Indonesia Tambah 2 Produsen Bahan Baku Obat

Untuk mengurangi ketergantungan terhadap BBO impor yang masih berkisar 90 persen—95 persen, langkah yang perlu dilakukan pemerintah yakni membuat prioritas pengembangan dan pendampingan penerapan peta jalan Making Indonesia 4.0 untuk industri farmasi.

Reni Lestari

13 Des 2021 - 17.46
A-
A+
Indonesia Tambah 2 Produsen Bahan Baku Obat

Seorang teknisi laboratorium sedang mengerjakan produksi Remdesivir, obat yang digunakan untuk pengobatan penyakit Covid-19 di fasilitas Eva Pharma di Kairo, Mesir, 1 Juni 2021./Antara

Bisnis, JAKARTA — Produsen bahan baku obat atau BBO di Indonesia dilaporkan telah bertambah dari 3 menjadi 5 perusahaan per akhir tahun ini.

Direktur Jenderal Industri Kimia, Farmasi dan Tekstil (IKFT) Kementerian Perindustrian Muhammad Khayam mengatakan kelima pelaku tersebut termasuk PT Kimia Farma Sungwun Pharmacopia (KFSP) yang telah menjual 11 jenis molekul BBO.

Industri BBO lainnya antara lain, PT Ferron Par Pharmaceutical yang memproduksi omeprazol injection grade, PT Riasima Abadi Farma yang memproduksi parasetamol, serta PT Kalbio Global Medika dan PT Daewoong Infion yang memproduksi eritropoietin.

(BACA JUGA: Industri Bahan Baku Obat Lokal Bidik Target Ambisius untuk 2022)

Adapun, 11 jenis molekul BBO yang telah dikomersialkan oleh KFSP antara lain clopidogrel, simvastatin, atorvastatin, rosuvastatin, entecavir, lamivudin, zidovudin, efavirenz, tenofovir, remdesivir, dan povidone iodine.

Sementara itu, 11 BBO lainnya tengah dalam penyempurnaan antara lain candesartan, valsartan, amlodipine, glimepiride, bisoprolol, rifampisin, parasetamol, pantoprazol, risperidone, meloksikam, dan telmisartan.

(BACA JUGA: Industri Farmasi Ketar-ketir Krisis BBO Akibat Gangguan Impor)

"Industri farmasi formulasi siap menggunakan BBO hasil produksi dalam negeri dengan beberapa pertimbangan seperti keberlanjutan BBO, kesesuaian spesifikasi BBO, konsistensi BBO, kemudahan audit, waktu pengiriman, hingga harga yang bersaing," kata Khayam, Senin (13/12/2021).

Khayam menjelaskan bahan baku pembuatan obat terdiri atas dua bagian, yaitu bahan baku aktif atau active pharmaceutical ingredients (API) dan bahan baku tambahan atau eksipien.

(BACA JUGA: Darurat Antidot Candu Impor BBO di Industri Farmasi)

Saat ini, Khayam mengatakan Kemenperin tengah memacu investasi dan produksi dalam negeri guna menekan impor bahan baku obat.

Sementara itu, beberapa industri pun sudah mulai melakukan percobaan terhadap BBO dari KFSP agar mereka segera dapat melakukan penggantian sumber bahan baku dari impor menjadi lokal.

Adapun, untuk mengurangi ketergantungan terhadap BBO impor yang masih berkisar 90 persen—95 persen, langkah lain yang perlu dilakukan yakni prioritas pengembangan dan pendampingan penerapan peta jalan Making Indonesia 4.0 untuk industri farmasi.

Selain itu juga pengusulan skema insentif yang lebih baik untuk mendorong investasi di sektor farmasi, pengembangan fasilitas produksi Obat Modern Asli Indonesia (OMAI) di Balai Besar Kimia Kemasan (BBKK) Kemenperin.

Lalu, penyiapan kawasan industri untuk sektor industri farmasi dalam rangka mendukung terbentuknya ekosistem produksi yang lebih baik.

Lebih lanjut, telah diterbitkan Peraturan Menteri Perindustrian No. 16/2020 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan Nilai Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) Produk Farmasi.

Melalui penerapan aturan ini, penghitungan TKDN produk farmasi tidak lagi memakai metode cost based, melainkan dengan metode processed based.

Penghitungan nilai TKDN produk farmasi yang berdasarkan pada processed based, dilakukan dengan pembobotan terhadap kandungan bahan baku Active Pharmaceuticals Ingredients (API) sebesar 50 persen, untuk proses penelitian dan pengembangan sebesar 30 persen, proses produksi sebesar 15 persen, serta proses pengemasan sebesar 5 persen.

"Metode tersebut diharapkan dapat mendorong pengembangan industri BBO, serta meningkatkan riset dan pengembangan obat baru serta berkontribusi terhadap akselerasi program pengurangan angka impor untuk mendukung kemandirian obat," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Editor: Wike D. Herlinda

Anda harus login untuk mengomentari artikel ini

Total 0 Komentar

Kembali ke Atas
BIG MEDIA
Jalan K.H. Mas Mansyur No. 12AKaret Tengsin - Jakarta Pusat 10220
© Copyright 2024, Hak Cipta Dilindungi Undang - Undang.