KKP Diduga Hentikan Operasi Tambang Mitra PT Timah

Kementerian tak menjelaskan secara gamblang identitas PT T. Namun, kuat dugaan inisial ini mengacu pada PT Timah sebagai produsen sekaligus eksportir timah berbasis di Kepulauan Bangka Belitung.

Rayful Mudassir

28 Mei 2023 - 19.43
A-
A+
KKP Diduga Hentikan Operasi Tambang Mitra PT Timah

KKP menghentikan operasi kapal isap dan produksi diduga mitra PT Timah./Dok KKP

Bisnis, JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menghentikan operasi dua kapal isap produksi timah di Perairan Bangka, Kepulauan Bangka Belitung. Dua kapal tersebut diduga mitra PT Timah, Tbk. (TINS). 

Penghentian operasi dan pemeriksaan dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (Ditjen PSDKP) terhadap kapal berinisial P dan S. Kedua kapal kedapatan melakukan pelanggaran zona penambangan. 

Direktur Jenderal PSDKP Kementerian Kelautan dan Perikanan Laksamana Muda TNI Adin Nur Awaludin menjelaskan bahwa kapal isap produksi (KIP) berinisial P melakukan pelanggaran zona penambangan menggunakan Ponton Isap Produksi. 

Kemudian, Kapal Keruk S merupakan kapal supporting melakukan pendalaman alur untuk kegiatan kapal keruk pasir timah. Penghentian operasi dilakukan pada Sabtu (20/5/2023).

Baca juga: Laba Bersih PT Timah (TINS) 2022 Turun 20 Persen

“Diketahui kedua kapal mitra dari PT. T tersebut melakukan operasi penambangan di luar zona perizinan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut [PKKPRL],” katanya dalam keterangan resmi, Minggu (28/5/2023)

Penghentian dan pemeriksaan tersebut merupakan hasil dari operasi pengawasan izin PKKPRL yang diberikan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan (MKP) kepada PT. T. 

Kementerian tak menjelaskan secara gamblang identitas PT T. Namun, kuat dugaan inisial ini mengacu pada PT Timah sebagai produsen sekaligus eksportir timah berbasis di Kepulauan Bangka Belitung.  

Sebelum kedapatan melakukan pelanggaran, PT. T telah diberikan dokumen PKKPRL oleh KKP pada 8 Maret 2023 lalu. Kemudian, direktorat terkait melakukan operasi pengawasan di perairan tersebut guna memastikan PT. T selaku mitra dari KIP P dan S melaksanakan operasi sesuai dengan izin yang diberikan.


Pada saat operasi di lapangan, KIP P sedang melakukan aktivitas penambangan pasir timah berdasarkan peta Rencana Kerja (RK) yang diterbitkan oleh PT. T. 

“Namun, titik - titik koordinat yang tercantum pada peta tersebut nyatanya tidak sesuai dengan titik - titik koordinat dokumen perizinan PKKPRL yang diterbitkan oleh KKP.”

“Dikarenakan titik - titik dari peta RK PT. T dan izin PKKPRL tidak sesuai, maka pada saat pemeriksaan yang dilakukan oleh jajaran Ditjen PSDKP dan Ditjen PRL kegiatan penambangan kedua KIP tersebut berada di luar zona,” jelas Adin. 

Hasil dari pemeriksaan dan penghentian, saat ini KIP P dan S diminta untuk menghentikan operasional penambangannya di lokasi yang tidak sesuai dengan zonasi. 

Kedua KIP kedapatan melanggar Pasal 113 jo pasal 238 Permen KP No. 28 Tahun 21 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang Laut  Jo pasal 7 ayat (2) Permen KP No 31/2021 tentang Pengenaan Sanksi Administratif di Bidang Kelautan dan Perikanan dan/atau Pasal 21 ayat (1) Permen KP No. 26 Tahun 2021 tentang Pencegahan Pencemaran, Pencegahan Kerusakan, Rehabilitasi, dan Peningkatan Sumber Daya Ikan dan Lingkungannya.

KKP menghentikan operasi kapal isap dan produksi diduga mitra PT Timah./Dok KKP

PEMERIKSAAN PT T

Saat ini pihak KKP telah melakukan pemanggilan dan pemeriksaan (BAP) terhadap PT. T untuk klarifikasi sekaligus verifikasi dan overlay lebih lanjut dokumen kesesuaian kegiatan penambangan antara peta ARK PT. T dengan dokumen PKKPRL.

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono telah mengimbau bagi para pelaku usaha di ruang laut untuk terus menaati aturan yang pelaksanaannya diatur dalam Peraturan Menteri KP Nomor 28 Tahun 2021. 

Hal ini dianggap penting dikarenakan untuk menghindari terjadinya pemanfaatan ruang laut yang tak sesuai dengan rencana tata ruang laut atau rencana zonasi. 

Dengan demikian kegiatan di ruang laut yang tujuannya guna mendorong pertumbuhan ekonomi dapat berjalan selaras tanpa harus mengancam kelestarian ekosistem laut Indonesia. []

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Editor: Rayful Mudassir
Kembali ke Atas
BIG MEDIA
Jalan K.H. Mas Mansyur No. 12AKaret Tengsin - Jakarta Pusat 10220
© Copyright 2024, Hak Cipta Dilindungi Undang - Undang.