Interpelasi Formula E, 7 Fraksi Laporkan Prasetyo Edi ke BKD

Pras dilaporkan oleh 7 fraksi DPRD DKI Jakarta yang menolak adanya interpelasi. Ketujuh fraksi tersebut melaporkan Pras terkait dugaan pelanggaran administrasi penyelenggaraan rapat paripurna pengambilan suara persetujuan penggunaan hak interpelasi Formula E.

Rahmad Fauzan

28 Sep 2021 - 16.28
A-
A+
Interpelasi Formula E, 7 Fraksi Laporkan Prasetyo Edi ke BKD

Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi/PDIP-Antara

Bisnis, JAKARTA - Langkah Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi membawa agenda interpelasi Formula E ke rapat paripurna mendapat serangan balik.  

Pras, begitu sapaan populer politisi dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini, dilaporkan ke Badan Kehormatan (BK) DPRD DKI Jakarta.

Pras dilaporkan oleh 7 fraksi DPRD DKI Jakarta yang menolak adanya interpelasi. Ketujuh fraksi tersebut melaporkan Pras terkait dugaan pelanggaran administrasi penyelenggaraan rapat paripurna pengambilan suara persetujuan penggunaan hak interpelasi Formula E.

Sebanyak 4 wakil ketua dan 7 ketua fraksi melaporkan Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi ke Badan Kehormatan (BK) DPRD DKI Jakarta setelah rapat paripurna ditunda.

Anggota DPRD Fraksi Partai Golkar Basri Baco mengatakan laporan disampaikan sebagai bentuk tanggung jawab dalam menjaga agar tidak terjadi pelanggaran penerapan aturan dan ketentuan yang berlaku di badan legislatif.

"Kami menduga ada pelanggaran adminstrasi dalam surat menyurat terkait dengan undangan Badan Musyawarah (Bamus) dan pelaksanaan paripurna yang  tadi digelar," ujar Basri di depan ruang BK DPRD DKI, Selasa (28/9/2021).

Laporan tersebut akan diproses oleh Badan Kehormatan DPRD DKI dalam waktu sesingkat-singkatnya.

Sebelumnya, rapat paripurna pengambilan suara persetujuan penggunaan hak interpelasi terkait dengan Formula E resmi ditunda. Penundaan dilakukan sebab jumlah peserta tidak memenuhi kuota forum rapat paripurna.

"Karena tidak memenuhi kuota forum (kuorum), jadi rapat paripurna pengusulan interpelasi kami tunda," ujar Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi selaku pimpinan rapat di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (28/9/2021).

Sesuai dengan ketentuan UU No. 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah, setiap rapat DPRD provinsi dapat mengambil keputusan jika memenuhi kuorum.

Menurut beleid tersebut, rapat dihadiri oleh paling sedikit 3/4 dari jumlah anggota DPRD provinsi untuk mengambil persetujuan atas pelaksanaan hak angket dan hak menyatakan pendapat serta untuk mengambil keputusan mengenai usul pemberhentian gubernur dan/atau wakil gubernur.

Dalam rapat hari ini, jumlah anggota DPRD yang hadir sebanyak 33 orang dari batas minimal 53 anggota. Karena kuorum tidak terpenuhi, rapat sempat ditunda 2 kali dengan tenggang waktu masing-masing tidak lebih dari 1 jam.

Sesuai dengan ketentuan, jika pada akhir waktu penundaan rapat kuorum belum juga terpenuhi, pimpinan rapat menunda rapat paling lama 3 hari atau sampai waktu yang ditetapkan oleh badan musyawarah.

Sikap Anies Baswedan

Pengajuan hak interpelasi atas penyelenggaraan balap mobil listrik Formula E dimotori politisi dari PSI dan PDIP. Sementara, penentang interpelasi berasal dari 7 fraksi, termasuk Partai Gerindra di dalamnya.

Terkait rencana pengajuan interpelasi, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang menjadi target interpelasi tidak berkomentar banyak. 

Ilustrasi - Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta/Bisnis-Nyoman Ary Wahyudi

"Tidak ada tanggapan khusus karena itu 'kan proses internal," kata Anies ketika menghadiri peringatan Hari Rabies Sedunia di Ancol, Jakarta, Selasa (28/9/2021).

