak 5 kilogram per penumpang). 

Baca Juga : Menghitung Jumlah THR dan Gaji ke-13 Presiden Jokowi dan Wapres Ma'ruf Amin 

Sementara itu, Peraturan BPOM NO.28/2023 mengatur terdapat sejumlah barang bawaan penumpang yang dibatasi seperti beberapa jenis obat; obat bahan alam/kuasi/suplemen kesehatan maksimal lima buah per penumpang untuk setiap jenis/item produk; kosmetik maksimal 20 buah per penumpang; serta pangan 5 kilogram per penumpang.

Dalam hal impor barang bawaan penumpang, Bea Cukai memberikan fasilitas pembabasan untuk barang bawaan pribadi penumpang dan juga fasilitas pembebasan bea cukai sesuai PMK No.203/2017.

Contohnya, fasilitas fiskal untuk setiap penumpang WNI/WNA yakni senilai US$500. Atas kelebihan barang kena cukai akan dikenakan pemusnahan.

Di sisi lain, terhadap barang dengan kategori personal use nilai barang dibawa secara keseluruhan dijumlahkan dan dikurangi US$500. Adapun kelebihannya dihitung dengan pengenaan bea masuk 10%, PPN 11%, serta PPh Impor 10% (jika melampirkan NPWP) atau PPH Impor 20% (jika tidak melampirkan NPWP).

Barang-barang yang dibawa masuk ke Indonesia dengan jumlah banyak atau tidak dalam jumlah wajar dengan indikasi dijual kembali akan dikategorikan sebagai barang non personal use atau pribadi penumpang.

"Sehingga, atas barang dengan kategori non personal use tidak berlaku fasilitas pembebasan US$500 dan akan dikenakan bea masuk & pajak impor yang berlaku umum sesuai Buku Tarif Kepabeanan Indonesia yang bisa dicek pada laman http://insw.go.id/intr," demikian cuitan @beacukaiRI.

Baca Juga : Musim Paceklik Penerimaan Negara 

Klarifikasi Bea Cukai 

Setelah isu tersebut viral di media sosial, Ditjen Bea Cukai menegaskan bahwa pelaporan barang bawaan penumpang dari luar negeri tidaklah wajib, melainkan opsional atau pilihan. 

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai Nirwala Dwi Heryanto menyampaikan bahwa regulasi mengenai barang bawaan ke luar negeri telah berlaku sejak 2017 melalui PMK No. 203/2017. 

Dia menilai kebijakan ini bertujuan untuk mempermudah pelayanan pada penumpang yang membawa barang tertentu ke luar negeri yang kemudian akan dibawa kembali ke Indonesia.

“Kami tegaskan, kebijakan tersebut adalah fasilitas opsional yang bisa digunakan penumpang, jadi tidak bersifat wajib. Penumpang yang memanfaatkannya pun terhitung sangat minim,” jelasnya dalam keterangan resmi, Minggu (24/3/2024). 

Layanan pelaporan ini pada dasarnya sangat bermanfaat dan banyak digunakan untuk membantu warga Indonesia yang akan mengadakan kegiatan di luar negeri. 

Contohnya untuk perlombaan internasional, kegiatan budaya, seni, musik, pameran atau kegiatan internasional lainnya yang membawa banyak peralatan penunjang dari dalam negeri, seperti sepeda, gitar, keyboard, atau drum.

Nirwala menjelaskan dengan sebelumnya mendaftarkan barang-barang tersebut kepada Bea Cukai di bandara atau pelabuhan, maka akan memudahkan dan mempercepat penyelesaian pelayanan kepabeanan terhadap barang tersebut saat kembali ke Indonesia bersama pemilik/penumpang.

“Jadi terhadap barang tersebut akan berlaku skema ekspor sementara, sehingga tidak akan dianggap sebagai barang perolehan luar negeri atau impor saat datang kembali ke Indonesia. Selain itu, barang tersebut juga tidak akan dikenakan bea masuk atau pajak dalam rangka impor,” jelasnya. 

Senada dengan Nirwala, Staf Khusus Menteri Keuangan bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo mengklarifikasi soal unggahan Bea Cukai Kualanamu yang menyampaikan terkait pelaporan barang bawaan penumpang sebelum ke luar negeri. 

Prastowo menekankan bahwa konten yang dibuat Kantor BC Kualanamu sebagai inisiatif untuk menjawab keingintahuan publik patut dihargai tetapi kurang sesuai dengan maksud/substansi peraturan dan praktik di lapangan selama ini. 

“Kami MOHON MAAF untuk ketidaknyamanan yang terjadi dan kegaduhan yang timbul,” cuitnya dalam akun X pribadi @prastow, Minggu (24/3/2024).  

Pada dasarnya, kata dia, regulasi mengenai barang bawaan ke luar negeri telah berlaku sejak tujuh tahun silam melalui PMK No. 203/2017. 

