Pebisnis Bersiap Sambut Hadirnya Bursa Kripto Indonesia

Hadirnya bursa resmi menunjukkan bahwa aset kripto menjadi salah satu instrumen investasi yang diakui dan potensial bagi pemerintah.

Mutiara Nabila

25 Des 2021 - 13.30
A-
A+
Pebisnis Bersiap Sambut Hadirnya Bursa Kripto Indonesia

Ilustrasi uang kripto/istimewa

Bisnis, JAKARTA — Dalam waktu dekat pemerintah segera meluncurkan instrument investasi terbaru berupa bursa aset kripto di Indonesia.

Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) menjadwalkan bursa kripto paling lambat diluncurkan awal 2022 melalui Digital Futures Exchange (DFX). 

Ketua Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia (Asprakindo), sekaligus COO Tokocrypto Teguh Kurniawan Harmanda, mengatakan memang saat ini bisa dilihat bahwa aset kripto bertumbuh secara positif.

Dengan pertumbuhan yang cukup masif ini, salah satu yang ditargetkan adalah hadirnya bursa kripto di Indonesia.

Ilustrasi sistem blockchain apa aset kripto/Istimewa

Pihaknya sangat mendukung hal ini karena dengan adanya bursa kripto akan sangat membantu meningkatkan kepercayaan investor untuk berinvestasi di aset kripto.

“Serta menciptakan iklim ekosistem aset kripto yang matang," ungkapnya dalam keterangan resmi dikutip Sabtu (25/12/2021). 

Di sisi lain, hadirnya bursa resmi ini menunjukkan bahwa aset kripto menjadi salah satu instrumen investasi yang diakui dan potensial bagi pemerintah. 

Layaknya bursa saham, bursa kripto akan menjadi pasar, di mana aset-aset kripto ditransaksikan. 

Masyarakat punya lebih banyak pilihan untuk menginvestasikan dananya, tak sebatas pada instrumen investasi konvensional, seperti saham, reksa dana, obligasi, emas, dan properti.

Menjelang finalisasi Digital Futures Exchange (DFX) sebagai bursa aset kripto resmi di Indonesia, Bappebti Kementerian Perdagangan tengah menyusun sejumlah kebijakan. 

Sebelumnya, Kepala Bappebti Indrasari Wisnu Wardhana mengatakan bahwa saat ini Bappebti telah menyusun sejumlah kebijakan terkait Perdagangan Fisik Aset Kripto di Indonesia. 

Adapun, kebijakan yang telah disusun di antaranya pembentukan ekosistem Kelembagaan Pasar Fisik Aset Kripto yaitu Bursa Aset Kripto, Lembaga Kliring dan Pengelola Tempat Penyimpanan Aset Kripto. 

Kemudian, melakukan penetapan jenis aset kripto baru yang dapat diperdagangkan.

Ilustrasi bitcoin/Pexels

Selanjutnya, Bappebti juga melakukan penambahan pedagang fisik aset kripto yang baru, bekerjasama dengan Kementerian dan/atau Lembaga terkait dalam rangka pembentukan Komite Aset Kripto, dan melakukan rencana kajian perkembangan bisnis Aset Kripto. 

“Untuk saat ini, PT DFX sendiri sedang dalam proses finalisasi, dan apabila semua telah terpenuhi, Bappebti akan mengeluarkan persetujuan sebagai Bursa Aset Kripto,” jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Editor: Rustam Agus

Anda harus login untuk mengomentari artikel ini

Total 0 Komentar

Kembali ke Atas
BIG MEDIA
Jalan K.H. Mas Mansyur No. 12AKaret Tengsin - Jakarta Pusat 10220
© Copyright 2024, Hak Cipta Dilindungi Undang - Undang.