Pro Kontra Kebijakan Pembelian Pertalite Pakai MyPertamina

PT Pertamina Patra Niaga berinisiatif dan berinovasi untuk melakukan uji coba penyaluran Pertalite dan Solar bagi pengguna berhak yang sudah terdaftar di dalam sistem MyPertamina mulai 1 Juli 2022.

Ibeth Nurbaiti

12 Jul 2022 - 12.12
A-
A+
Pro Kontra Kebijakan Pembelian Pertalite Pakai MyPertamina

Petugas SPBU melakukan pengisian bahan bakar minyak (BBM) bagi konsumen yang terdaftar di aplikasi MyPertamina./Dok. Pertamina

Bisnis, JAKARTA — Rencana PT Pertamina (Persero) mempercepat penggunaan aplikasi MyPertamina sebagai syarat pembelian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite dan Solar masih menimbulkan perdebatan di tengah masyarakat. 

Di satu sisi kebijakan digitalisasi tersebut dimaksudkan agar penyaluran subsidi bisa tepat sasaran, di sisi lain teknis pelaksanaannya dinilai masih belum jelas. Itu sebabnya berbagai pertanyaan mencuat, seperti siapakah nantinya yang bisa terdaftar di aplikasi MyPertamina serta apakah boleh mengakses ponsel di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU)?

Baca juga: Dering Alarm Lonjakan Konsumsi BBM Subsidi Kian Nyaring

Ditambah lagi, revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM yang bakal memuat petunjuk teknis terkait dengan kriteria konsumen dan sistem verifikasi untuk dapat mengakses BBM bersubsidi juga belum ada.

Baca juga: Dampak Ketidaktepatan Subsidi BBM dan Ketimpangan Sosial

Namun demikian, PT Pertamina Patra Niaga berinisiatif dan berinovasi untuk melakukan uji coba penyaluran Pertalite dan Solar bagi pengguna berhak yang sudah terdaftar di dalam sistem MyPertamina mulai 1 Juli 2022.

Masyarakat yang merasa berhak menggunakan Pertalite dan Solar dapat mendaftarkan datanya melalui laman https://subsiditepat.mypertamina.id/ yang dibuka pada 1 Juli 2022 untuk kemudian menunggu apakah kendaraan dan identitasnya terkonfirmasi sebagai pengguna yang terdaftar.

Lantas, kelompok masyarakat mana yang dinyatakan berhak ini?

Direktur Utama Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution menjelaskan bahwa yang terpenting masyarakat dapat memastikan dirinya menjadi pengguna terdaftar pada situs MyPertamina.

Pengguna yang sudah melakukan pendaftaran kendaraan dan identitasnya kemudian akan mendapatkan notifikasi melalui email yang didaftarkan. Selanjutnya, pengguna terdaftar akan mendapatkan QR code khusus yang menunjukan bahwa data mereka telah cocok dan dapat membeli Pertalite maupun Solar.

Menurutnya, jika seluruh data sudah cocok maka konsumen dapat melakukan transaksi di SPBU dan seluruh transaksinya akan tercatat secara digital.

“Inilah yang kami harapkan, Pertamina dapat mengenali siapa saja konsumen Pertalite dan Solar sehingga ke depannya bisa menjadi acuan dalam membuat program ataupun kebijakan terkait subsidi energi bersama pemerintah, sekaligus melindungi masyarakat yang saat ini berhak menikmati bahan bakar bersubsidi,” ujarnya melalui keterangan resmi. 

Baca juga: Lampu Kuning Subsidi BBM, Kebijakan Pro Rakyat yang Bikin Risau

Saat ini Pertamina Patra Niaga memperkuat infrastruktur serta kesisteman untuk mendukung program penyaluran Pertalite dan Solar secara tepat sasaran ini. Uji coba awal rencananya akan dilakukan di beberapa kota/kabupaten yang tersebar di lima provinsi antara lain Sumatra Barat, Kalimantan Selatan, Sulawesi Utara, Jawa Barat, dan DI Yogyakarta.

