Pengembang Masih Abaikan Properti Hijau, Terancam Raksasa Tidur

Kalangan developer belum terlalu peduli dengan konsep pembangunan properti hijau atau berkelanjutan. Investasi properti hijau memang lebih tinggi di awal, tetapi untuk jangka panjang akan lebih hemat dan efisien.

M. Syahran W. Lubis

25 Feb 2022 - 16.57
A-
A+
Pengembang Masih Abaikan Properti Hijau, Terancam Raksasa Tidur

Salah satu bangunan yang menerapkan konsep properti hijau atau green bulding./Conserve Energy Future

Bisnis, JAKARTA – Kalangan pengembang belum sepenuhnya peduli mengenai properti hijau atau green bulding yang ramah lingkungan. Hal itu menjadi masalah tersendiri yang harus dihadapi dalam pengembangan real estat yang rendah energi dan emisi karbon.

Menurut Ignesjz Kemalawarta, Wakil Ketua Umum DPP Realestat Indonesia (REI) yang juga Ketua Dewan Pengawas Green Building Council Indonesia (GBCI), akibat belum peduli, maka pembangunan properti dengan konsep berkelanjutan pun belum masuk perencanaan awal.

Dia mengakui bahwa untuk tahap awal pembangunan properti berwawasan lingkungan karena rendah energi dan emisi karbon akan menambah biaya investasi sekitar 4% hingga 5% dibandingkan dengan pembangunan yang berlangsung sebagaimana biasa dilakukan selama ini.

Namun, kata Ignesjz, penambahan biaya itu kemudian akan menghasilkan berbagai penghematan ketika bangunan tersebut mulai dioperasikan. Dengan demikian, dalam beberapa tahun dicapai “titik impas” dan untuk tahun-tahun berikutnya didapatkan keuntungan dari sisi biaya karena gedung beroperasi dengan lebih efisien.

“Memang terdapat tambahan biaya sekitar 4% sampai 5%, tetapi itu akan diimbangi dengan penghematan biaya ketika bangunan tersebut beroperasi. jadi, kelebhihan biaya dibuang ke peralatan yang penghematan, bukan ke kemewahan. Sudah ada contoh gedung yang mengembalikan kelebihan biaya itu dalam 4 tahun,” paparnya.


Ignesjz menyampaikan hal itu dalam webinar “Kendala dan Potensi Perumahan 2022 serta Menuju Perumahan atau Properti Rendah Energi dan Emisi Karbon” yang diselenggarakan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia pada Jumat (25/02/2022).

Dia mengingatkan bahwa pemerintah bakal mengenakan pajak karbon untuk bidang-bidang yang tidak ramah lingkungan termasuk gedung-gedung atau properti. Ketentuan mengenai pajak karbon itu akan diberlakukan secara bertahap dan untuk tahap awal terhadap pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) mulai 1 April 2022.

Hambatan lain yang masih harus diatasi untuk memacu pembangunan real estat “hijau”, menurut Ignesjz yang juga Head of Corporate Governance & Sustainability Sinar Mas Land, pemerintah belum memberikan insentif bagi pengembang yang membangun properti dengan menerapkan konsep hemat energi dan rendah emisi karbon.

Dia mengemukakan insentif itu dapat saja diberikan misalnya dengan memberikan bunga yang rendah ketika developer bersangkutan memerlukan pinjaman dana perbankan.

Tidak Sulit

Ignesjz mengutarakan pula bahwa sebenarnya menerapkan pembangunan properti dengan konsep berkelanjutan sebenarnya tidaklah sulit.

Yang paling mudah tentu saja memilih bahan atau material bangunan yang memang karbonnya rendah. Begitu pula dengan cara mengurangi bahan fosil termasuk untuk kendaraan yang melintas di area di sekitar properti tersebut.

Pilihan untuk mengoperasikan gedung harus selalu berorientasi pada hemat energi. Sebagai contoh, pengatur udara atau air conditioner (AC) cukup dioperasikan di level 24 derajat Celsius atau juga lampu yang menggunakan sensor sehingga hanya jika ada yang menggunakannya, ia baru menyala.

Pemilihan dinding atau kaca gedung pun harus yang tidak menyerap panas. Intinya, pilih bahan bangunan yang panasnya “ditendang” keluar, tetapi cahaya mataharinya tetap bisa masuk ke dalam gedung.


Ignesjz juga mengungkapkan bahwa menanam pepohonan di sekitar gedung merupakan langkah yang tepat dan bijak. Dia menyebut pohon trembesi adalah salah satu tanaman yang baik untuk menyerap karbon.

Dia memuji langkah perusahaan yang menggalakkan penanaman pohon trembesi untuk pembangunan berkelanjutan sebagaimana Grup Djarum yang melakukannya di sepanjang Panta Utara (Pantura) Jawa.

Raksasa Tertidur

Dalam webinar yang sama, Totok Sulistiyanto Wardoyo, pakar energi bangunan dan dekarbomisasi yang juga Wakil Ketua Umum Masyarakat Konservasi dan Efisiensi Energi Indonesia (Maskeei), mengibaratkan masalah perubahan iklim sebagai raksasa yang tertidur.

