Kenaikan Upah Minimum 2022 di DKI Bisa Lebih Tinggi dari Inflasi

Kenaikan UMP perlu dioptimalkan demi meningkatkan daya belanja masyarakat sehingga mampu mendorong percepatan perekonomian DKI Jakarta.

Rahmad Fauzan

15 Nov 2021 - 19.56
A-
A+
Kenaikan Upah Minimum 2022 di DKI Bisa Lebih Tinggi dari Inflasi

Ratusan buruh melakukan aksi unjuk rasa di kawasan Bundaran Patung Kuda, Jakarta, Rabu (10/11/2021). Para buruh meminta pemerintah daerah untuk menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 sebesar 10 persen dan mencabut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan tetap memberlakukan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) tanpa diikat UU Cipta Kerja. Bisnis/Fanny Kusumawardhani

Bisnis, JAKARTA — Kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2022 untuk DKI Jakarta dinilai bisa lebih tinggi atau setidaknya setara dengan tingkat inflasi Ibu Kota.

Ketua Komisi B DPRD DKI Abdul Aziz menilai kenaikan UMP perlu dioptimalkan demi meningkatkan daya belanja masyarakat sehingga mampu mendorong percepatan perekonomian DKI Jakarta.

"Kenaikan upah minimum provinsi di Jakarta minimal bisa sedikit lebih tinggi atau setidaknya tidak lebih rendah dari tingkat inflasi Ibu Kota," ujar Abdul kepada Bisnis, Senin (15/11/2021).

Menurut dia, besaran kenaikan UMP itu memungkinkan mengingat kondisi perekonomian DKI Jakarta yang sudah menuju kondisi normal.

Badan Pusat Statistik (BPS) DKI merilis mencatat Indeks Harga Konsumen (IHK) DKI Jakarta pada Oktober 2021 mengalami inflasi sebesar 0,08% secara bulanan. Bulan lalu, IHK DKI Jakarta deflasi -0,06% secara bulanan.

Ratusan buruh melakukan aksi unjuk rasa di kawasan Bundaran Patung Kuda, Jakarta, Rabu (10/11/2021). Bisnis/Fanny Kusumawardhani

Sementara itu, pertumbuhan ekonomi Jakarta pada triwulan III/2021 sebesar 2,43%, lebih rendah dari pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 3,51% pada kuartal yang sama.

"Kalau upah buruh tidak naik, masyarakat tidak akan belanja sehingga akan berdampak bagi dunia usaha di DKI Jakarta. Jadi, kenaikan upah buruh itu memicu pemulihan ekonomi di DKI Jakarta," tuturnya.

Di sisi lain, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan mengambil keputusan terkait dengan kenaikan UMP DKI Jakarta dalam beberapa hari mendatang.

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Kadisnaker) DKI Jakarta, Andri Yansyah mengatakan keputusan akan diambil oleh Pemprov DKI Jakarta pada Jumat (19/11/2021) setelah data acuan diterima dari pemerintah pusat.

"Insya Allah tanggal 19 November 2021 akan kami putuskan," ujarnya ketika dihubungi Bisnis, Senin (15/11/2021).

Sebagai informasi, DKI Jakarta merupakan provinsi dengan nilai UMP tertinggi pada 2021, yakni Rp4.453.724.

Mengacu kepada PP No. 36/2021, formula penyesuaian nilai upah minimum 2022 ditentukan berdasarkan pertimbangan pertumbuhan ekonomi dan tingkat inflasi.

Menurut beleid tersebut, penetapan UMP 2022 paling lambat diumumkan gubernur setiap provinsi pada 21 November 2021.

Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan menetapkan rerata kenaikan upah minimum provinsi periode 2022 ditetapkan sebesar 1,09%. Kemenaker menyatakan besaran tersebut mengacu pada formula penghitungan yang sesuai dengan PP No. 36/2021.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Editor: Ibeth Nurbaiti*

Anda harus login untuk mengomentari artikel ini

Total 0 Komentar

Kembali ke Atas
BIG MEDIA
Jalan K.H. Mas Mansyur No. 12AKaret Tengsin - Jakarta Pusat 10220
© Copyright 2024, Hak Cipta Dilindungi Undang - Undang.