Baca Juga : Ekspansi Usaha Diproyeksi Menggeliat 

Pelaporan isi koper atau barang bawaan penumpang ke luar negeri difokuskan untuk high value goods, seperti sepeda untuk olahraga, barang-barang pameran, atau kegiatan seni seperti syuting atau konser (gitar, keyboard, drum, kamera dll). 

Prastowo menekankan pelaporan tersebut bukan untuk tas jinjing atau sepatu seperti dicontohkan oleh BC Kualanamu.

Praktik selama ini, dengan risk management yang diterapkan, Kantor BC sangat selektif dalam menentukan barang yang diperlukan deklarasi.  “Faktanya, selama ini sangat jarang penumpang biasa yang melakukan deklarasi barang bawaan ke LN dan perjalanan dapat dilakukan dengan baik dan nyaman,” jelasnya. 

Deklarasi pun sifatnya layanan opsional, bukan kewajiban. Hal ini demi memberikan kemudahan saat penumpang kembali ke Tanah Air. Pilihan lainnya bagi penumpang adalah menggunakan Custom Declaration yang disediakan atau cara lain. Layanan deklarasi pun diberikan di area Keberangkatan Internasional bukan area Kedatangan.

Ketentuan ini diatur sejak awal demi efektivitas dan efisiensi. Sebelumnya, BC Kualanamu menyampaikan bahwa pelaporan barang bawaan dilakukan di terminal kedatangan. 

Baca Juga : Resesi Mengimpit Selandia Baru Akibat Pelemahan Konsumsi 

Klarifikasi Dirjen

Direktur Jenderal (Dirjen) Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Askolani akhirnya buka suara terkait hebohnya peraturan barang bawaan penumpang pesawat dari dan ke luar negeri. 

Askolani menegaskan bahwa Bea Cukai (BC) yang bertugas dalam pengawasan keluar masuk barang bawaan penumpang tersebut memberikan fasilitas melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 203/2017 tentang Ketentuan Ekspor Dan Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut 

“Dengan mereka menyampaikan sebelum berangkat, barang apa saja yang sudah dimiliki misalkan tustel, HP, laptop, iPad. Waktu penumpang pulang, itu akan mempermudah dan mempercepat pelayanan sehingga kita menggunakan data itu bisa langsung merilis daripada kedatagan penumpang,” jelasnya dalam Konferensi Pers APBN Kita, Senin (25/3/2024). 

Pada saatnya penumpang pulang dan memasuki wilayah Indonesia dari luar negeri, lanjutnya, pelaporan barang bawaan yang telah diisi saat berangkat akan mempermudah dan mempercepat pelayanan petugas Bea Cukai di bandara. 

Nyatanya, dia mengakui bahwa fasilitas tersebut minim dipergunakan oleh masyarakat yang melakukan perjalanan luar negeri. 

Meski tidak melakukan hal tersebut, Askolani menyebutkan pihaknya tetap memberikan kemudahan dan percepatan kepada penumpang. 

Baca Juga : Kejelasan Pemangkasan The Fed Jelang Pemilu AS 

“Yang sangat efektif dan masif dimanfaatkan kebijakan itu adalah oleh para pelaku usaha atau masyarakat yang melakukan kegiatan atau event di luar negeri,” lanjutnya. 

Bagi pelaku usaha maupun masyarakat yang memiliki kegiatan di luar negeri dan harus membawa barang berupa sepeda untuk olahraga, barang-barang pameran, atau kegiatan seni seperti syuting atau konser (gitar, keyboard, drum, kamera dll).

Dengan mencatat barang-barang high value goods tersebut sebelum keberangkatan, pada saat kembali nanti tidak akan dikenakan bea masuk maupun Pajak Pertambahan Nilai (PPN) impor.  

“Kami sampaikan bahwa barang-barang itu tidak kena bea masuk atau pajak PPN sehingga itu betul-betul jelas bahwa itu barang dari dalam negeri utnuk mendukung kegiatan mereka di internasional,” pungkasnya. 

Sebagai informasi, isu terkait barang bawaan menjadi santer perbincangan karena mengatur banyaknya jumlah bawaan para penumpang melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 36/2023. 

Kami sampaikan bahwa barang-barang itu tidak kena bea masuk atau pajak PPN sehingga itu betul-betul jelas bahwa itu barang dari dalam negeri utnuk mendukung kegiatan mereka di internasional. 

Selanjutnya, setiap penumpang hanya diizinkan membawa maksimal 5 unit alat elektronik seharga US$1.500 per tahun. Penumpang juga hanya diperbolehkan membawa telepon seluler, headset, komputer tablet, maksimal 2 unit per penumpang.(Annasa Rizki Kamalina, Dany Saputra)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Editor: Rinaldi Azka
Kembali ke Atas
BIG MEDIA
Jalan K.H. Mas Mansyur No. 12AKaret Tengsin - Jakarta Pusat 10220
© Copyright 2024, Hak Cipta Dilindungi Undang - Undang.