Pelaku Usaha Usulkan Keringanan Beban Pajak Lewat Insentif

Pemerintah untuk mempertimbangkan penerapan kompensasi kerugian yang berlaku untuk masa pajak selanjutnya dan masa pajak sebelumnya .

Stepanus I Nyoman A. Wahyudi

16 Des 2021 - 14.49
A-
A+
Pelaku Usaha Usulkan Keringanan Beban Pajak Lewat Insentif

Pengunjung beraktivitas di salah satu pusat perbelanjaan atau mal di Jakarta, Sabtu (9/10/2021). Pelaku usaha ritel berharap aturan pelaksana kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 11 persen dapat mempertimbangkan kondisi ekonomi terkini. Pemerintah resmi menaikkan PPN menjadi 11 persen dan akan dilakukan secara bertahap menjadi 11 persen pada April 2022 dan 12 persen pada 2025. Bisnis/Fanny Kusumawardhani

Bisnis, JAKARTA — Pelaku usaha kembali mendorong sejumlah mekanisme insentif pajak bagi dunia usaha sebai upaya pemulihan ekonomi pada tahun depan.

Berdasarkan analisis dampak Covid-19 terhadap pelaku usaha yang dilakukan oleh Badan Pusat Statistik, sekitar 82,8% usaha mengklaim mengalami penurunan pendapatan. Sementara itu, sebanyak 14,6% tidak mengalami perubahan atau stagnan, dan sisanya 2,5% perusahaan mengaku mengalami kenaikan pendapatan.

Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Arsjad Rasjid meminta pemerintah untuk mempertimbangkan penerapan kompensasi kerugian yang berlaku untuk masa pajak selanjutnya dan masa pajak sebelumnya.

Kompensasi tersebut, imbuhnya, diharapkan dapat memberi keringanan pada beban pajak pelaku usaha.

“Perlu dipertimbangkan juga seperti yang telah dilakukan di negara lain seperti kompensasi kerugian yang berlaku untuk masa pajak selanjutnya dan masa pajak sebelumnya,” kata Arsjad saat memberikan sambutan dalam Bisnis Indonesia Business Challenges 2022 secara daring, Kamis (16/12/2021). 

Selain itu, dia melanjutkan, pemerintah juga diharapkan dapat memberikan keringanan tagihan listrik terutama pada industri manufaktur.

Menurut dia, industri manufaktur tetap tumbuh positif di tengah pandemi dengan kontribusi mencapai 19,8% dari keseluruhan produk domestik bruto atau PDB.

Layar menampilkan Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Arsjad Rasjid memberikan pemaparan saat acara Bisnis Indonesia Business Challenge 2022 di Jakarta, Kamis (16/12/2021). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

“Untuk usaha skala kecil seperti industri kecil dan menengah bantuan permodalan masih dibutuhkan mengingat permodalan untuk industri kecil terbatas dan berasal dari modal sendiri,” tuturnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, disrupsi suplai global dan mutasi terbaru varian Covid-19 menyebabkan proyeksi perekonomian global berpotensi terkoreksi. Hal tersebut dinilai perlu diantisipasi dan diwaspadai oleh Indonesia. 

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan bahwa saat ini setidaknya terdapat dua risiko utama dalam perekonomian global, yakni dirupsi suplai global serta penyebaran varian Delta dan mutasi terbaru Covid-19. Kedua risiko itu terjadi di tengah masih timpangnya distribusi vaksin di seluruh dunia. 

Menurut dia, disrupsi suplai global lebih panjang dari perkiraan sehingga menimbulkan kenaikan harga barang, harga energi, hingga memicu tekanan inflasi di sejumlah negara. Misalnya, inflasi di Amerika Serikat berada di 5,4% dalam 4 bulan terakhir dan inflasi Uni Eropa mencapai 3,4% pada September 2021. 

"Permasalahan global supply disruption yang lebih panjang dan masih tingginya ketidakpastian perkembangan Covid-19 di berbagai belahan dunia membuat proyeksi pertumbuhan ekonomi dunia turun," ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers Komite Stabilitas Sektor Keuangan (KSSK) pada Rabu (27/10/2021).

Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) pada Mei 2021 juga memperkirakan bahwa pertumbuhan ekonomi global tahun ini dapat berada di angka 5,8%.

Namun, kedua risiko itu membuat proyeksinya direvisi menjadi 5,7%. "International Monetary Fund [IMF] merevisi proyeksi ekonomi dunia yang pada Juli lalu 6% menjadi 5,9%," ujar Sri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Editor: Ibeth Nurbaiti*

Anda harus login untuk mengomentari artikel ini

Total 0 Komentar

Kembali ke Atas
BIG MEDIA
Jalan K.H. Mas Mansyur No. 12AKaret Tengsin - Jakarta Pusat 10220
© Copyright 2024, Hak Cipta Dilindungi Undang - Undang.