Bumerang Subsidi Harga Minyak Goreng Curah

Sekitar 30 persen dari total minyak goreng curah yang beredar merupakan hasil campuran minyak jelantah. Untuk itu, subsidi minyak goreng murah sebaiknya digulirkan dengan menyasar langsung konsumen yang berhak.

Iim Fathimah Timorria

29 Des 2021 - 14.00
A-
A+
Bumerang Subsidi Harga Minyak Goreng Curah

Minyak goreng/istimewa

Bisnis, JAKARTA — Rencana pemberian subsidi pada minyak goreng curah dalam rangka stabilisasi harga berisiko tidak efektif di tengah indikasi pencampuran dengan minyak goreng jelantah.

“Kami melihat secara praktik pengawasan lebih mudah jika subsidi untuk minyak goreng kemasan. Kalau minyak goreng curah, sumbernya tidak jelas karena ada indikasi campuran minyak daur ulang,” kata Direktur Eksekutif Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia (GIMNI) Sahat Sinaga, Selasa (28/12/2021).

Mengacu pada riset yang dilakukan Institut Pertanian Bogor (IPB), Sahat mengatakan sekitar 30 persen dari total minyak goreng curah yang beredar merupakan hasil campuran minyak jelantah.

Dia lantas mengusulkan agar subsidi minyak goreng murah digulirkan dengan menyasar langsung konsumen yang berhak. 

Pemerintah bisa memulai dengan memberi akses minyak goreng subsidi kepada keluarga penerima manfaat (KPM) bantuan sosial. Dengan demikian, subsidi tersebut benar-benar menyasar masyarakat rentan.

“Daripada tidak tepat sasaran, subsidi bisa langsung menyasar ke konsumen. Terlebih minyak goreng curah dan kemasan sederhana konsumennya hanya sebagian. Konsumen lainnya ada yang konsumsi kemasan premium,” lanjut Sahat.

Minyak goreng curah/Antara

Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira memberikan pendapat serupa. Dia mengatakan pengawasan subsidi pada minyak goreng curah cenderung lebih sulit daripada minyak goreng kemasan.

“Peluang terjadi kebocoran juga sangat besar, selain itu distribusi juga panjang,” kata Bhima.

Guru Besar dari IPB University Bayu Krisnamurthi mengatakan pemberian subdisi kepada minyak goreng curah cenderung lebih sulit dalam pengawasan dan pertanggungjawaban.

“Kalau curah, subsidi mau dilakukan di mana dan seperti apa pengawasannya? Jika idealnya diberikan di level pedagang, tidak ada yang bisa memastikan kalau produk dijual dengan harga sesuai ketentuan,” kata dia.

Dia mengatakan salah satu skenario yang memungkinkan pertanggungjawaban dan pengawasan yang lebih jelas adalah melalui pembelian minyak goreng kemasan sederhana dengan melibatkan perusahaan besar. 

Contohnya melalui Bulog yang kemudian didistribusikan ke masyarakat dengan harga sesuai ketentuan.

Adapun, Perum Bulog menyebutkan bakal ikut serta dalam upaya stabilisasi harga minyak goreng di pasaran. Perusahaan mengatakan pemerintah tengah membicarakan teknis soal kebijakan yang tepat.

“Kita sedang bicarakan dengan beberapa produsen minyak goreng sehingga paling tidak Bulog punya peran untuk stabililasi harga,” kata Direktur Utama Perum Bulog Budi Waseso.

Budi mengatakan harga minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) yang tinggi menyulitkan upaya untuk mencari minyak goreng dengan harga murah. 

Perum Bulog juga belum terlibat dalam proses distribusi minyak goreng murah yang disediakan produsen dengan harga Rp14.000 per liter belum lama ini.

Direktur Supply Chain dan Pelayanan Publik Perum Bulog Mokhamad Suyamto mengemukakan bahwa pemerintah sedang membahas soal rencana operasi pasar minyak goreng dengan melibatkan Perum Bulog. 

Dalam pembahasan awal, diusulkan mekanisme pembelian minyak goreng dari produsen oleh Bulog yang nantinya akan dijual dengan harga subsidi ke pasar.

[Hal] yang sedang kita siapkan kemarin sudah ada pembahasan teknis. Jadi Bulog akan diberi penugasan membeli minyak goreng ke produsen dan nanti dijual ke pasar dengan harga yang ditetapkan pemerintah. Ini sedang proses dan mudah-mudahan segera ada keputusan.”

Dia menjelaskan volume minyak goreng yang diusulkan bisa disalurkan dengan harga subsidi mencapai 2,4 juta ton dalam bentuk curah. 

Rencananya, selisih harga pembelian Bulog ke produsen dan harga jual ke konsumen bakal dibiayai dengan dana kelolaan Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).

“Usulnya Bulog beli ke produsen dengan harga pasar, nanti dijual ke pengecer [dengan harga lebih murah]. Selisih harganya akan disubsidi oleh pemerintah. Dananya rencana dari BPDPKS, bukan APBN,” katanya.