“Kerusakan yang ditimbulkannya berlangsung secara perlahan dan tidak banyak yang menyadarinya, tetapi secara mendadak menimbulkan masalah besar kehidupan manusia dan alam,” ungkap Direktur PT Narama Mandiri tersebut.

Insannul Kamil, Wakil Ketua Umum Bidang PUPR dan Infrastruktur, menyatakan pandemi Covid-19 memperkuat gagasan properti, konstruksi, dan infrastruktur hijau.

Dia menggarisbawahi banyak manfaat pelaksanaan properti, konstriksi, dan infrastruktur hijau yang dapat dilakukan dengan mengupayakan penghematan energi, menggunakan energi terbarukan,, hemat air, serta pengendalian limbah padat cair dan gas.

Insannul juga mengingatkan kalangan pengembang agar memperhatikan ketersediaan ruang terbuka hijau (RTH) dalam setiap proyek mereka serta memanfaatkan material bangunan ynag ramah lingkungan.

Pemnggunaan air yang efisien hanya sesuai dengan kebutuhan membantu terlaksananya konsep bangunan hijau./PemkoMedan.go.id

Sementara itu, dikutip dari laman resmi WorldGBC, di mana GBCI menjadi anggotanya, terdapat sedikitnya delapan langkah kunci untuk menerapkan konsep properti hijau.

Pertama, mengintegrasikan teknologi terbarukan dan rendah karbon untuk memasok kebutuhan energi bangunan, setelah desainnya memaksimalkan efisiensi bawaan dan alami.

Kedua, menjaga sumber daya air. Menjelajahi cara-cara untuk meningkatkan efisiensi dan pengelolaan air minum dan limbah, memanfaatkan air untuk penggunaan di dalam ruangan yang aman dengan cara yang inovatif, serta secara umum meminimalkan penggunaan air di gedung-gedung.

Ketiga, meminimalkan limbah dan memaksimalkan penggunaan kembali. Menggunakan lebih sedikit bahan yang lebih tahan lama dan menghasilkan lebih sedikit limbah serta memperhitungkan tahap akhir masa pakai bangunan dengan merancang pemulihan dan penggunaan kembali limbah pembongkaran. Selain itu, perlu untuk melibatkan pengguna bangunan dalam penggunaan kembali dan daur ulang.

Ilustrasi lingkungan hijau./Facilities Management Journal

Keempat, mempromosikan kesehatan dan kesejahteraan. Dalam konteks ini, yang dimaksud adalah membawa udara segar ke dalam, memberikan kualitas udara dalam ruangan yang baik melalui ventilasi, dan menghindari bahan dan bahan kimia yang menghasilkan emisi berbahaya atau beracun.

Dalam hal mempromosikan kesehatan ini juga meliputi upaya menggabungkan cahaya alami dan pemandangan untuk memastikan kenyamanan dan kenikmatan pengguna bangunan di sekitar mereka, serta mengurangi kebutuhan energi pencahayaan dalam prosesnya.

Kelima, menjaga lingkungan kita tetap hijau. Terkait dengan hal ini ialah mengakui bahwa lingkungan perkotaan kita harus melestarikan alam, dan memastikan beragam satwa liar dan kualitas lahan dilindungi atau ditingkatkan, misalnya, dengan memperbaiki dan membangun lahan yang tercemar atau menciptakan ruang hijau baru.

Keenam, menciptakan struktur yang tangguh dan fleksibel. Beradaptasi dengan perubahan iklim, pastikan ketahanan terhadap peristiwa seperti banjir, gempa bumi, atau kebakaran, sehingga bangunan bertahan dalam ujian waktu dan menjaga orang dan barang-barang mereka tetap aman.

Ketujuh, menghubungkan komunitas dan orang. Termasuk dalam hal ini ialah menciptakan lingkungan beragam yang menghubungkan dan meningkatkan komunitas, menanyakan apa yang akan ditambahkan sebuah bangunan ke konteksnya dalam hal efek ekonomi dan sosial yang positif, serta melibatkan komunitas lokal dalam perencanaan.

Kedelapan, pertimbangkan semua tahapan siklus hidup bangunan. Berusahalah mengurangi dampak lingkungan dan memaksimalkan nilai sosial dan ekonomi selama seluruh siklus hidup bangunan dari desain, konstruksi, operasi dan pemeliharaan, hingga renovasi dan akhirnya pembongkaran.

Pastikan bahwa sumber daya yang terkandung, seperti energi atau air yang digunakan untuk memproduksi dan mengangkut material dalam bangunan, pemanfaatannya diminimalkan sehingga bangunan benar-benar berdampak rendah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Editor: M. Syahran W. Lubis

Anda harus login untuk mengomentari artikel ini

Total 0 Komentar

Kembali ke Atas
BIG MEDIA
Jalan K.H. Mas Mansyur No. 12AKaret Tengsin - Jakarta Pusat 10220
© Copyright 2024, Hak Cipta Dilindungi Undang - Undang.