Berantas Penyelewengan BBM Subsidi, Pertamina Apresiasi Polri

Selama 4 bulan pertama 2022, Polri telah mengamankan 38 kasus penyelewengan BBM bersubsidi jenis Solar.

Thomas Mola

27 Apr 2022 - 01.00
A-
A+
Berantas Penyelewengan BBM Subsidi, Pertamina Apresiasi Polri

Petugas melakukan bongkar BBM di SPBU 44 521 13 Cabawan, Kota Tegal, Jawa Tengah, Minggu (10/4/2022). Sebanyak 27 SPBU di Kabupaten Tegal dan lima SPBU di Kota Tegal telah menerapkan aturan maksimal pembelian BBM Subsidi jenis biosolar sesuai ketentuan SK BPH Migas yaitu maksimal pembelian untuk kendaraan bermotor perseorangan roda empat 60 liter biosolar per hari, kendaraan bermotor umum angkutan orang atau barang roda empat maksimal 80 liter Biosolar per hari sedangkan kendaraan bermotor umum angkutan orang atau barang roda enam atau lebih mendapat Biosolar maksimal 200 liter per hari. Penyaluran di daerah Tegal dan sekitarnya tampak berlangsung lancar dan kondusif. ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah

Bisnis, JAKARTA — PT Pertamina mengapresiasi kesigapan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) yang menangkap pelaku penyelewengan BBM bersubsidi yang tersebar di berbagai wilayah di Indonesia. 

Selama 4 bulan pertama 2022, Polri telah mengamankan 38 kasus penyelewengan BBM bersubsidi jenis Solar. 

Fajriyah Usman, Vice President Corporate Communication Pertamina mengatakan langkah yang dilakukan Polri merupakan bentuk penyelamatan hak masyarakat kurang mampu untuk mendapatkan BBM subsidi.

Baca juga: Mengurai Benang Kusut Solar Subsidi

“Terima kasih kepada Polri yang telah melakukan penindakan terhadap pelaku penyelewengan BBM bersubsidi. Ini merupakan bentuk penyelamatan hak masyarakat kurang mampu untuk mendapatkan BBM bersubsidi sehingga penyaluran BBM ini bisa tepat sasaran,” katanya dalam keterangan resmi, Selasa (26/4/2022). 

Adapun, penertiban penyelewengan penggunaan Solar subsidi itu dilakukan di wilayah Sumatra Bagian Utara, Sumatra Bagian Selatan, Jawa Bagian Barat, Jawa Bagian Tengah, Jatim Balinus, Kalimantan, Sulawesi  dan Maluku-Papua. 


Fajriyah menjelaskan pengawasan terus dilakukan aparat Polri di seluruh wilayah untuk memastikan BBM subsidi dipergunakan semestinya oleh yang berhak. Setiap penyelewengan terhadap BBM bersubsidi, katanya, merupakan tindakan kriminal melawan hukum dan pelakunya akan berhadapan dengan aparat penegak hukum. 

“Di dalam BBM bersubsidi mengalir APBN yang harus kita kawal agar tidak diselewengkan. Pertamina sangat mengapresiasi Polri yang terus gencar memberantas setiap bentuk penyelewengan,” tuturnya.

Fajriyah melanjutkan informasi yang dihimpun dari Polri, pelaku penyelewengan BBM bersubsidi dilakukan dengan berbagai modus. Beberapa modus yang paling sering ialah pengisian berulang oleh mobil pelangsir atau truk dengan tangki yang sudah dimodifikasi, pembelian dengan jerigen oleh pengecer, pembelian oleh truk tambang atau galian tanpa muatan, pembelian oleh truk tambang, pembelian oleh truk sawit dan pembelian Solar melalui pihak ketiga. 

Baca juga: Pil Pahit untuk Menyehatkan Subsidi BBM

Tingginya disparitas harga Solar subsidi yang dijual Rp5.150 per liter dengan Solar nonsubsidi (industri) yang dijual sesuai dengan harga keekonomian ditengarai menjadi salah satu pemicu berbagai modus penyelewengan tersebut. Itu sebabnya, pengawasan dan koordinasi erat dengan kepolisian pun terus dilakukan.

“Pertamina akan terus bersinergi dengan Polri untuk mengawasi distribusi BBM bersubsidi agar tidak disalahgunakan oleh oknum-oknum tidak bertanggung jawab. Tindakan tegas akan dilakukan kepada siapa pun yang melakukan penyelewengan,” kata Fajriyah.

Selain berkoordinasi dengan aparat, Pertamina juga menerapkan digitalisasi SPBU untuk memantau penyaluran BBM bersubsidi agar lebih tepat sasaran dan pemasangan CCTV di seluruh SPBU.

Pertamina juga meminta masyarakat untuk membantu jika menemukan indikasi penyalahgunaan atau penyelewengan BBM dan LPG subsidi di lapangan. Masyarakat dapat langsung dilaporkan kepada aparat kepolisian terdekat atau menginformasikan ke call centre Pertamina di nomor 135. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Editor: Ibeth Nurbaiti

Anda harus login untuk mengomentari artikel ini

Total 0 Komentar

Kembali ke Atas
BIG MEDIA
Jalan K.H. Mas Mansyur No. 12AKaret Tengsin - Jakarta Pusat 10220
© Copyright 2024, Hak Cipta Dilindungi Undang - Undang.