Yang jelas, tanpa adanya pengendalian konsumsi BBM bersubsidi dapat dipastikan terus melonjak. Seperti catatan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), konsumsi Pertalite hingga 31 Mei 2022 sudah mencapai 11,69 juta kiloliter (KL) atau 50,74 persen dari kuota yang ditetapkan dalam APBN sebanyak 23,04 juta KL.

Sementara itu, realisasi penyaluran Solar telah mencapai 6,76 juta KL atau 44,77 persen dari kuota 15,10 juta KL, sedangkan minyak tanah telah tersalurkan 0,20 juta KL atau 41,67 persen dari kuota 0,48 juta KL.


Tak sampai 1 bulan, PT Pertamina Patra Niaga mencatat total BBM bersubsidi yang disalurkan hingga Rabu (22/6/2022) mencapai 20,4 juta kiloliter atau 85 persen dari keseluruhan konsumsi BBM sebesar 24 juta kiloliter. Sisanya, sebanyak 3,6 juta kiloliter BBM disalurkan dalam segmen komersial.

Sejalan dengan itu, Pertamina melalui akun instagram @MyPertamina juga menanggapi perdebatan soal penggunaan handphone atau ponsel di SPBU. Pertamina menyebutkan bahwa penggunaan ponsel di area SPBU diperbolehkan dengan beberapa catatan.

“Boleh kok menggunakan handphone di SPBU asal sesuai dengan ketentuan keamanan lokasi penggunaan dan peruntukannya ya,” tulis keterangan akun instagram @MyPertamina.

Pertamina juga menerangkan bahwa menggunakan handphone di SPBU diperbolehkan jika digunakan di public area, convenience store, foodcourt, serta untuk pembayaran menggunakan aplikasi MyPertamina yang digunakan dari dalam mobil atau dengan jarak aman yaitu 1,5 meter dari dispenser SPBU.

Sementara itu, titik-titik area SPBU yang dilarang memakai ponsel antara lain dekat area tangki, area pembongkaran SPBU, atau terlalu dekat dengan pompa pengisian.

Untuk mendukung penggunaan aplikasi dalam pembelian BBM bersubsidi, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil meminta warga untuk segera beradaptasi.

“Setiap disrupsi nggak bisa dihindari. Kuncinya adalah semua warga Jawa Barat saya imbau segera menguasai budaya digital. Ini akan terjadi ke semua produk, kira-kira begitu ya. Dari mulai minyak goreng, nanti BBM, ke lain-lain,” katanya di Gedung Merdeka, Bandung, Selasa (28/6/2022).


Menurut dia, warga yang belum terbiasa menerapkan akses digital diminta untuk berlatih dan menyesuaikan diri sehingga tidak kaget dengan kebijakan serupa di lain hari.

Terkait dengan warga di pelosok yang tidak memiliki akses digital dan internet, Ridwan berharap agar ada kebijakan lain yang lebih adil. “Ada kompensasi kepada yang [masyarakat] yang akses digitalnya belum hadir. Kita tetap manual untuk memastikan keadilan itu tidak hilang dengan kebijakan ini. Semua kebijakan biasanya ada pengecualian,” katanya.

Dilansir dari laman https://subsiditepat.mypertamina.id/ ada 11 kabupaten/kota yang akan menerapkan kebijakan ini. Tiga di antaranya ada di Jawa Barat yakni Kota Bandung, Kota Tasikmalaya, dan Kabupaten Ciamis. (Anitana W. Puspa/Nyoman Ary Wahyudi/Wisnu Wage Pamungkas)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Editor: Ibeth Nurbaiti
Kembali ke Atas
BIG MEDIA
Jalan K.H. Mas Mansyur No. 12AKaret Tengsin - Jakarta Pusat 10220
© Copyright 2024, Hak Cipta Dilindungi Undang - Undang.