Interpelasi Formula E diusulkan oleh Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) DPRD DKI Jakarta.

Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI itu enggan berkomentar lebih jauh soal proses hak DPRD meminta keterangan kepada dirinya selaku gubernur mengenai kebijakan pemerintah daerah yang penting dan strategis salah satunya soal Formula E.

"Kita lihat saja seperti apa, begitu ya, terima kasih," ucapnya singkat.

Sebelumnya, Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi sekaligus Ketua Badan Musyawarah DPRD DKI menuturkan rapat paripurna interpelasi rencananya digelar pada Selasa (28/9/2021), 2021 pukul 10.00 WIB.

"Setelah rencana kerja, usulan-usulan, semua di-Bamuskan, dan selesai. Ada usulan dari dua fraksi karena di tatib (tata tertib) mengatakan 15 orang sudah cukup untuk interpelasi, dijadwalkan tadi, disetujui. Tanggal 28 besok paripurna," kata Prasetyo, Senin (27/9/2021).

Rapat paripuna tersebut bakal menentukan akankah DPRD melakukan interpelasi atau tidak. Saat ini, sudah ada 33 anggota DPRD dari Fraksi PDIP dan PSI yang menandatangani usulan hak interpelasi.

Adapun, total jumlah wakil rakyat DKI di Kebon Sirih itu saat ini mencapai 105 orang. 

Tabrak Tata Tertib

Politisi Gerindra Mohamad Taufik menyatakan Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi menabrak tata tertib (tatib) dengan menyelipkan pelaksanaan paripurna hak interpelasi Formula E dalam rapat Badan Musyawarah (Bamus) hari ini, Selasa (28/9/2021).

Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Mohamad Taufik/Antara

Menurut Taufik, yang juga Wakil Ketua DPRD DKI itu, Prasetio melanggar tata tertib yang dibuat dan disahkannya melalui ketukan palu tangannya sendiri.

"lni kan, namanya bentuk pelanggaran tatib sendiri. Masa, tatib yang disahkan dan Pras yang mengetuk palunva. Dia sendiri yang melanggar," kata Taufik di Jakarta Senin (27/9/2021).

Dalam Pasal 80 Ayat 3 Tatib DPRD DKI, tertera surat undangan keluar wajib ditandatangani Ketua DPRD DKI Jakarta dan setidaknya mendapat paraf dua Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta.

"Untuk Bamus paripurna hak interpelasi Formula E tidak ada dalam agenda dan tak ada paraf WakiI Ketua DPRD DKI. Jadi, Ketua DPRD DKI melanggar aturan yang dibuat sendiri. Interpelasi tidak ada dalam undangan agenda. Aneh aja, kok bisa senafsu itu," tutur dia.

Tindakan Ilegal

Taufik menyatakan penetapan rapat paripurna interpelasi Formula E pada Selasa (28/9/2021) merupakan tindakan ilegal yang diinisiasi Ketua DPRD DKI, karena empat wakil dewan dan tujuh fraksi sudah menegaskan menolak.

"Tujuh fraksi dan empat Wakil Ketua DPRD DKI menyatakan rapat paripurna yang digelar Selasa (29/9/2021), tidak layak dihadiri, baik eksekutif maupun anggota DPRD DKI. Bahkan, empat Wakil Ketua DPRD DKI dan tujuh fraksi sudah menegaskan tidak hadir. Karena itu, tindakan ilegal,” ucap dia di Jakarta Senin (27/9/2021).

Taufik mengingatkan setiap pihak untuk bijak menjalankan organisasi lembaga negara sesuai dengan tatib dan peraturan perundang-undangan dan jangan memberikan contoh tidak baik terhadap warga Ibu Kota, bahwa melanggar aturan itu hal yang lumrah.

"Mari jaga marwah lembaga ini dan sayangi Iembaga ini," tutur politisi Partai Gerindra ini. (Nancy Junita)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Editor: Saeno

Anda harus login untuk mengomentari artikel ini

Total 0 Komentar

Kembali ke Atas
BIG MEDIA
Jalan K.H. Mas Mansyur No. 12AKaret Tengsin - Jakarta Pusat 10220
© Copyright 2024, Hak Cipta Dilindungi Undang - Undang.