Suyamto belum bisa memperkirakan estimasi dana yang diperlukan untuk rencana penyaluran minyak goreng subsidi, mengingat harga CPO masih berfluktuasi. Harga bahan baku utama minyak goreng itu tercatat telah naik hampir 50 persen dibandingkan dengan Desember 2020.

“[Kebutuhan dana] nanti tergantung harga pasar. Seperti apa harga pasar dan biaya distribusinya, selisih ditanggung dana tadi. Keputusan tetap tunggu pemerintah karena baru pembahasan teknis,” kata dia.

DIBAHAS

Di sisi lain, Kementerian Perdagangan masih melakukan pembahasan mengenai usulan pemberian subsidi minyak goreng curah dengan menggunakan dana BPDPKS. Sejumlah skema telah disiapkan untuk memastikan usulan kebijakan bisa dijalankan dengan efektif.

“Masih dalam tahap pembahasan di level rapat koordinasi teknis tingkat eselon I dan sedag dijadwalkan untuk rapat koordinasi terbatas tingkat menteri,” kata Direktur Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting Kemendag Isy Karim.

Dia turut memberi konfirmasi bahwa pelibatan Perum Bulog dalam penyaluran minyak goreng subsidi menjadi salah satu opsi yang disusun. Dia menambahkan ada pula opsi skema tradisional yang melibatkan jalur distribusi umum.

Terkait dengan dipilihnya jenis minyak goreng curah yang cenderung lebih sulit diawasi, Isy mengatakan tingkat konsumsi yang tinggi menjadi pertimbangan. Sebagian besar minyak goreng yang beredar di pasar dalam negeri dia sebut diperdagangkan dalam bentuk curah.

“Minyak goreng curah untuk konsumsi rumah tangga mencapai 2,1 juta ton per tahun, sementara untuk industri sekitar 1,5 juta ton. Rencananya kami menyasar yang kebutuhan rumah tangga dan paling besar memang pemakaian dalam bentuk curah,” katanya.

Isy memastikan usulan kebijakan akan mempertimbangkan efisiensi dan transparansi. Keputusan akan tetap berada di Komite Pengarah setelah kebijakan disepakati oleh kementerian dan lembaga terkait.

Sementara itu, BPDPKS menyatakan kesiapan dalam mendanai subsidi minyak goreng, demi penyediaan minyak goreng terjangkau di pasaran. Namun lembaga tersebut hanya bisa menyalurkan dana jika Komite Pengarah telah mengeluarkan keputusan dan arah kebijakan.

Kepala BPDPKS Eddy Abdurrahman menjelaskan penggunaan dana kelolaan untuk program ketersediaan minyak goreng murah amat memungkinkan jika merujuk pada regulasi yang ada. 

Meski demikian, rencana penyaluran dana untuk pangan dia sebut belum diputuskan dan masih dalam tahap pembahasan teknis.

“Sesuai mekanisme yang ada, pemakaian dana BPDPKS harus ada arah kebijakan yang ditentukan oleh Komite Pengarah yang terdiri dari 8 menteri. Sejauh ini belum ada keputusan Komite Pengarah yang mengarahkan dana BPDPKS itu bisa digunakan untuk memberi subsidi minyak goreng curah. Belum ada putusan. Masih di tataran teknis,” kata Eddy.

Eddy memastikan BPDPKS siap mendanai program tersebut jika Komite Pengarah memberi lampu hijau atas usulan kebijakan tersebut. Dari sisi ketersediaan dana, dia mengatakan potensi penerimaan BPDPKS dari pungutan ekspor pada 2021 bisa menembus Rp71 triliun.

“Kalau memang diputuskan pemerintah bahwa BPDPKS ditugaskan untuk mendanai kebutuhan untuk subsidi, kita secara finansial bisa,” katanya.

Eddy belum bisa memperkirakan besaran dana yang diperlukan untuk mendanai subsidi mengingat tim teknis tengah dalam proses perhitungan.

Kinerja penghimpunan dana BPDPKS sendiri mencetak nilai tertinggi sampai 17 Desember 2021, seiring dengan tingginya harga CPO. Pungutan ekspor yang terkumpul tercatat mencapai Rp69,72 triliun yang bersumber dari ekspor CPO dan turunannya senilai US$28,99 miliar.

Dari sisi penyaluran dana, BPDPKS tercatat telah mengeluarkan Rp51,86 triliun untuk program biodiesel pada 2021 dan Rp6,59 triliun untuk program peremajaan sawit rakyat selama kurun 2016 sampai 2021.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Editor: Wike Dita Herlinda

Anda harus login untuk mengomentari artikel ini

Total 0 Komentar

Kembali ke Atas
BIG MEDIA
Jalan K.H. Mas Mansyur No. 12AKaret Tengsin - Jakarta Pusat 10220
© Copyright 2024, Hak Cipta Dilindungi Undang - Undang.