Darurat Intervensi Harga Minyak Goreng

Kementerian Perdagangan berkeras kebijakan minyak goreng wajib kemasan tetap mulai berlaku pada 1 Januari 2022, terlepas dari harga minyak goreng yang melanjutkan tren kenaikan.

Iim Fathimah Timorria

9 Nov 2021 - 12.00
A-
A+
Darurat Intervensi Harga Minyak Goreng

Berbagai minyak goreng dalam kemasan yang beredar di Indonesia./dok. GIMNI

Bisnis, JAKARTA — Para pedagang pasar rakyat mendesak pemerintah segera melakukan intervensi guna mengendalikan gerak liar harga minyak goreng dalam beberapa bulan terakhir.

Ketua Umum Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (Ikappi) Abdullah Mansuri mengatakan tata niaga yang belum berubah tak banyak membenahi harga yang tersegmentasi.

"Mau [minyak goreng] curah atau kemasan, selama pola produksi dan distribusi masih sama, kita tidak akan bisa kendalikan harga," kata Abdullah saat dihubungi, Senin (8/11/2021).

Indonesia merupakan negara produsen minyak kelapa sawit terbesar di dunia. Dengan demikian, Abdullah menilai harga minyak goreng di dalam negeri seharusnya bisa diintervensi.

Harga minyak goreng di atas acuan sendiri telah dirasakan pedagang dalam 6 bulan terakhir.

"Jadi tidak ada masalah apakah minyak itu curah atau tidak, tetapi yang perlu ditindak sekarang bagaimana pemerintah intervensi ke para perusahaan produsen agar harga bisa turun," katanya.

Abdullah mengemukakan sebagian besar minyak goreng yang beredar masih dalam bentuk curah. Berbeda dengan minyak goreng dalam kemasan, dia tak memungkiri jika harga minyak goreng curah lebih fluktuatif.

"Di banyak lokasi sudah menyentuh Rp18.000 sampai Rp19.000 per liter. Kami sudah rasakan harga di atas HET dalam 6 bulan terakhir dan dua minggu terakhir naik sangst signifikan," katanya.

MANDATORI KEMASAN

Di sisi lain, Kementerian Perdagangan berkeras kebijakan minyak goreng wajib kemasan tetap mulai berlaku pada 1 Januari 2022, terlepas dari harga minyak goreng yang melanjutkan tren kenaikan.

"Kebijakan wajib kemas minyak goreng sawit  diberlakukan secara efektif pada 1 Januari 2022 mendatang. Hal ini tentunya perlu dukungan dari semua pihak karena pemberlakukan kebijakan sudah mengalami 4 kali penundaan," kata Direktur Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting Isy Karim, saat dimintai konfirmasi.

Kebijakan wajib kemas minyak goreng diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 36/2020 tentang Minyak Goreng Sawit Wajib Kemasan yang menggantikan Permendag No. 9/2016.

Dalam beleid tersebut, produsen, pengemas, dan/atau pelaku usaha wajib memperdagangkan minyak goreng dalam kemasan dengan ukuran maksimal 25 kilogram (kg).

Pelaku usaha di tingkat pengecer dapat melakukan pengemasan ulang. Pengemasan ulang minyak goreng dengan ukuran lebih kecil dilakukan secara langsung di hadapan konsumen.

Proses pengemasan hanya bisa dilakukan menggunakan mesin pengisi kemasan minyak goreng yang disediakan oleh produsen.

Isy Karim mengatakan tren kenaikan harga minyak goreng justru bisa menjadi momentum untuk implementasi kebijakan ini. Dia mencatat harga minyak goreng kemasan sederhana cenderung lebih stabil dari pada minyak goreng curah.

"Kondisi kenaikan harga minyak goreng ini dapat dijadikan momentum implementasi kebijakan. Kalau kita lihat, walaupun masih lebih tinggi, harga minyak goreng kemasan relatif lebih stabil jika dibandingkan dengan minyak goreng curah," katanya.

Data pemantauan harga bahan pangan pokok Kemendag memperlihatkan harga minyak goreng curah naik 13,38 persen dibandingkan dengan sebulan lalu. Sementara minyak goreng kemasan naik 7,88 persen dibandingkan dengan harga awal Oktober 2021.

"Kami sudah meminta para pelaku usaha untuk melakukan penyediaan minyak goreng kemasan sederhana kepada masyarakat dengan harga yang terjangkau sebagaimana ditentukan dalam Permendag No. 36/2022," kata dia.

Rata-rata harga minyak goreng curah telah naik 14,18 persen dari Rp14.100 per liter pada awal September 2021 menjadi Rp16.100 per liter per 5 November 2021.

Sementara itu, harga minyak goreng kemasan naik 12,41 persen pada kurun yang sama, yakni dari Rp14.500 per liter menjadi Rp16.300 per liter.

Isy Karim kembali menjelaskan kenaikan harga minyak goreng dipicu oleh kenaikan harga CPO internasional.

Kenaikan harga CPO sendiri terjadi sebagai akibat dari turunnya stok minyak nabati dunia, termasuk sawit. Krisis energi yang melanda beberapa negara seperti China dan India turut mengerek permintaan minyak sawit.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Editor: Wike D. Herlinda

Anda harus login untuk mengomentari artikel ini

Total 0 Komentar

Kembali ke Atas
BIG MEDIA
Jalan K.H. Mas Mansyur No. 12AKaret Tengsin - Jakarta Pusat 10220
© Copyright 2024, Hak Cipta Dilindungi Undang - Undang.